• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 26 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Jika Terjadi Pertentangan (Ta’arudh) Antara Perkataan Nabi SAW dan Perbuatan Beliau

Redaktur Yudi
11 bulan ago
in Kolom
Reading Time: 2min read
0
3 Orang Ini Diberi Kabar Gembira akan Masuk Surga

Ilustrasi Foto: Unsplash

JIKA terjadi pertentangan antara perkataan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka yang didahulukan atau yang dipegang adalah perkataan beliau. Ini jika tidak diketahui, mana Hadits yang datang terakhir. Jika diketahui mana yang lebih dulu, dan mana yang terakhir, maka Hadits yang terakhir menghapus (menasakh) Hadits sebelumnya.

Mengapa perkataan Nabi lebih diutamakan dibandingkan perbuatan beliau? Jawabannya adalah, karena perkataan beliau menunjukkan suatu hukum dengan sendirinya, sedangkan perbuatan beliau menunjukkan suatu hukum melalui perantara. Perantara tersebut adalah istidlal kita bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Nabi itu menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut, karena beliau tak melakukan sesuatu yang dilarang.

BACA JUGA: Syair Tangisan Atas Wafatnya Rasulullah  

Saat terjadi pertentangan antara perkataan dan perbuatan, diutamakan perkataan, karena yang menunjukkan suatu hukum dengan sendirinya lebih diutamakan dari yang menunjukkan suatu hukum melalui perantara.

Contoh kasus: Hukum nikah orang yang sedang berihram
Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يَنكح المحرم ولا يُنكِح

Artinya: “Orang yang sedang ihram, tak boleh menikah, dan tak boleh menikahkan.”

Hadits di atas adalah perkataan Nabi, dan ia bertentangan (ta’arudh) dengan perbuatan Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah, dan beliau sedang berihram. Dalam riwayat lain dari Al-Bukhari: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah, dan beliau sedang berihram.

Pada kasus ini, yang dipegang adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena keumumannya.

Adapun jika diketahui, mana yang terdahulu, dan mana yang datang kemudian, maka yang terdahulu hukumnya dianggap mansukh (dihapus/tidak digunakan lagi). Seperti Hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من شرب الخمر فاجلدوه، فإن عاد في الرابعة فاقتلوه

Artinya: “Siapa saja yang minum khamr, hukumlah ia dengan cambuk. Jika ia mengulanginya kali keempat, bunuhlah ia.”

BACA JUGA: Dahulu, Jazirah Arab Padang Rumput, Ilmuwan Buktikan Kebenaran Rasulullah

Loading...

Imam At-Tirmidzi menyatakan: Ini pada masa awal Islam, kemudian hukumnya dihapus. Kemudian beliau membawakan riwayat lain yang menasakh Hadits di atas, yaitu, seorang laki-laki di bawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia telah minum khamr pada empat kesempatan, lalu Nabi memukulnya dan tidak membunuhnya.

Imam Asy-Syafi’i menyatakan: Dan hukum bunuh (untuk peminum khamr) telah dihapus hukumnya oleh Hadits ini, dan setahuku tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu tentang hal ini.

Referensi: Qawa’id Ushul Al-Fiqh Wa Tathbiqatuha, karya Dr. Shafwan bin ‘Adnan Dawudi, Terbitan Darul ‘Ashimah, Hlm, 243-246.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Nabi SAWrasulullah
Yudi

Yudi

Related Posts

Perkara Sunnah Lebih Lapang dari Perkara Wajib

Perkara Sunnah Lebih Lapang dari Perkara Wajib

25 Januari 2021
Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah

Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah

25 Januari 2021
Ikhlas dalam Shalat, Pentingkah? (1)

Niat Tempatnya di Hati, Bukan di Lisan

23 Januari 2021
Musykilah Niat

Menggabungkan Niat Ibadah Fadhu dan Sunnah dalam Satu Aktivitas Ibadah

23 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Kemenkes Siapkan Perlengkapan Jemaah Haji 2018

Saudi Setop Umroh untuk Sementara, RI Rugi Rp 2 T per Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Keutamaan Menunjukkan Kebaikan dalam Islam
Syi'ar

Keutamaan Menunjukkan Kebaikan dalam Islam

Redaktur Yudi
8 menit ago
Wahai Keponakanku, Apakah Engkau Pernah Melihat Rasulullah?
Ibrah

Nasihat Umar bin Abdul Aziz tentang Cara Dapatkan Keberkahan Hidup

Redaktur Ari Cahya Pujianto
38 menit ago
Tukang Fitnah Tak akan Masuk Surga
Islam 4 Beginner

Kata Nabi, Melaknat Seorang Mukmin Sama Artinya dengan Membunuhnya

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Inti dari Setiap Keburukan
Islam 4 Beginner

Hidup Sengsara, Inilah Bahayanya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
8 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add