• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Ini Aturan Zakat Tabungan

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Ilustrasi uang. Foto: Pexels

Ilustrasi uang. Foto: Pexels

0
BAGIKAN

Oleh: Muhammad Yassir, Lc

ISLAM tidak pernah melarang umatnya untuk hidup dengan banyak harta. Namun Islam telah memberikan petunjuk dan syariat  agar manusia tidak menjadi budak harta yang kemudian melupakan kewajibannya untuk beribadah kepada Allah SWT. Pasalnya cinta manusia kepada harta bisa menjadi masalah bila melampaui batas kewajaran secara syariat. Misalnya disertai sikap tamak, rakus, serakah, kikir dan berat untuk berinfak di jalan Allah.

Allah SWT berfirman, yang artinya, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Ayat tersebut memang tidak mencela orang yang menyimpan harta atau memiliki tabungan. Yang dilarang bila harta tidak ditunaikan zakatnya, seperti nafkah di jalan Allah.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Adapun salah satu kewajiban yang harus ditunaikan terhadap harta simpanan atau tabungan adalah zakat, jika terpenuhi beberapa syarat tertentu, di antaranya:

  1. Harta simpanan itu berupa emas, perak dan mata uang.
  2. Harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.
  3. Jumlahnya sudah mencapai nishob (nishob emas: 85 gram emas murni, nishob perak 595 gram perak murni, dan nishob mata uang seharga 85 gram emas murni).
  4. Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun hijriah. Masa ini disebut dengan haul.

Bila sudah terpenuhi persyaratannya, wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta setiap tahun hijriah.

Kajian ini bukan bermaksud menganjurkan beramai-ramai menabung di bank. Apalagi untuk memperoleh keuntungan berupa bunga bank yang sudah jelas riba. Namun karena anggapan sebagian masyarakat bahwa bank adalah tempat menyimpan uang dalam jumlah besar, sedangkan menyimpan uang di celengan di rumah hanya latihan menabung, yang setelah terkumpul cukup banyak, uang nya biasanya juga ditabung di bank, demi keamanan.

Berikut beberapa jenis tabungan dan aturan zakatnya:

1 Simpanan di Bank

Simpanan di bank dapat berupa giro, tabungan dan deposito. Semua jenis simpanan di bank ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah terpenuhi syaratnya. Hal ini karena sang empunya tabungan tetap memiliki secara sempurna atas uang simpanannya—bebas menyetor dan menarik uang miliknya di rekening simpanan di bank.

Deposito dizakati, bukankah pemiliknya tidak bisa mencairkan uangnya sebelum jatuh tempo? Benar, tapi bukan berarti uang itu hilang. Uang deposito akan kembali utuh saat jatuh tempo. Kalau pun ada yang menyamakannya dengan piutang selama jangka waktu tertentu, apakah menurut ulama piutang itu wajib dizakati atau tidak, padahal uang itu belum ada di tangan?

Pendapat yang rajih (kuat) menyebutkan tetap wajib dizakati. Secara hukum, uang itu masih milik sang empunya, meskipun secara fisik ada di tangan orang lain. Lebih diwajibkan lagi jika piutang tersebut dipinjamkan kepada orang yang dipastikan mampu melunasinya setelah jatuh tempo.

2 Tabungan Haji

Hampir semua bank di Indonesia melayani simpanan dalam bentuk tabungan haji. Tabungan ini dananya disediakan untuk biaya menunaikan ibadah haji; untuk melunasi BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji). Kementerian Agama tidak lagi langsung menerima setoran BPIH, tapi setoran tabungan haji di bank yang ditunjuk pemerintah.

Tabungan haji sekarang menjadi simpanan berjangka yang tidak boleh dicairkan pemiliknya sebelum waktunya (jatuh tempo). Sejatinya, tabungan ini memang untuk membiayai pelaksanaan ibadah haji. Bahkan sebagai setoran pokok (biaya pengambilan nomor kursi) yang nilainya saat ini sekitar Rp25 juta. Apabila penabungnya meninggal dunia, tabungan ini bisa dipindahtangankan ke ahli warisnya, namun tidak bisa dinominalkan, melainkan jadi hak mendapatkan nomor kursi calon haji.

Karena itu tabungan haji tidak terkena wajib zakat. Ini walaupun tabungannya sudah mencapai nishob dan tersimpan bertahun-tahun selama masa penantian dipanggil menjadi calon jamaah haji. Tabungan haji tidak memenuhi salah satu syarat wajib dizakati. Yakni syarat “kepemilikan yang sempurna”, antara lainkarea tidak dapat ditarik tunai sesuai kehendak pemiliknya. Manfaat tabungan ini adalah jasa pelaksanaan ibadah haji, sehingga hakikatnya untuk membeli jasa, bukan penyimpan dana tunai.

3 Tabungan Pensiun

Hakikat tabungan pensiun adalah sejumlah dana yang diperoleh pegawai dari tempat kerjanya yang diterima di akhir masa kerjanya. Tabungan ini bukan hadiah dari tempat kerja, namun akumulasi dana yang diambil dari sebagian gaji sang pegawai plus kompensasi dari instansinya.

Apakah tabungan ini wajib dizakati langsung begitu sang pegawai menerimanya? Belum wajib. Harus menunggu terpenuhinya haul (disimpan setahun). Tabungan ini baru mutlak menjadi milik sang pegawai saat dia pensiun. Sedangkan sebelumnya, uang tabungan masih milik dan jadi wewenang tempat kerjanya, dan tidak dapat diambil oleh sang pegawai. Hanya saja harus mulai dihitung haul-nya sejak pertama menerima tabungan tersebut. Selanjutnya, tahun depan dizakati. Begitu juga tahun-tahun berikutnya, selama nominalnya masih mencapai nishob.

4 Deposit box

Tabungan jenis ini berbeda dengan jenis tabungan yang dijelaskan sebelumnya, yang berupa uang tunai dan dipinjamkan bank ke pihak lain atau untuk transaksi komersial. Tabungan yang disimpan dalam (save) deposit box biasanya benda-benda berharga selain uang (walaupun kadang isinya uang tunai). Manfaatnya adalah jaminan keamanan. Bank dan pemilk isi save deposite box tidak diperkenankan mengutak-atiknya. Kuncinya dipegang nasabah, dan dia pula yang berhak mengambilnya.

BACA JUGA: Ancaman bagi Orang yang Tidak Ingin Keluarkan Zakat

Apakah benda yang dititipkan di save deposit box di bank wajib dizakati? Ini tergantung jenis barang yang disimpan. Apabila benda-benda yang wajib dizakati seperti emas, perak dan uang kertas, harus ditunaikan zakatnya jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Bila bukan, seperti intan, permata, berlian, dan sebagainya maka tidak ada kewajiban zakatnya.

5 Tabungan Amal

Maksudnya tabungan yang disediakan lembaga tertentu untuk menggalang dana dari para dermawan kemudian disalurkan dalam bentuk bantuan sosial kepada orang yang membutuhkan. Hakikatnya, lembaga mana pun yang menyediakan tabungan ini hanya berperan sebagai pemegang amanah menyalurkannya, dan bukan memilikinya, yang berarti tidak berhak memiliki atau menggunakannya untuk kepentingan lembaga.

Tabungan amal tidak terkena wajib zakat, karena tabungan ini bukan milik pribadi seseorang. Tabungan ini tak ubahnya celengan yang menampung kucuran dana dari para dermawan dan sukarelawan. Di samping itu, tabungan ini dibuka untuk umum, bukan untuk kepentingan pribadi pemegang tabungan.

Bentuk tabungan yang hampir sama dengan tabungan amal antara lain:

  1. Simpanan baitul mal, yang di zaman sekarang lebih tepat disebut pendapatan daerah/negara.
  2. Dana yayasan atau sekolah, yang diambil dari iuran siswa untuk kepentingan sekolah.
  3. Iuran harian atau bulanan yang dikumpulkan dari sebagian masyarakat pedesaan. Dana ini biasanya digunakan untuk membantu anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti pengobatan, persalinan, pemakaman, dll.

Wallahualam. []

SUMBER: PENGUSAHA MUSLIM

Tags: aturan zakat tabunganBankkewajiban zakatzakatzakat tabungan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Quarter Life Crisis, Adakah dalam Islam?

Next Post

Menikah Bukan ajang Perlombaan

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.