• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Kemenag Bahas Penerbitan Setifikat Halal

Oleh Sodikin
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Kemenag

Foto: Kemenag

1
BAGIKAN

JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Permohonan dan Pembaruan Sertifikasi Halal. RPMA ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Jakarta, 1- 3 Oktober 2018.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah menjelaskan bahwa tatacara penerbitan sertifikat halal diatur pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. RPMA ini akan menjabarkan hal-hal detail terkait dengan tatacara permohonan dan pembaruan sertifikasi halal.

BACA JUGA: Indonesia Ingin jadi Pemain Industri Halal Dunia

Menurutnya, ada beberapa tahap yang akan diatur dalam RPMA Ini terkait penerbitan sertifikasi halal. Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha. “Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen: data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk,” terang Aminah di Jakarta, Senin (1/10/2018).

ArtikelTerkait

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

Kedua, pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurut Aminah, pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH yang akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya. Sebagai lembaga yang bertugas memeriksaan dan/atau menguji kehalalan produk, LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

“LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH,” kata Aminah.

“Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak hasil verifikasi dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai,” sambungnya.

Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan kehalalan produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi.

“Pengujian kehalalan produk di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan produk terdapat bahan yang diragukan kehalalannya,” ujar Aminah.

“Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kemudian diserahkan kepada BPJPH,” imbuhnya.

Keempat, Penetapan Kehalalan Produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk dibahas dalam sidang fatwa halal MUI untuk memperoleh keputusan penetapan halal produk dari MUI.

“Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH,” jelasnya.

Kelima, Penerbitan sertifikat halal. Sidang fatwa MUI yang menghasilkan keputusan penetapan halal produk akan menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 hari sejak keputusan penetapan halal produk diterima dari MUI.

BACA JUGA: IHW: Kepastian Pemerintah Sangat Diperlukan soal Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal

“Pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal akan langsung memperoleh label halal dan wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk,” ujarnya.

Siti Aminah menambahkan, BPJPH juga akan mempublikasikan penerbitan Sertifikat Halal setiap produk. “Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan,” tuturnya.

Sementara terkait pembaruan, Aminah mengatakan bahwa sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha. Caranya, pelaku usaha mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. []

SUMBER: KEMENAG

Tags: HalalkemenagPemerintah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Ada Wanita yang Sempurna

Next Post

PM Austria Pakai Bahasa Arab saat Pidato di PBB

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Israel

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

7 Juli 2025
Rumah Sakit Gaza

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

7 Juli 2025
Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza 1 halal

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

3 Juli 2025
Israel

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 halal

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.