PALESTINA—Parlemen Israel (Knesset) dilaporkan telah menyetujui undang-undang yang melarang setiap kritik terhadap perlakuan keras rezim terhadap warga Palestina.
Dari 120 anggota Knesset, 43 lainnya mendukung dan 24 memilih menentang hukum pada voting, Selasa (17/7/2018). Salah satu contoh undang-undang melarang kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan dan tindakan Tel Aviv yaitu dengan melarang warga Palestina bersekolah di sekolah-sekolah di wilayah-wilayah pendudukan.
BACA JUGA: Anak-Anak Gaza Terbangkan Balon Sambil Bawa Foto para Martir
Banyak kelompok Israel mengkritik rezim ini ketika menyangkut bagaimana mereka menangani Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan di Jalur Gaza selama bertahun-tahun.
Namun, Israel telah berusaha untuk membatasi kegiatan kelompok-kelompok dan gerakan-gerakan itu dengan dalih bahwa mereka menempatkan kehidupan prajuritnya dalam bahaya dan mengekspos keamanan rezim terhadap berbagai ancaman.
Undang-undang baru itu datang sebagai bagian dari amandemen terhadap tindakan pendidikan Israel dan akan memungkinkan Menteri Pendidikan garis keras Naftali Bennett, yang mengepalai partai politik sayap kanan, untuk memerintahkan sekolah-sekolah untuk melarang kelompok-kelompok tertentu memberikan ceramah kepada para siswa.
Kelompok hak asasi manusia telah mengkritik undang-undang baru itu, dengan mengatakan itu adalah upaya terbaru Israel untuk melumpuhkan perbedaan pendapat dengan mendelegitimasi kelompok-kelompok hak asasi manusia dan LSM.
BACA JUGA: Didera Derita Akibat Blokade, Anak-Anak Gaza: Ke Mana Dunia?
Undang-undang itu muncul di tengah-tengah kekerasan Israel yang diperbarui terhadap warga Palestina di Gaza, di mana orang-orang telah melakukan protes selama berbulan-bulan terhadap blokade Israel yang melumpuhkan di daerah kantong itu.
Lebih dari 150 warga Palestina telah tewas sejak protes meletus di sepanjang perbatasan yang memisahkan Gaza dan wilayah yang diduduki pada Maret. []
SUMBER: PRESSTV