JAKARTA—Larangan Mahasiswi Bercadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Universitas Islam Negeri (UIN) terus mendapat kecaman banyak pihak, salah satunya dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Amir Majelis Mujahidin Ustadz Drs. Muhammad Thalib menegaskan, bahwa Rektor UIN Sunan Kalijaga telah secara sewenang-wenang menggunakan pasal 10 ayat (11) PMA No. 22 tahun 2014 Statuta UIN Sunan Kalijaga.
“Aturan tersebut, untuk menetapkan kriteria busana hanya berdasarkan persepsi dan stigma,” ujarnya kepada Islampos.com melalui keterangan persnya, Jumat (9/3).
Padahal, kata dia Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang di salah satu pasalnya menyatakan tak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasan beragamanya, seperti kebiasaan memakai pakaian tertentu atau penutup kepala.
Ia mengungkapkan, Rektor UIN Suka telah mengabaikan pasal 5 UU RI Nomor 12 tahun 2012 tentang asas dan tujuan Pendidikan Tinggi.
“Yaitu mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya.
Ustadz Thalib menegaskan, apabila rektor UIN Sunan Kalijaga meneruskan tindakan diskrimasi dan intimidasi sosial terhadap mahasiswi bercadar, maka Majelis Mujahidin akan melakukan advokasi dan langkah-langkah hukum yang dibenarkan syariat Islam dan konstitusi NKRI.
“Sebab tindakan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta secara sengaja melakukan kezaliman terhadap mahasiswi muslimah yang bercadar,” pungkasnya. []
Reporter: Rhio