• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Komnas Perempuan Sarankan Hapus Hukum Pidana Hidup Bersama di Luar Perkawinan

Oleh Riza Fauzi Saputra
9 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Komnas Perempuan Sarankan Hapus Hukum Pidana Hidup Bersama di Luar Perkawinan 1 Perempuan
0
BAGIKAN

JAKARTA–Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana meminta pasal tentang pemidanaan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dihapuskan dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Kami menyarankan Pasal 488 RUU KUHP tentang pemidanaan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dihapus karena berpotensi mengkriminalkan warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara,” kata Azriana di Jakarta, Kamis (16/3). Demikian dikutip Antara.

Azriana mengatakan saran Komnas Perempuan itu bukan berarti pihaknya setuju dengan gaya hidup bersama tanpa perkawinan, apalagi yang hanya didasari pergaulan bebas.

Menurut dia, hidup bersama tanpa perkawinan berpotensi menimbulkan eksploitasi seksual, terutama pada perempuan.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Namun, ada beberapa hal yang mungkin terjadi sehingga ada pasangan yang hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang dicatatkan di kantor urusan agama atau catatan sipil.

“Bisa jadi pasangan tersebut sudah menikah secara agama atau adat, tetapi mengalami hambatan untuk mencatatkan perkawinannya. Dengan pasal 288 RUU KUHP, mereka rentan dikriminalkan,” tuturnya, dilansir Antara, Jumat (17/3/2017).

Azriana mencontohkan perkawinan secara adat, perkawinan yang dilakukan para penghayat aliran kepercayaan dan perkawinan beda agama. Pasangan yang menikah melalui cara tersebut berpotensi kesulitan mencatatkan perkawinannya.

“Kriminalisasi juga bisa terjadi terhadap perempuan yang terikat perkawinan poligami karena Undang-Undang Perkawinan membolehkan perkawinan poligami dengan syarat mendapatkan izin dari istri pertama. Seringkali perkawinan poligami dilakukan tanpa ada izin dari istri pertama, sehingga tidak dicatatkan,” katanya.

Azriana mengatakan ketimpangan relasi kuasa antara suami dengan istri juga berpeluang mengkriminalkan perempuan karena biasanya pencatatan perkawinan dilakukan oleh laki-laki.

“Istri yang tidak memiliki kuasa untuk mendorong suaminya mencatatkan pernikahan mereka, juga rentan dikriminalkan,” ujarnya.

Daripada diatur dalam ranah hukum, Azriana menilai praktik hidup bersama tanpa perkawinan yang sah lebih baik diantisipasi pemerintah dengan pendekatan lain. Misalnya melalui pendidikan yang lebih menghargai perempuan.

“Lebih baik RUU KUHP mengatur kekerasan seksual dalam relasi kuasa yang terjadi pada pasangan hidup bersama tanpa perkawinan yang sah,” katanya. []

Tags: Komisi Nasional Perempuan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Israel ‘Curi’ 300 Juta Dolar dari Pajak Palestina

Next Post

Pakistan pada Facebook dan Twitter: Hapus Konten Penghinaan Terhadap Islam

Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Perempuan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Semoga dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
25 September 2021
0
peran guru kerja keras Kunci Kesuksesan, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Etika Bekerja, Rekan Kerja Sombong dan Pendengki, Hadis Nabi tentang Keharusan Bekerja Keras

Tidak heran makanya jika ada ayat-ayat Al-Quran tentang bekerja, saking pentingnya bekerja ini untuk seorang lelaki Muslim dewasa.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

5 Bukti Ilmiah dalam Al-Qur’an: Keajaiban yang Terungkap oleh Sains Modern

Oleh Yudi
20 November 2024
0
nabi adam, dunia, akhirat, bumi, poros bumi, ILMIAH, dunia

Salah satu keajaiban ilmiah yang disebut dalam Al-Qur’an adalah tentang proses penciptaan manusia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.