• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Konsumsi Pil KB untuk Kesehatan, Apa Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
7 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Obat untuk Jiwa yang Sakit, Hukum Menggunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

TANYA: Bolehkah mengonsumsi pil KB untuk kesehatan? Terima kasih

JAWAB: Seorang wanita tidak selayaknya mengkonsumsi pil KB kecuali dengan dua syarat;

Pertama: Dibutuhkan. Misalnya seseorng sakit atau lemah, sedangkan kehamilan dapat menambah sakit atau payah.

Kedua: Dizinkan suami, karena suami memiliki hak dalam kelahiran.

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Di samping itu harus berkonsultasi dokter yang dipercaya dalam menggunakan pil tersebut dan seberapa jauh kecocokannya secara medis, apakah dia berbahaya di kemudian hari atau tidak?

Telah dijelaskan dalam jawaban soal 21169. Hal ini dikutip dari Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah…

Kedua:

Adapun hukum pendarahan dan hukum shalat serta puasa di dalamnya, maka sebgaimana telah diketahui bahwa mengkonsumi pil tersebut menyebabkan haidh tidak teratur pada wanita, dapat bertambah dan berkurang.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah hal itu dianggap haidh atau bukan?

BACA JUGA: Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Bagaimana?

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat bahwa jika pertambahan tersebut terjadi pada masa haid, maka dia dianggap haidh. Beliau rahimahullah berkata,

Di antara keburukan pil ini adalah menyebabkan haidh tidak teratur, sehingga menyebabkan kaum hawa jadi ragu dan bingung, demikian pula menyebabkan para pemberi fatwa jadi ragu dan bimbang. Karena mereka tidak tahu tentang darah yang keluar berbeda ini, apakah dia haid atau bukan?

Oleh karena itu, jika kebiasaan haidnya 15 hari lalu dia menggunakan pil KB, kemudian masa haidnya bertambah, maka tambahannya mengikuti aslinya. Artinya darah tersebut dihukumi haidh selama tidak melampaui 15 hari. Jika melampaui 15 hari, dia dianggap darah istihadhah. Ketika itu dikembalikan kepada kebiasaannya yang pertama, yaitu 5 hari.”

(Fatawa Nurun Alad-Darbi, 1/123)

Adapun para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Lil Ifta berpendapat bahwa hendaknya wanita seperti itu memeriksa darah yang keluar akibat mengkonsumsi Pil KB. Jika sifat darahnya serperti darah haidh, maka dia adalah haidh. Sedangkan jika darahnya seperti darah biasa, maka dia pendarahan, dan itu bukan haidh.

Mereka ditanya;

Para hari-hari ini, para wanita memakai alat penunda kehamilan buatan, seperti pil atau spiral. Dokter biasanya memberikan dua buah pil sebelum meletakkan spiral atau memberikan pil penunda kehamilan, untuk memastikan apakah wanita tersebut hamil atau tidak. Hal tersebut akan membuatnya harus mengeluarkan darah, walaupun tidak hamil.

Pertanyaannya adalah bahwa darah yang keluar pada hari-hari tersebut, apakah hukumnya dianggap sebagai darah haidh dalam hal meninggalkan shalat, puasa dan tidak boleh berjimak Perlu diketahui bahwa keluarnya darah bukan pada waktu kebiasaan haidh.

Demikian pula setelah memasukkan spiral atau menggunakan pil pada sebagian wanita, terjadi perubahan jadwal perputaran haidh menjadi tiba-tiba bertambah setelah menggunakan alat penunda kehamilan. Bahkan ada sebagian mereka tidak mengalami masa suci lebih dari sepekan dalam sebulan. Dia mengalami pendarahan hingga tiga pekan dan darah yang keluar sama dengan darah haidh. Begitupula darah yang keluar ketika mengkonsumsi dua pil untuk memastikan kehamilan atau tidak pada soal sebelumnya.

BACA JUGA: Mau Persalinan Lancar? Rutinlah Makan Kurma Sebulan Sebelum Melahirkan

Pertanyaannya adalah, apa hukum bagi wanita tersebut pada tiga minggu itu, apakah dia dihukumi sebagai wanita haidh? Ataukah dia hanya berpatokan dengan kebiasaannya sebelum menggunakan pil penunda haid, yaitu sepekan atau sepuluh hari?

Jawab:

Mereka menjawab, “Jika darah yang keluar setelah mengkonsumsi dua pil tersebut merupakan darah yang biasa keluar dan dikenal para wanita sebagai darah haidh, maka wanita tersebut dianggap haidh. Dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Jika darahnya lain dari itu, maka tidak dianggap haidh yang mencegahnya dari shalat, puasa dan jimak. Karena darah itu turun semata karena pil.”

Fatawa Lajnah Daimah, 5/402.

Dikutip dari Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dia ditanya tentang haidh yang terjadi akibat mengkonsumsi pil. Maka dia berkata, “Seorang wanita harus bertanya kepada sang dokter, jika dia berkata, “Ini adalah haidh,” maka dia dianggap haidh. Jika dia berkata, ini hanya dampak dari pil tersebut, maka dia bukan dianggap haidh.”

Fatawa Wa Durus Al-Haram Al-Makki, Syekh Ibnu Utsaimin, 2/284

Pendapat ini cukup bagus dan dengan demikian dapat mengatasi problem, insya Allah.

Wallahua’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Istripil KBwanita
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menyapa Ibunda dengan Penuh Cinta

Next Post

Indah dan Bahagia dengan “Ketidaksempurnaan”

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 hukum pil KB

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

8 Doa dalam Surat Al-Imran

Oleh Saad Saefullah
10 Maret 2025
0
Doa Sapu Jagat, Doa agar Dipermudah Mencari Rezeki, Doa dalam Surat Al-Imran

Kisah, sosok dan doa dalam Al-Qur'an, memang tak bisa dipisahkan.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.