• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 16 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Kolom

Ibu Hamil dan Menyusui, Fidyah atau Qadha?

Redaktur Yudi
2 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 3 mins read
0
melahirkan bayi laki-laki

Ilustrasi Foto: Google Image

  • Bagikan Yuk :

PARA ulama’ sepakat akan bolehnya Ibu hamil dan menyusui untuk berbuka/tidak puasa apabila khawatir akan terjadinya kemudharatan kepada dirinya, atau anaknya, atau dua-duanya. Adapun konsekwensinya setelah itu, maka dalam madzhab Syafi’i diperinci menjadi dua keadaan:

(1). Jika mengkhawatirkan terhadap dirinya saja, atau terhadap dirinya dan anaknya, maka mengqadha’ (mengganti) sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, tanpa membayar fidyah. Kondisi ini diqiyaskan kepada orang sakit (yang masih diharapkan kesembuhannya), karena sifatnya temporer (sementara waktu /tidak terus menerus). Dalilnya firman Allah Ta’ala :

فَمَنْ كانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa diantara kalian yang sakit atau sedang safar, hendaknya dia mengganti (puasanya) di waktu yang lain.” [QS. Al-Baqarah : 184].

BACA JUGA: Ini Alasannya Ibu Hamil Tidak Boleh Konsumsi Jeroan

Nabi ﷺ juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ، أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ، وَعَنِ الْمُرْضِعِ، أَوِ الْحُبْلَى

“Sesungguhnya Allah ta’ala telah menggugurkan setengah salat serta puasa dari seorang musafir dan wanita yang menyusui atau wanita yang hamil.” [HR. Abu Dawud : 2408].

Maksud hadis di atas adalah : diringankan salat dengan cara diringkas yang empat rekaat menjadi dua rekaat, dan diberi keringanan pada puasa untuk berbuka dengan cara mengqadha’nya (menggantinya) di waktu yang lain.

(2). Apabila mengkhawatirkan anaknya saja, maka mengqadha’ plus WAJIB membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhu- saat menafsirkan firman Allah : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. Al-Baqarah : 184] beliau berkata :

وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذاَ خَافَتَا ـ يَعْنِيْ عَلَى أَوْلاَدِهِمَا ـ أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا

“Wanita hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan anaknya, boleh berbuka (dengan konsekwensi mengqadha’) dan memberi makan (fidyah).” [ Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thobari dalam “Tafsirnya” : 3/413 No : 2752 dan 2753, Ibnul Jarud dalam “Al-Muntaqo” : 381 dan Al-Baihaqi : 340 dan sanadnya shahih].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata :

Loading...

قَالَ أَصْحَابُنَا: الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إنْ خَافَتَا مِنْ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدَيْهِمَا فَكَذَلِكَ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ الدَّارِمِيُّ وَالسَّرَخْسِيُّ وَغَيْرُهُمَا وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا بِلَا خِلَافٍ وَفِي الْفِدْيَةِ هَذِهِ الْأَقْوَالُ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ (أَصَحُّهَا) بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ وُجُوبُهَا كَمَا صَحَّحَهُ الْمُصَنِّفُ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ فِي الْأُمِّ وَالْمُخْتَصَرِ وَغَيْرِهِمَا

“Para sahabat kami menyatakan : Wanita hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terhadap dirinya apabila berpuasa, maka mereka boleh berbuka dan mengqadha’nya (menggantinya) tanpa ada fidyah bagi keduanya sebagaimana orang sakit. Hal ini semuanya tidak ada perselisihan. Demikian juga (diwajibkan qadha’) jika khawatir terhadap diri dan anaknya tanpa ada perselisihan. Hal ini dinyatakan secara jelas oleh Ad-Darimi, As-Sarakhsi dan selain keduanya. Jika khawatir terhadap anaknya, bukan kepada dirinya, maka berbuka tanpa ada perselisihan. Dalam masalah (tambahan) fidyah (bagi jenis ini), maka ada beberapa pendapat yang disebutkan oleh pengarang (Asy-Syirazi). Yang paling shahih, wajibnya fidyah dengan kesepakatan para sahabat (ulama’ syafi’iyyah) sebagaimana telah dishahihkan hal ini oleh pengarang, dan ia juga telah dijelaskan di dalam kitab “Al-Umm” , “Al-Mukhtashar”, dan selain keduanya.” [ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 6/267 ].

BACA JUGA: Ini Hukuman Mengerikan bagi Gadis Hamil di Luar Nikah di Uganda

Pada intinya, wanita yang hamil dan menyusui wajib mengqadha’ hari yang mereka tinggalkan, bukan membayar fidyah. Karena jika kita lihat dari sisi qiyas, maka keduanya lebih mirip kepada orang sakit yang berifat temporer. Ini tidak hanya madzhab Syafi’iyyah saja, akan tetapi juga pendapat jumhur. Hanya saja, dalam perincian masalah sesuai dengan kondisi yang melatarbelakangi serta tambahan adanya fidyah, madzhab Syafi’i memiliki pendapat tersendiri sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Keterangan: Fidyah menurut madzhab Syafi’iyyah ukurannya satu mud = 1 ⅓ Rithl Baghdad dari makakan pokok suatu negeri untuk tiap harinya. Jika dikonversi dengan ukuran sekarang, kurang lebih : 600 gram. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

  • Bagikan Yuk :
Tags: hamil
Yudi

Yudi

Related Posts

Ilustrasi: Unsplash

Apa Itu Pendapat Syadz?

15 April 2021
Foto: diabetes.co.uk

Puasa Orang yang Tidak Shalat, Apakah Sah dan Diterima Allah Ta’ala?

15 April 2021
Foto: The Secret Ingredient

Niat Puasa Itu Apa Sih?

15 April 2021
Foto: NPR

Hukum Melafazkan Niat dan Kesalahan Memahami Pendapat Madzhab Syafi’i

14 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Buku Panduan Syariah Tanggap Bencana. Foto: Rhio/Islampos

Berlindung saat Terjadi Gempa, Ini Panduannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Syekh Asep Ismatullah. Foto: You Tube
Inspirasi

Kisah Inspiratif Syekh Asep Ismatullah, WNI yang Jadi Imam Masjid di UEA

Redaktur Eneng Susanti
23 menit ago
Foto: Pixabay
Ramadhan

Makan Minum saat Sahur dan Buka Ala Rasulullah

Redaktur Yudi
53 menit ago
ilustrasi. Foto: inews.co.uk
Ramadhan

2 Keberkahan Sahur

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Ilustrasi. Foto: 
JKN Fatawa
Tanya Jawab Ramadhan

Meninggal di Bulan Ramadhan, Apakah Dijamin Masuk Surga?

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend