INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait LHKPN. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai masalah ketidakpatuhan LHKPN ini konsisten dilakukan anggota DPR setiap tahun.
“DPR secara kelembagaan hampir setiap tahun disorot karena selalu menunjukkan presentasi ketidakpatuhan melaporkan LHKPN yang menonjol. Anehnya walau dipersoalkan publik saban tahun, ketidakpatuhan melaporkan LHKPN konsisten terjadi. Aneh memang!” ujar Lucius Karus kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Ia mengatakan meski tidak ada sanksi namun ketidakpatuhan melaporkan LHKPN merupakan pelanggaran perintah UU. Menurutnya, anggota DPR yang menjadi pembuat peraturan seharusnya paham dengan aturan UU.
BACA JUGA:Â Anggota DPR Kritik Satgas Transaksi Rp 349 T karena Tidak Independen, Ini Jawaban Mahfud Md
“Ketidakpatuhan melaporkan LHKPN tentu saja sebuah pelanggaran atas perintah UU. Walau ketentuan melaporkan LHKPN tak disertai dengan sanksi bagi yang tidak patuh, tak lalu menghilangkan perintah untuk melaporkan LHKPN tersebut,” tuturnya.
“Masa anggota DPR selalu ingin diperlakukan seperti anak TK yang setiap kali disuruh melakukan sesuatu harus disertai ancaman sanksi jika tidak taat? Anggota DPR yang juga menjadi pembuat peraturan harusnya tak perlu didikte untuk paham soal makna peraturan seperti UU yang mengikat obyeknya,” sambungnya.
Pelaporan atas ketidakpatuhan ini disebut sebagai ikhtiar dari publik untuk memastikan anggota DPR sadar hukum. Sebab menurutnya, jika hal ini terus terjadi maka DPR dapat menjadi lahan subur untuk korupsi.
“Laporan ke MKD bagi anggota DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN harus dianggap sebagai ikhtiar publik untuk memastikan anggota DPR sadar hukum sekaligus tidak membangkang apa yang diatur UU. Pada akhirnya kepatuhan melaporkan LHKPN akan sekaligus menjawab kebutuhan atau tuntutan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jika ketakpatuhan melaporkan LHKPN terus terjadi maka DPR akan selalu menjadi lahan subur untuk korupsi,” ujarnya.
Ia meminta agar MKD memproses anggota yang tak patuh dan memberikan sanksi. Ia juga meminta MKD terbuka mengumumkan nama-nama anggota DPR terkait.
BACA JUGA:Â Tantang 3 Anggota DPR Ini Hadiri Rapat Rp 349 T, Mahfud: Jangan Cari Alasan Absen
“Karena citra dan kehormatan itu begitu penting bagi parlemen, maka tindakan merusak citra berupa ketidakpatuhan harus diproses MKD hingga bisa melahirkan sanksi. Minimal MKD akan secara terbuka mengumumkan nama-nama anggota DPR yang tidak patuh itu sebagai pilihan sanksi etis bagi anggota. Diharapkan dengan membuka nama-nama mereka secara resmi, publik sendiri yang akan mengganjar mereka melalui hukuman elektoral dengan tidak memilih mereka kembali pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, ICW melaporkan sebanyak 55 anggota ke MKD DPR lantaran dianggap tak patuh melapor LHKPN. Pelaporan itu dilakukan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (12/4/2023) sore. Laporan itu bernomor 103/SK/BP/IV/2023 dengan atas nama Koordinator ICW Agus Sunaryanto.
“ICW mendatangi Gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN,” kata Kurnia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4). []
SUMBER: DETIK