• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Fiqh Ramadan

Jima’ di Siang Bulan Ramadhan Tapi Tak Mampu Bayar Kaffarat, Harus Bagaimana?

Oleh Eneng Susanti
8 tahun lalu
in Fiqh Ramadan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mimpi basah ketika sudah menikah

Foto: Aldi/islampos

104
BAGIKAN

KAFFARAT bagi pelaku yang bejima’ (hubungan suami isteri) di siang hari bulan Ramadhan adalah puasa 2 bulan berturut-turut. Namun, Ada banyak perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang kesimpulan hukum dari hadis yang menyebutkan tentang persoalan tersebut.

Hadis tersebut diriwayatkan dari Abi Hurairah ra bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah.”

“Apa yang membuatmu celaka?“

“Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.”

ArtikelTerkait

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan pada Akhir Sya’ban?

Puasa Ramadhan, Hindari 5 Hal Ini

Inilah Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak? “

“Aku tidak punya.”

“Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?”

”Tidak.”

“Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“

”Tidak.”

Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambillah kurma ini untuk kamu sedekahkan.”

Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.”

Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).

BACA JUGA: Jima’ di Siang Hari Bulan Ramadhan, Istri Kena Kaffarat?

Yang menjadi persoalan adalah tentang hukum bagi orang yang berjima di siang hari bulan Ramadhan, namun dia tak bisa membayar kaffaratnya.

Hadis di atas menunjukkan adanya keringanan yang diberikan secara khusus oleh Nabi Muhammad SAW kepada seorang yang melakukan jima’ (hubungan suami istri) di siang hari bulan Ramadhan.

Namun pendapat ini dibantah dengan beberapa hal. Misalnya, bahwa secara baku setiap dalil itu berlaku untuk umum, kecuali ada illat tertentunya yang menjadikannya khusus. Sehingga keringanan yang disebutkan di sana juga berlaku bagi muslim pada umumnya.

Lagi pula, mengacu kepada hadits ini dengan riwayat yang shahih, jelas bahwa keringanan ini bukan bersifat tawar-menawar antara nabi SAW dengan shahabat itu. Sebab Rasulullah SAW tidak dalam posisi menawarkan mau hukuman kaffarat yang mana. Namun beliau menanyakan kemampuan real shahahatnya itu. Sebab tidak mungkin membebani seorang yang miskin dengan kewajiban membebaskan budak. Sementara boleh jadi pelakunya sediri adalah budak.

Dalam hal ini siapa pun selain Rasulullah SAW bisa saja menjalankan pilihan-pilihan ini. Tidak dengan memulai dari yang paling ringan tentu saja, tetapi dari yang palin berat. Kalau faktanya yang bersangkutan memang tidak mampu, tentu tidak bisa dipaksakan.

Demikian juga dengan kaffarat berpuasa 2 bulan berturut-turut yang ternyata tidak mampu dilakukan, ternyata bukan pilihan melainkan kenyataan. Kenyataannya shahabat itu memang tidak mampu mengerjakannya, bukan karena malas atau ogah-ogahan.

Termasuk ketika tidak mampu juga untuk memberi makan 60 fakir miskin, itu bukan pilihan tetapi kenyataannya memang demikian. Bahkan tidak ada orang yang lebih miskin di Madinah dari shahabat tersebut.

Pada prinsipnya syariat Islam tidak akan membebani seseorang bila orang itu berada di luar kemampuan. Orang yang tidak punya harta, bagaimana mungkin diwajibkan bayar uang seharga budak? Bagaimana mungkin diminta untuk puasa 2 bulan berturut-turut, padahal dia memang nyata tidak mampu? Bagaimana mungkin diwajibkan memberi makan 60 fakir miskin, sementara dia adalah orang paling miskin di Madinah.

Bagaimana hukum tersebut berlaku di jaman sekarang?

Pada prinsipnya tetap sama. Jika seseorang punya keluasan harta, dia tidak boleh memilih memberi makan 60 fakir miskin, tapi dia harus membebaskan budak. Bahkan kalau dia sangat kaya dan untuknya membebaskan budak hanya perkara sepele, maka dia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.

BACA JUGA: Perhatikan 6 Hal Ini Jika Ingin Jima’ Berpahala

Jadi, keringan dalam kaffarat atau hukuman itu ada, namun hal itu didasarkan pada kemampuan atau keluasan yang dimiliki si pelakunya juga. Tidak serta merta ditetapkan sekehendak hati saja. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: Jima' siang hari Ramadhankaffarat
Share104SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rokok Batalkan Puasa dan Inhaler Tidak Batalkan Puasa?

Next Post

Muslim yang Meninggalkan Puasa Terang-terangan, Apa Hukumnya?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Tips untuk Persiapan Ramadhan, qadha, ilustrasi piring puasa ramadhan

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan pada Akhir Sya’ban?

5 Maret 2022
puasa sya'ban

Puasa Ramadhan, Hindari 5 Hal Ini

5 Mei 2021
puasa rajab

Inilah Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa

25 April 2021
rahasia shalat, mengulang shalat, menggunakan pakaian terbaik ketika shalat, ilustrasi shalat zhuhur

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

23 April 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 kafarat jima saat puasa

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.