• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Kawin Paksa Ala ‘Siti Nurbaya’ dalam Perspektif Hukum Fiqih (1)

Oleh Yudi
7 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
kawin paksa, Membatalkan Pernikahan

Ilustrasi: Pexels

81
BAGIKAN

“SITI NURBAYA: KASIH TAK SAMPAI”, sering disingkat “SITI NURBAYA”, atau dalam ejaan lama ditulis dengan “SITTI NOERBAJA”, merupakan novel Indonesia karangan Marah Rusli. Novel ini diterbitkan oleh Balai Pustaka, penerbit nasional Hindia Belanda pada tahun 1922.

Kawin Paksa Ala 'Siti Nurbaya' dalam Perspektif Hukum Fiqih (1) 1 Kawin Paksa

Penulisnya dipengaruhi oleh perselisihan antara kebudayaan Minangkabau dari Sumatra Barat dan penjajah Belanda yang menguasai Indonesia sejak abad ke -17. Pengaruh lainnya, barangkali pengalaman buruk Rusli dengan keluarganya. Setelah memilih perempuan Sunda untuk menjadi istrinya, keluarganya menyuruh Rusli kembali ke Padang dan menikah dengan perempuan Minang yang dipilihkan.

Novel ini menceritakan tentang kisah dua orang remaja yang bernama Samsulbahri dan Siti Nurbaya yang saling mencintai, akan tetapi terpisah. Karena Samsulbahri harus pergi ke Batavia untuk melanjutkan pendidikan. Belum lama kemudian, Siti Nurbaya dipaksa oleh orang tuanya untuk menikah dengan Datuk Maringgih (seorang yang kaya raya akan tetapi kasar) sebagai cara untuk melunasi hutangnya. Karena orang tua Siti terlilit hutang kepada Datuk Maringgih dan tidak mampu untuk melunasinya. Apa boleh buat, Siti Nurbaya akhirnya tidak mampu menolak keinginan orang tuanya…demikian sepenggal kisah dari Novel tersebut di atas.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Solusi Agar Tak Kawin Lari

Pada akhirnya, kata Siti Nurbaya digunakan untuk mengungkapkan berbagai praktek kawin paksa pada masa-masa setelahnya, bahkan sampai zaman kita sekarang ini. Misalnya “jangan ada lagi Siti Nurbaya”, atau “cukup Siti Nurbaya yang mengalami hal itu”, dst. Slogan-slogan seperti ini, seolah mengisyaratkan bahwa kawin paksa yang menimpa Siti Nurbaya adalah suatu kejadikan yang dzolim dan jelek. Benarkah asumsi seperti ini ? simak penjelasannya dari sudut pandang fiqh berikut ini.

Penetapan bolehnya seorang wali untuk melakukan Al-Ijbar (Pemaksaan) nikah wanita yang ada di bawah perwaliannya ada tiga keadaan :

1]. Seorang wanita yang tidak memiliki atau kurang memiliki keahlian dalam mempertimbangkan kemashlahatan dan kemudharatan.

Seperti anak kecil, orang gila,dungu dan yang sejenis dengannya. Maka boleh bagi walinya untuk memaksa mereka dalam suatu pernikahan, tanpa mengajak musyarawah, atau meminta pertimbangan, atau meminta ijin kepada mereka. Dan ini merupakan pendapat Jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) kecuali Al-Hanafiyyah. Bahkan sebagian ulama’ menukil adanya ijma’.

Dalilnya hadits dari sahabat Urwah bin Az-Zubair –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ، وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا

“Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menikahi Aisyah pada saat dia (Aisyah) umur enam tahun. Kemudian beliau mengumpulinya saat usianya sembilan tahun. Beliau tinggal di sisinya selama tujuh hari.” [ HR. Al-Bukhari : 5158 ].

Kawin Paksa Ala 'Siti Nurbaya' dalam Perspektif Hukum Fiqih (1) 2 Kawin Paksa

Musyawarah atau permohonan ijin terhadap mereka, tidak bermanfaat. Karena jenis wanita seperti ini, tidak mengerti apa itu menikah, lebih-lebih mempertimbangkan manfaat atau mafsadatnya. Sehingga pernikahan yang terjadi dalam kondisi seperti ini adalah sah. Karena Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- melakukannya.

2]. Seorang janda yang telah baligh dan berakal.
Jenis kedua ini, tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannya secara paksa. Akan tetapi hendaknya didiajak untuk bermusyawarah (dimintai pendapatnya) serta meminta ijin kepadanya. Demikian menurut pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’). Bahkan sebagian ulama’ sampai menukil ijma’ dalam masalah ini.

Dalilnya sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata,Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

«لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: «أَنْ تَسْكُتَ»

“Seorang janda tidak dinikahkan sampai dimintai ijin dan diajak musyawarah. Seorang perawan tidak dinikahkan sampai dimintai ijin.” Para sahabat bertanya : “Wahai Rosulullah ! Bagaimana ijinnya ?”Beliau menjawab : “Diamnya.” [ HR. Al-Bukhari : 5136 dan Muslim : 1491 ].

3]. Wanita perawan yang telah baligh dan berakal.

BACA JUGA: Bekerja Dapat Menjadi Mas Kawin?

Pada jenis ketiga ini telah terjadi silang pendapat di kalangan para ulama’. Pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’), diantara mereka Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, salah satu riwayat yang masyhur dari Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahawaih, dan selain mereka, bahwa seorang wali punya hak untuk memaksanya untuk dinikahkan lelaki yang menjadi pilihannya. Tanpa harus minta ijin, atau musyawarah, atau persetujuan. Adapun Hanafiyyah, berpendapat tidak bolehnya hal tersebut.

Dalil mereka (jumhur), sebuah riwayat dari Ibnu Abbas –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata, sesungguhnya Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا

“Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya dari walinya. Seorang perawan, dimintai ijin dan diajak musyawarah. Dan ijinnya adalah diamnya.” [HR. Muslim : 1421 dan selainnya]. [Bersambung]

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: KawinKawin Paksa
Share81SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mutiara Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Tholib

Next Post

Kawin Paksa Ala ‘Siti Nurbaya’ dalam Perspektif Hukum Fiqih (2-Habis)

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 3 Kawin Paksa

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Semoga dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
25 September 2021
0
peran guru kerja keras Kunci Kesuksesan, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Etika Bekerja, Rekan Kerja Sombong dan Pendengki, Hadis Nabi tentang Keharusan Bekerja Keras

Tidak heran makanya jika ada ayat-ayat Al-Quran tentang bekerja, saking pentingnya bekerja ini untuk seorang lelaki Muslim dewasa.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.