• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 25 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Jenazah Tercabik-cabik, Bagaimana Cara Pengurusannya?

Oleh Eneng Susanti
2 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mati syahid, meninggalkarena gempa bumi, jenazah, makam, pemakaman muslim setelah meninggal, ilsutrasi penghapus dosa

Ilustrasi. Foto: World Religion News

0
BAGIKAN

SAHABAT mulia Islampos, menyelenggarakan jenazah hukumnya fardu kifayah. Ketika ada muslimyang meninggal, maka menjadi kewajiban bagi muslim lain yang mengetahui hal itu untuk segera menyelenggarakan jenazah sesuai syariat.

Penyelenggaraan jenazah sesuai syariat ini meliputi, memandikan jenazah, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkannya. Namun, bagaimana jika kondisi jenazah tercabik-cabik atau telah rusak? Bagaimana cara mengurusnya?

Dilansir dari Islamqa, siapa yang mati karena kecelakan mobil sehingga anggota tubuhnya tercabik-cabik, kalau memungkinkan memandikan semuanya dengan cara menyambung sebagian anggota tubuh dengan sebagian lainnya kemudian dimandikan semuanya. Karena memandikan mayit itu wajib kalau sekiranya memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan dimandikan semua tubuhnya, maka dimandikan bagian tubuh yang memungkinkan untuk dimandikan. Sementara sisanya ditayamumkan.

BACA JUGA: Begini 4 Perlakuan terhadap Jenazah yang Harus Sangat Diperhatikan

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Rekan-rekan (semadzhab) mengatakan, “Kalau tidak memungkinkan dimandikan karena tidak ada air atau karena terbakar dimana kalau dimandikan akan terkoyak, maka tidak perlu dimandikan, cukup ditayamumkan. Dan tayamum ini wajib, karena kebersihan terkait dengan menghilangkan najis. Maka wajib berpindah ke tayamum ketika tidak mampu memakai air seperti mandi janabah. Diceritakan Ibnu Mundzir,”Bagi yang dikhawatirkan ketika dimandikan akan terkoyak (dagingnya) dan tidak mampu untuk memandikannya. Sementara dari Tsaury dan Malik mengatakan, “Menyiram air di atasnya. Sementara menurut Ahmad dan Ishaq,”Ditayamumkan. Berkata,”Dan ini pendapat saya.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/140)

ArtikelTerkait

12 Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi ﷺ

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, orang yang terbakar dan tenggelam, ketika memungkinkan untuk dimandikan, maka hendaknya dimandikan. Kalau dikhawatirkan tercabik (dagingnya) dengan air, maka tidak perlu dimandikan dan ditayamumin kalau memungkinkan. Seperti orang hidup kalau sekiranya air dapat menyakitinya. Kalau tidak memungkinkan memandikan mayit karena tidak ada air, maka cukup ditayamumkan. Kalau tidak memungkinkan memandikan sebagian tanpa sebagian lainnya, maka dimandikan yang memungkinan untuk dimandikan dan ditayamumkan sisanya. Seperti orang yang masih hidup sama (kondisinya).” (Al-Mughni, 2/210).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,”Bagaimana cara memandikan seseorang yang meninggal karena kecelakaan sementara jasadnya tercabik-cabik terkadang sebagian tubuhnya terputus?

Maka beliau menjawab, “Diwajibkan untuk dimandikan sebagaimana memandikan orang lain kalau memungkinkan hal itu, kalau tidak memungkinkan, maka ditayamumkan. Karena tayamum dapat mengganti posisi mandi dengan air ketika tidak mampu akan hal itu. (Majmu Fatawa, 13/123).

BACA JUGA: Begini Tata Cara Shalat Jenazah yang Benar

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,”Saya mendapatkan jasad anak kecil yang meninggal dunia tidak berpakaian di aliran sungai. Anak kecil ini baru dilahirkan, dimana jasadnya masih lembut saya tidak mampu memandikannya seperti jasad orang mati lainnya. Sesuai dengan syariat Islam, apakah saya berdosa kalau langsung dikuburkan tanpa dimandikan? Apa yang perlu saya lakukan kalau kejadian yang sama terulang seperti dalam kondisi seperti ini?

Maka beliau menjawab,”Kalau tidak memungkinkan mayit dimandikan, maka para ahli ilmu mengatakan,”  Ditayamumkan artinya orang yang hidup menepuk tanah dengan kedua tangannya dan mengusap dengan kedua tangannya wajah dan kedua pergelangan mayit, kemudian dikafani dan disholati serta dikuburkan (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, [13/123]). []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: cara memandikan jenazahjenazahjenazah yang tercabik-cabik
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Artis Bollywood Rakhi Sawant Buka-Bukaan soal Status Mualaf dan Pernikahannya

Next Post

Wah, Masjid Agung Lhasa di Cina Ini Merupakan Salah Satu Masjid Paling Tinggi di Dunia!

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi

12 Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi ﷺ

22 Maret 2023
Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

21 Maret 2023
Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

21 Maret 2023
Cara Redam Amarah

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

21 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan

Yang Mana Diri Kita? Inilah 3 Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan

Oleh Haura Nurbani
24 Maret 2023
0

Tetap saja ada beberapa kelompok manusia yang tidak sesuai dengan tujuan puasa. Setidaknya ada tiga jenis orang Muslim di bulan...

anies

3 Partai Pengusung Anies Sepakati 6 Poin Piagam Koalisi Perubahan, Ini Isinya

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Dalam piagam itu juga memandatkan Anies untuk memilih calon wakil presiden (cawapres) dan berkomunikasi dengan parpol-parpol lain.

Bea Cukai

Sosok Diduga Pegawai Bea Cukai Sebut Netizen ‘Babu & Bacot’ di Twitter

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Dalam akun LinkedIn, Widy Heriyanto hanya mencantumkan jabatannya sebagai Analis Senior di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

bukber

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Istana telah memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan bukber.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Inilah 10 Nama Bulan Ramadhan dalam Al Qur’an dan Hadits

Oleh Amang Dede
15 Juni 2017
0
Keutamaan Ramadhan

Sejarah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications