• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 5 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Ramadhan Fiqh Ramadan

Jima’ di Siang Bulan Ramadhan Tapi Tak Mampu Bayar Kaffarat, Harus Bagaimana?

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Fiqh Ramadan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mimpi basah ketika sudah menikah

Foto: Aldi/islampos

104
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

KAFFARAT bagi pelaku yang bejima’ (hubungan suami isteri) di siang hari bulan Ramadhan adalah puasa 2 bulan berturut-turut. Namun, Ada banyak perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang kesimpulan hukum dari hadis yang menyebutkan tentang persoalan tersebut.

Hadis tersebut diriwayatkan dari Abi Hurairah ra bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah.”

“Apa yang membuatmu celaka?“

“Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.”

ArtikelTerkait

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan pada Akhir Sya’ban?

Puasa Ramadhan, Hindari 5 Hal Ini

Inilah Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak? “

“Aku tidak punya.”

“Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?”

”Tidak.”

“Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“

”Tidak.”

Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambillah kurma ini untuk kamu sedekahkan.”

Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.”

Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).

BACA JUGA: Jima’ di Siang Hari Bulan Ramadhan, Istri Kena Kaffarat?

Yang menjadi persoalan adalah tentang hukum bagi orang yang berjima di siang hari bulan Ramadhan, namun dia tak bisa membayar kaffaratnya.

Advertisements

Hadis di atas menunjukkan adanya keringanan yang diberikan secara khusus oleh Nabi Muhammad SAW kepada seorang yang melakukan jima’ (hubungan suami istri) di siang hari bulan Ramadhan.

Namun pendapat ini dibantah dengan beberapa hal. Misalnya, bahwa secara baku setiap dalil itu berlaku untuk umum, kecuali ada illat tertentunya yang menjadikannya khusus. Sehingga keringanan yang disebutkan di sana juga berlaku bagi muslim pada umumnya.

Lagi pula, mengacu kepada hadits ini dengan riwayat yang shahih, jelas bahwa keringanan ini bukan bersifat tawar-menawar antara nabi SAW dengan shahabat itu. Sebab Rasulullah SAW tidak dalam posisi menawarkan mau hukuman kaffarat yang mana. Namun beliau menanyakan kemampuan real shahahatnya itu. Sebab tidak mungkin membebani seorang yang miskin dengan kewajiban membebaskan budak. Sementara boleh jadi pelakunya sediri adalah budak.

Dalam hal ini siapa pun selain Rasulullah SAW bisa saja menjalankan pilihan-pilihan ini. Tidak dengan memulai dari yang paling ringan tentu saja, tetapi dari yang palin berat. Kalau faktanya yang bersangkutan memang tidak mampu, tentu tidak bisa dipaksakan.

Demikian juga dengan kaffarat berpuasa 2 bulan berturut-turut yang ternyata tidak mampu dilakukan, ternyata bukan pilihan melainkan kenyataan. Kenyataannya shahabat itu memang tidak mampu mengerjakannya, bukan karena malas atau ogah-ogahan.

Termasuk ketika tidak mampu juga untuk memberi makan 60 fakir miskin, itu bukan pilihan tetapi kenyataannya memang demikian. Bahkan tidak ada orang yang lebih miskin di Madinah dari shahabat tersebut.

Pada prinsipnya syariat Islam tidak akan membebani seseorang bila orang itu berada di luar kemampuan. Orang yang tidak punya harta, bagaimana mungkin diwajibkan bayar uang seharga budak? Bagaimana mungkin diminta untuk puasa 2 bulan berturut-turut, padahal dia memang nyata tidak mampu? Bagaimana mungkin diwajibkan memberi makan 60 fakir miskin, sementara dia adalah orang paling miskin di Madinah.

Bagaimana hukum tersebut berlaku di jaman sekarang?

Pada prinsipnya tetap sama. Jika seseorang punya keluasan harta, dia tidak boleh memilih memberi makan 60 fakir miskin, tapi dia harus membebaskan budak. Bahkan kalau dia sangat kaya dan untuknya membebaskan budak hanya perkara sepele, maka dia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.

BACA JUGA: Perhatikan 6 Hal Ini Jika Ingin Jima’ Berpahala

Jadi, keringan dalam kaffarat atau hukuman itu ada, namun hal itu didasarkan pada kemampuan atau keluasan yang dimiliki si pelakunya juga. Tidak serta merta ditetapkan sekehendak hati saja. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: Jima' siang hari Ramadhankaffarat
Share104SendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Rokok Batalkan Puasa dan Inhaler Tidak Batalkan Puasa?

Next Post

Muslim yang Meninggalkan Puasa Terang-terangan, Apa Hukumnya?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Tips untuk Persiapan Ramadhan, qadha, ilustrasi piring puasa ramadhan

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan pada Akhir Sya’ban?

5 Maret 2022
Ilustrasi. Foto:
Freepik

Puasa Ramadhan, Hindari 5 Hal Ini

5 Mei 2021
puasa rajab

Inilah Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa

25 April 2021
mengulang shalat, menggunakan pakaian terbaik ketika shalat, ilustrasi shalat zhuhur

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

23 April 2021
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist