• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 29 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga

2 Ketentuan Azl

Oleh Saad Saefullah
1 tahun lalu
in Keluarga
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Larangan Islam dalam Hubungan Suami Istri Hukum Suami Menolak Ajakan Istri, Ketentuan Azl, Dampak Masturbasi, Waktu yang Baik untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Suami Tidak Punya Syahwat pada Istrinya, Hukum Suami Tolak Ajakan Istri, Istri Haid, Cara Jaga Gairah Istri, Batas Waktu Seorang Suami Berjauhan dengan Istrinya, jima

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

SALAH satu yang terus menjadi perbincangan dalam hubungan suami istri adalah azl  (atau mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri). Menjadi perbincangan terus-menerus karena ada beberapa pendapat yang berbeda dari para ulama dengan fatwa-fatwanya soal ketentuan azl.

Pengertian azl

Pengertian azl sendiri secara bahasa menurut Ibnu Mandzur adalah   A’zlu Asy-Syai’u artinya, “Menyingkirkan sesuatu kesamping, maka ia menjadi tersingkir.” Atau Az’lu Anil Mar’ah berarti “Ia tidak menginginkan anak darinya.”

Dalam hadits disebutkan, bahwa seorang dari Anshor bertanya kepada  tentang Azl, yaitu: “Menyingkirkan air mani dari farji seorang wanita (istri), agar ia tidak hamil.” Al-Azhary berkata: “Azl adalah seseorang menyingkirkan air maninya dari farji budaknya, agar ia tidak hamil.”

BACA JUGA: Mengapa Hubungan Suami Istri Mendatangkan Pahala?

ArtikelTerkait

Cara Jadi Istri Shalihah

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Kupas Tuntas tentang Sabar

Adapun secara Syar’i, azl menurut Ibnu Qudamah adalah: “seorang laki-laki mencabut kemaluannya dari farji istrinya, ketika telah dekat keluarnya mani (ejakulasi), kemudian ia mengeluarkan maninya di luar farji istrinya.”  Imam An-Nawawi berkata : “Azl adalah seorang laki-laki meyetubuhi istrinya, dan apabila air mani (telah dekat) untuk keluar (ejakulasi), maka ia mencabut kemaluannya dari farji istrinya, dan menumpahkan maninya di luar rahim.”

Malam pertama atau pun malam berikutnya haruslah menjadi ajang kedekatan kita sebagai suami istri., Ketentuan Azl
Foto: Freepik

Imam An-Nawawi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Abu Said Al-Khudry, ia berkata : “Azl disebut-sebut disisi Rosulullah  maka belia bersabda : “Apa yang terjadi dengan kalian?” Maka para Shahabat menjawab: Ada seorang laki-laki memiliki istri yang sedang menyusui, lalu ia menyetubuhinya, dan ia tidak ingin istrinya hamil dari persetubuhan tersebut, dan seorang laki-laki yang memiliki budak wanita, lalu ia menyetubuhinya, dan ia tidak menginginkan budak wanitanya hamil dari persetubuhan tersebut, maka Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak apa-apa kalian untuk melakukannya, karena ia adalah merupakan urusan taqdir”.

Lalu Imam An-Nawawi berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa sebab dilakukannya Azl itu ada dua, yaitu :

1. Ketentuan Azl: Tidak menginginkan lahirnya seorang anak dari seoarang budak wanita, karena ingin menjaga harga diri, maupun karena khawatir (tidak lakunya) budak wanita tersebut bila dijual, apa bila telah menjadi seorang ibu.

2. Ketentuan Azl: Tidak menginginkan lahirnya seorang anak dari istri yang sedang hamil, karena membahayakan anak yang disusui.

Maka jika maksud melakukan Azl tersebut adalah karena takut lahirnya seorang anak, maka hal itu tidak ada manfaatnya, karena bila Allah telah mentaqdirkan penciptaan anak tersebut, maka sekali-kali Azl tersebut tidak akan mampu menghalanginya.

Bisa jadi air mani tersebut telah masuk tanpa disadari oleh orang yang melakukan Azl tersebut, lalu ia menjadi segumpal darah, kemudian ia menjadi seorang anak, dan tidak ada yang bisa menolak apa-apa yang telah ditaqdirkan oleh Allah.

BACA JUGA: Jima Malam Hari, Haruskah Langsung Mandi Junub? Perhatikan 2 Hal Ini

Ibnu Abdill Barr berkata: “Tidak ada khilaf dikalangan ulama bahwasanya tidaklah Azl dilakukan terhadap istri yang merdeka melainkan seizin darinya, karena jima’ adalah haknya dan baginya apa yang dihasilkan dari jima’ tersebut”.

Namun di kalangan Syafi’iyyah terjadi perbadaan yang sangan masyhur. Al-Ghozali berkata: “Dibolehkannya Azl”, dan yang lainnya berkata : “Jika istri tidak menginginkannya, maka hal itu (Azl) tidak boleh dilakukan, adapun bila ia ridho, maka ada dua pendapat, dan pendapat yang rojih adalah yang membolehkannya.”

Kesimpulan

Imam An-Nawawi berkata: “Melakukan Azl diluar farj ketika bersetubuh adalah makruh, berdasarkan hadits yang bersumber dari Judzamah binti Wahb : “itu adalah pembunuhan tersembunyi.”

Hukum Suami Menolak Ajakan Istri, Ketentuan Azl
Foto: Pexels

Adapun melakukan Azl terhadap budak wanita tidaklah diharamkan, dan dibolehkan tanfa seizin darinya, karena jima’ adalah hak baginya (bagi seorang tuan yang memiliki budak tersebut) namun bukan hak budak wanita tersebut, dan karena dalam Azl tersebut (sarana) yang menyebabkan ia tetap menjadi budak, sehingga ia tidak menjadi merdeka.

BACA JUGA: 2 Waktu Terbaik Jima untuk Suami Istri

Adapun terhadap istri (dari budak) yang tekah merdeka, maka tidak boleh melakukan Azl terhadapnya, kecuali seizin darinya, adapun bila ia tidak mengizinkannya maka ada dua pendapat:

1. Tidak haram, karena hak istri adalah jima’ bukan inzal (yaitu masuknya air mani ke dalam farji istri).

2. Haram, karena hal itu memutuskan keturunan.

Ibnu Qudamah berkata: “Adapun ‘Azl maka hukumnya adalah makruh, maksudnya yaitu seseorang mencabut kemaluannya dari farji istrinya ketika telah dekat keluar air mani, lalu ia mengeluarkannya di luar farji istrinya.  Wallahu A’lam Bishshowab. []

SUMBER: RUANG MUSLIMAH 

Tags: Ketentuan ‘Azl
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Hijrah Sheikha Golani: Bersujud, Tinggalkan Musik, dan ‘Lahir Kembali’ sebagai Muslimah

Next Post

Ali bin Abi Thalib, Anak Kecil yang Pertama Masuk Islam

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Terkait Posts

Adab Melihat Calon Istri, putri Rasulullah, Keteladanan Khadijah, kecerdasan aisyah, Istri Kurang Bersyukur, Cara Jadi Istri Shalihah

Cara Jadi Istri Shalihah

26 Januari 2023
tips memilih MUA

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

25 Januari 2023
Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

25 Januari 2023
sabar

Kupas Tuntas tentang Sabar

24 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

anies baswedan

NasDem Klaim Anies Baswedan Ungguli Prabowo di 2024

Oleh Yudi
29 Januari 2023
0

Melihat respons masyarakat dalam kunjungan Anies Baswedan tersebut, kata Dian, termasuk sentimen positif bagi Anies menjelang tahun politik.

Wasiat Rasulullah Amalan Nabi Keajaiban Bersholawat, Kisah Nabi Muhammad ﷺ, Biodata Rasulullah, Waktu Bershalawat Terbaik,Shalawat Badar, Cinta kepada Nabi, Fakta Nabi Muhammad, ciri fisik Rasulullah, Nabi Muhammad, Rasulullah Tak Bisa Baca Tulis, Keteladanan Nabi Muhammad, akhlak Rasulullah, Sisi Romantis Rasulullah, Keyakinan Nabi Muhammad Sebelum Diangkat Jadi Rasul, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Nasihat Rasulullah, Keistimewaan Rasulullah, Shalat Jenazah Rasulullah, Sebab Nabi Diutus di Tanah Arab

8 Sebab Nabi Diutus di Tanah Arab

Oleh Dini Koswarini
29 Januari 2023
0

“Mengapa tanah gersang dengan orang-orang nomad di sana dipilih menjadi tempat diutusnya Rasul terakhir ini?” Ya, apa sebab Nabi diutus...

Fakta Unik Surat Al Baqarah

Fakta Unik Surat Al Baqarah

Oleh Dini Koswarini
29 Januari 2023
0

Ada beberapa fakta unik surat Al Baqarah yang terkandung, di samping terdapatnya ayat kursi.

puan

Sekjen PBB Unggah Poster Duet Puan dan Yusril

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0

Sementara, di poster lainnya tampak foto Puan bersanding dengan Yusril.

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications