• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Jarak Bolehnya Shalat Qashar Menurut Pendapat Jumhur Ulama

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SHALAT merupakan kewajiban bagi umat Islam. Dalam kondisi apapun, atau ketika melakukan perjalanan jauh, seorang muslim harus tetap shlat fardhu.

Namun ada keringanan dalam melakukan shalat wajib ketika dalam perjalanan, yaitu dengan dijamak atau diqashar. Namun dalam praktiknya, kita harus tahu berapa jarak perjalanan yang membolehkan shalat wajib diqashar.

Doktor Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa jarak 90-an km itu merupakan pendapat jumhur ulama (mayoritas), baik dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah maupun juga mazhab Al-Hanabilah. Semua sepakat bahwa minimal berjarak 4 burud yaitu jarak yang memisahkan antara kota Mekkah dan Usafan.

BACA JUGA: Qashar dan Jama Shalat

ArtikelTerkait

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Lalu apa dasar yang digunakan oleh tiga mazhab mayoritas ulama ini?

Hadits yang paling banyak digunakan adalah hadits berikut ini :

يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan”. (HR. Ad-Daruquthuny)

Latar belakang hadits ini adalah ketika Rasulullah SAW dan para shahabat dari Madinah dan berbagai negeri di luar kota Mekkah melaksanakan ibadah haji di tahun kesepuluh hijriyah, saat itu Beliau SAW selalu mengqashar shalat dan sekaligus menjamak shalat-shalat ruba’iyah, yaitu Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya’. Setidaknya 4 hari lamanya beliau melakukannya yaitu sejak tanggal 9-10-11-12 Zulhijjah.

Perbuatan Beliau SAW ini tentu saja diikuti oleh para jamaah haji lainnya, tidak terkecuali warga lokal penduduk Kota Mekkah.

Namun Rasulullah SAW melarang penduduk lokal Mekkah untuk mengqashar shalat, dengan dasar karena mereka tidak sedang dalam safar. Beliau SAW pun mengatkatan kalau mau mengqashar atau menjamak shalat, minimal jaraknya adalah antara Mekka dan Usafan.

Lalu berapakah jarak 4 burud itu sesungguhnya?

Di kitab-kitab fiqih klasik sebenarnya sudah terjawab, namun yang jadi masalah ternyata besaran jarak di masa kitab-kitab klasik itu ditulis berbeda dengan besaran jarak di masa sekarang ini. Sehingga tetap masih menyulitkan.

Disebutkan bahwa jarak itu adalah 24 mil, tapi istilah mil ini sendiri ada banyak versinya. Karena ada juga versi Jarak ini juga sama dengan 48 mil hasyimi.

Juga disebutkan jaraknya adalah 16 farsakh. Dan istilah farsakh ini pun juga tidak dikenal di masa sekarang ini.

Tetapi bukan berarti tidak ada jalan alternatif. Mengapa tidak kita ukur saja langsung jarak antara Mekkah dan Usafan di hari ini?

Usafan terletak antara Mekkah dan Madinah. Dari Makkah berjalan ke arah Utama. Posisinya berada di Timur Laut kota Jeddah.

Jarak antara Mekkah dan Usafan adalah 89 Km. Ini sesuai dengan apa yang dituliskan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab beliau, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

BACA JUGA: Hukum Shalat Qashar pada Safar dalam Rangka Maksiat

وتقدر بحوالي (89 كم) وعلى وجه الدقة:88.704 كم ثمان وثمانين كيلو وسبع مئة وأربعة أمتار

Dan dikonversikan menjadi sekitar 89 Km atau secara lebih presisi 88,704 km. Delapan Puluh Delapan Kilometer Tujuh Ratus Empat Meter.

Disebutkan bahwa di masa lalu Usafan ini salah satu rute kalau orang-orang mau bepergian ke Madinah. Setidaknya merupakan salah satu rute yang biasa dilalui orang-orang. Banyak ditumbuhi pohon-pohon kurma di sekitarnya.

Maka sudah sangat jelas dari mana didapatkannya jarak 90-an km untuk jarak minimal dibolehkannya menqashar atau menjamak shalat. Jawabannya adalah hadits Rasulullah SAW dan kemudian diproses lewat pengukuran secara langsung secara empiris. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: Jumhur ulamaQasharShalat Qashar
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kebaikan yang Engkau Dapatkan dari Musuhmu Lebih Banyak daripada Teman

Next Post

Ibu Menyusui Ingin ASI Lancar Selama Berpuasa, Ini Tipsnya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

14 Juli 2025
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

14 Juli 2025
Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

12 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Iman, Seperti Pohon yang Baik

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2024
0
takdir, bacaan Istighfar, Keutamaan Sabar dan Shalat, Doa Nabi Musa, Takdir, Ramadhan, doa ramadhan, Doa Ramadhan, Doa Setelah Tahajjud, Syafaat Nabi, Amalan yang Mendapatkan Doa Malaikat, Doa Tawakal,Iman, Pohon, Didoakan Keburukan oleh Orang Lain

Akar pohon ini teguh di dalam tanah, sementara cabangnya (bagian atasnya) ada di langit.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.