• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Istriku Ternyata Saudara Sepersususan

by Eppi Permana Sari
10 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tanda Calon Suami Penyayang

Foto: FTD.com

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JIKA ada pasangan menikah, sampai mempunyai anak, kemudian ada info bahwa suaminya dulu pernah disusui ibunya istri. Bagaimana pernikahannya?

Jawab: Islam menetapkan bahwasanya saudara sepersusuan termasuk mahram. Allah berfirman, menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi,

“Dan para ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sepersusuan dengan kalian,” (QS. an-Nisa: 23).

Dalam ayat ini, Allah menyebut wanita yang menyusui bayi dengan ibunya, meskipun dia bukan ibu yang melahirkannya. Karena status mahram karena hubungan persusuan, sama seperti status mahram karena nasab.

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya persusuan bisa menjadi sebab mahram sebagaimana mahram karena kelahiran,” (HR. Bukhari 2646 & Muslim 3641).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditawari untuk menikahi putrinya Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu. Namun beliau tidak bersedia, karena beliau dengan Hamzah adalah saudara sepersusuan.

Beliau bersabda,

“Dia tidak halal bagiku. Mahram karena sebab persusuan, statusnya sama seperti mahram karena nasab. Wanita itu adalah putri dari saudara sepersusuan denganku,” (HR. Bukhari 2645 & Nasai 3319)

Bagaimana jika mereka menikah?

Pernikahan antar sesama mahram adalah pernikahan yang tidak sah. Karena itu, pernikahan ini dibatalkan.

Kasus ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seorang sahabat bernama Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau menikah dengan Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Tiba-tiba datang seorang wanita mengaku,

“Dulu saya menyusui kalian berdua…”

Kemudian beliau mengadukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, “Mengapa ditolak, padahal sudah ada saksi yang mengatakannya,”.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan mereka berdua.

Bagaimana status hubungan sebelumnya dan status anaknnya?

Para ulama menyebutnya dengan pernikahan syubhat. Sebelum diketahui bahwa itu batal, status pernikahan ini bagi pelakunya sah. Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya. Karena ketika dia melakukannya sama sekali tidak tahu bahwa itu batal.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,

Setelah saya menikah dan melakukan hubungan badan, saya baru tahu, ternyaata istri saya adalah saudara sepersusuan. Karena saya disusui bersama kakaknya. Apakah keadaan ini menjadikan haram bagiku?

Jawab beliau,  Benar, wanita itu mahram bagi anda, jika realitanya seperti yang anda sampaikan. Ketika anda menyusu bersama kakak istri, berarti anda pernah menyusu di ibunya istri. Atau menyusu ke istri ayahnya. Dalam hal ini, anda adalah saudara, sehingga akadnya batal.

Kemudian beliau melanjutkan,

Sementara anak yang dihasilkan sebelum tahu, mereka dinasabkan kepada anda secara hukum syar’i. karena anak ini tercipta dari air mani melalui hubungan syubhat. Dan hubungan syubhat, nasabnya bisa dikembalikan kepada ayah biologisnya, sebagaimana yang dinyatakan para ulama. (Fatawa Islamiyah, 3/329). []
Sumber : Ustadz Ammi Nur Baits Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh oleh kunsultasi Islam

Tags: hukum menikahi saudara sepersusuankonsultasi islam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nikah Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?

Next Post

Istikharahnya Wanita Haid, Bagaimana?

Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Related Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.