• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Istri Tidak Mau Pulang ke Rumah, Bagaimana Hukumnya?

Redaktur Saad Saefullah
2 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 3min read
0
istri wajib taat kepada suami

Foto: Aldi/Islampos

Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya mau tanya ust, bagaimana hukumnya seorang istri yang dilarang oleh ibunya untuk pulang kerumah suaminya? padahal suaminya dikenal sebagai seorang yang sangat baik dan taat beribadah… dan si istri pun menuruti ibunya daripada suaminya.

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

HAMBA ALLAH

PERLU diketahui, dalam membina rumah tangga, Islam memiliki konsep yang berbeda dengan konsep keluarga menurut Barat, maupun Timur. Berdasarkan penggalian berbagai nas, bisa disimpulkan konsep kehidupan suami istri dalam Islam adalah sebagai berikut:

Pertama, kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan;

Kedua, kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang bersifat tanggung jawab atau mengurusi, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa atau pejabat;

Ketiga, seorang istri diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak, menurut standar kebiasaan;

Keempat, suami istri bekerja secara harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga;

Kelima, suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dilakukan diluar rumah, sedangkan seorang istri berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada didalam rumah sesuai dengan kemampuannya. Suami wajib menyediakan pembantu dalam kadar yang memadai untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan istri. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, bag. I, hal. 334-340)

Dalam konteks pertanyaan saudara, bisa diuraikan sebagai berikut:

Pada intinya, jika seorang istri keluar tanpa seizin suaminya, maka perbuatannya termasuk kemaksiatan, dan dia dianggap berbuat nusyûz (pembangkangan) sehingga tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Ibn Baththah menuturkan sebuah riwayat dalam kitab Ahkâm an-Nisâ’ yang bersumber dari Anas ra. Disebutkan bahwa, ada seorang laki-laki bepergian dan melarang istrinya keluar rumah. Kemudian dikabarkan bahwa ayah wanita itu sakit. Wanita itu lantas meminta izin kepada Rasulullah saw agar dibolehkan menjenguk ayahnya. Rasulullah saw kemudian menjawab: “Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu.” Allah kemudian menurunkan wahyu kepada Nabi saw: “Sungguh, Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatan dirinya kepada suaminya.” (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Dar al-Fikr – Beirut, 1405 H, juz VIII, hal. 130). Berdasarkan dalil inilah para fukaha berkesimpulan bahwa seorang istri dilarang untuk keluar rumahnya kecuali seizin suaminya.

Jika dalam pandangan syara’ seorang istri diharamkan keluar rumah tanpa izin suaminya, lalu bagaimana dengan seorang istri yang menolak pulang rumah, karena lebih patuh dengan ibunya, padahal Islam mewajibkan istri harus taat kepada suaminya?

Tentunya hal ini berpulang pada dua hal:

Loading...

Pertama, jika sang istri tidak mau pulang karena alasan syar’i, misal: karena alasan kesehatan/perawatan, tidak diberi nafkah, khawatir di-zhalimi suami, khawatir agamanya terancam oleh suami, khawatir diperintahkan untuk maksiat atau murtad dll, maka si istri boleh menolak untuk pulang, hingga status keamanannya menjadi terjamin. Hal ini karena mengamalkan hadis Rasul saw:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk (manusia) dalam bermaksiat kepada Allah. (HR. Ahmad, 1041, 3694; at-Thabrani, Mu’jam al-Kabir, 14795)

Kedua, jika sang istri tidak mau pulang ke rumah sang suami, dan tanpa adanya alasan yang dibenarkan syar’i sedikitpun. Maka dalam hal ini sang istri telah melakukan keharaman, karena melanggar dua dalil sekaligus. Dalil wajibnya taat kepada suami dan dalil larangan keluar rumah tanpa izin suami. Maka hukumnya jelas haram.

Karena itu seorang suami harus pandai berkomunikasi, sehingga jelas alasan sang istri yang menjadikan ia enggan pulang ke rumah, khawatir jika sang istri belum bisa pulang karena alasan syar’i, namun ia belum bisa berkomunikasi dengan suaminya, sehingga sang suami harus bisa memaafkan dan saling mengerti. Wallahu a’lam. []

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Khadijah, Terpandang, Memilih Nabi dan Mengiringinya hingga Akhir Hayatnya

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Apakah Iblis Memiliki Istri?

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
Penghormatan terhadap Korban Aksi Teror, Selandia Baru akan Siarkan Azan secara Nasional

Cuplikan Teror di Christchuch masih Beredar di Internet, PR Buat Selandia Baru untuk Melenyapkannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Kata yang Diucapkan Nabi Adam Saat Pertama Kali Melihat Hawa
Motivasi

Allah Menguji Kita Bukan Berarti Benci, tapi…

Redaktur Sodikin
17 menit ago
Semua Tentang Belajar dan Membenahi Diri
Uncategorized

Tips Mengecilkan Pipi Chubby secara Alami

Redaktur Laras Setiani
47 menit ago
Benarkah Silaturahim Membuat Kaya?
Uncategorized

Benarkah Silaturahim Membuat Kaya?

Redaktur Yudi
2 jam ago
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Keajaiban Sedekah

Dahsyatnya Memberi kepada Orang Lain (2-Habis)

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add