• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 31 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Hukum Nyalakan Petasan dengan Maksud Menyambut Datangnya Ramadhan

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Global planet

Ilustrasi. Foto: Global planet

0
BAGIKAN

SEBAGIAN kaum Musimin seringkali melakukan beberapa kebiasaan dengan maksud menyambut datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan tersebut yang dianggap ta’abbud atau taqarrub kepada Allah, atau sikap gembira dan syukur, atau sekedar ikut-ikutan. Padahal menurut keterangan para ahlul ilmi tidaklah demikian. Bahkan menyalahi sunnah (ajaran) Nabi Muhammad SAW. Yang menonjol dari kebiasaan tersebut salah satunya adalah kebiasaan meledakkan petasan.

Kebiasaan ini dilakukan tanpa mengenal waktu, malam atau siang, waktu kerja atau waktu istirahat. Juga tidak mengenal tempat, di halaman rumah tetangga, halaman masjid, di jalanan dan di tempat-tempat umum lainnya. Yang jelas, pada umumnya dilakukan sesuai keinginan pelakunya; kapan saja, di mana saja, orang lain merasa terganggu atau merasa senang, hal itu tidak dipertimbangkan lagi.

BACA JUGA: Keistimewaan Bulan Ramadhan Bagi Pencari Ilmu

Pada bulan Ramadhan, khususnya pada awal-awal bulan, sering kita jumpai peledakan petasan yang sangat berlebih-lebihan. Diantaranya dalam bentuk berikut ini:

ArtikelTerkait

19 Manfaat Puasa dari Segi Kesehatan dan Ilmu Agama

3 Obat yang Disebutkan dalam Hadis

Paling Bahagia di Hari Raya

5 Sunnah Puasa Ramadhan

a. Pada waktu pagi, ketika masih agak gelap (sesudah shalat shubuh). Banyak remaja putra dan putri (dan terkadang ada orang dewasa dan yang sudah berumur tua) dari kaum muslimin, secara beramai-ramai memenuhi jalanan umum. Mereka meledakkan banyak jenis petasan, tanpa menghiraukan orang-orang yang lewat. Bahkan banyak di antara mereka yang memang sengaja ingin mengagetkan atau menakut-nakuti orang yang lewat; termasuk pengendara motor atau pejalan kaki. Ada juga peledakan dalam bentuk lain, yaitu dengan cara bergantian melemparkan petasan ke arah kelompok lain, seperti halnya orang berperang. Ini dilakukan tanpa menghiraukan ketertiban jalanan, keamanan, kenyamanan serta ketentraman lingkungan dan warga.

b. Di antaranya banyak yang sengaja menyiapkan petasan di jalanan. Jika mengetahui ada pengendara atau pejalan kaki yang lewat, lalu diledakkanlah petasan yang sudah disiapkan tadi, sehingga yang lewatpun terkejut. Mereka kemudian tertawa, dan bahkan mengejeknya karena orang yang lewat tersebut terkejut.

c. Ada yang meledakkan petasan di dekat masjid, saat orang-orang di dalam masjid sedang shalat berjamaah. Seperti waktu shalat tarawih, shalat Zhuhur dan shalat yang lain. Peledakan ini sangat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat.

d. Di banyak lingkungan, anak-anak dibiarkan meledakkan petasan di sembarang tempat dan waktu, tanpa memperhitungkan kondisi tetangga dan warga. Padahal di antara tetangga tersebut ada yang mempunyai bayi yang baru lahir, atau masih kecil, yang cenderung kaget dengan ledakan petasan seperti ini, begitu juga warga yang membutuhkan istirahat.

Tinjauan hukum syar’i

Untuk mengetahui halal atau haramnya hukum petasan ini, maka kita harus meninjau beberapa landasan umum yang digunakan oleh ulama (ahlul ilmi) dan efek negatif lainnya dalam menetapkan banyak hukum. Diataranya:

Pertama. Bahwa harta yang kita miliki merupakan nikmat dan amanat yang akan dipertanggung jawabkan, dari mana diperolehnya dan untuk apa dipergunakan, seperti firman Allah dalam QS At Takatsur ayat 8 :

ثُمَّ لَتُسْئَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu (hari akhir) tentang segala nikmat”.

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadist :

لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ

“Tidak lolos anak cucu Adam dari pemeriksaan pada hari kiamat di sisi Tuhannya, sampai ia ditanyai tentang lima perkara. (1) Tentang umurnya, untuk apa ia habiskan, (2) Tentang masa mudanya, untuk apa ia pakai. (3) Hartanya, dari mana ia peroleh/. (4) Di mana dan bagaimana ia mepergunakannya. (5) Dan apa yang ia amalkan dari ilmu yang diketahuinya”.

Jadi setiap muslim tidak boleh semaunya membelanjakan hartanya, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan oleh syara’. Sedangkan membelanjakan harta untuk petasan, maka sudah nyata merupakan pelanggaran syar’i, berdasarkan tinjauan prinsip dan landasan yang disebutkan berikut ini.

Kedua. Menggangu kaum muslimin, tetangga (warga), termasuk mengganggu dengan meledakkan petasan, hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Ahzab ayat 58 :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka menanggung kebohongan dan dosa yang nyata”.

Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Orang muslim itu ialah yang dimana kaum muslimin terbebas dari gangguan lidah dan gangguan tangannya”. (Muttafaqun alaih)

Dan dalam hadits lain, beliau bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya”. (HR Bukhari)

Ketiga. Menggangu orang di jalanan, hukumnya haram. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Janganlah kalian duduk di jalan. Maka para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, mengapa mesti mencegah kami duduk di jalan. Kami hanya bicara.” Maka Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kalian masih tetap ingin duduk (di jalan), maka jagalah hak jalan.” Mereka bertanya,”Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,“Menjaga pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar.” (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad)

BACA JUGA: 4 Hadits Dhaif Seputar Ramadhan

Dalam hadits ini terdapat larangan mengganggu di jalanan, serta larangan yang sengaja melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan. Tentunya, yang termasuk dalam hal ini, ialah larangan meledakan petasan. Karena suara dan baunya sangat mengganggu.

Keempat. Dengan keterangan di atas, maka jelaslah, membelanjakan uang (harta) untuk petasan, termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta secara boros. Allah berfirman dalam surah Al Isra’ ayat 26-27 :

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَي حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَتُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ؛ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينَ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesunguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.

Kelima. Ada ulama atau tokoh yang melontarkan, bahwa kebiasaan bergembira dengan permainan-permainan api merupakan adat kebiasaan orang-orang kafir. Adapun kita (kaum muslimin), diperintahkan agar tidak bertasyabbuh (menyerupai) mereka. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia masuk ke golongan mereka”. (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Demikian ini di antara alasan yang dapat dijadikan landasan untuk menilai baik-tidaknya petasan. Bisa juga kita tambahkan, bahwa maraknya peledakan petasan di kalangan anak-anak muslim menimbulkan penilaian yang negatif dari kalangan non muslim. Karena mereka pun –otomatis- ikut terganggu dengan ledakan yang terjadi dimana-mana dan terjadi setiap saat. Wallahu a’lam. []

SUMBER: ALQURAN-SUNNAH

 

Tags: hukum nyalakan petasanpetasanRamadhan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Menghilangkan Stretch Mark

Next Post

Sosok Imam Ahmad, Penghafal 1 Juta Hadist

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Tata Cara Puasa Senin dan Kamis, Niat Puasa Senin-Kamis, Manfaat Puasa

19 Manfaat Puasa dari Segi Kesehatan dan Ilmu Agama

29 Januari 2023
Obat yang disebutkan dalam hadis

3 Obat yang Disebutkan dalam Hadis

2 Januari 2023
salaman di idul fitri, Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Hari Raya

Paling Bahagia di Hari Raya

3 Mei 2022
Sunnah Puasa Ramadhan, Makanan yang Disukai Rasulullah,

5 Sunnah Puasa Ramadhan

1 Mei 2022
Please login to join discussion

Terbaru

keutamaan shalat berjamaah Surat Al-Fatihah Manfaat Shalat Tepat Waktu Waktu Bersiwak, penawar duka, Kriteria Makmum di Belakang Imam Shalat Jamaah, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Hukum Menguap Ketika Shalat, Agar Ibadah Diterima, Syarat Takbiratul Ihram dalam Shalat, Hukum Mengulang Surat yang Sama dalam Shalat, Tata Cara Shalat Idul Adha, wudhu batal, rukun shalat, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Ukuran 1 Rakaat dalam Shalat, Syarat Takbiratul Ihram, Hukum Mengulang Surat yang Sama ketika Shalat, Tingkatan Orang yang Shalat

5 Tingkatan Orang yang Shalat

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Al-Waabil ash-Shayyib min al-Kalim at-Thayyib, mengungkap lima macam tingkatan orang yang shalat.

Richard Jomshof

Respon Sikap Tegas Turki atas Aksi Paludan, Politisi Swedia Richard Jomshof Suruh Bakar 100 Alquran

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, aksi bakar Alquran oleh Rasmus Paludan pada 21 Januari 2023 di depan kantor Kedutaan Besar Turki, Stockholm,...

Imam Malik Quran Membersihkan Jiwa Imam Syafii Kewajiban Menuntut Ilmu Adab Mengajar Amal Ibadah, Keutamaan Menuntut Ilmu, Imam Ibnu Rajab, Nasihat Imam al-Ghazali, Masyayikh, Imam Syafi'i, Imam Syafi'i, adab pada guru, Imam Syafi'i

Renungan Kematian Imam Syafi’i

Oleh Haura Nurbani
30 Januari 2023
0

Betapa banyak orang-orang yang sakit dapat hidup hingga waktu yang panjang

fakta tentang peradaban islam di andalusia gaya busana Andalusia, pidato Thariq bin Ziyad

10 Fakta Peradaban Islam di Andalusia

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

Berikut 10 fakta tentang peradaban Islam di Andalusia

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Mengenal Penyakit ‘Ain, Pencegahan dan Pengobatannya

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0
penyakit ‘ain

Semoga kita terhindar dari penyakit ‘ain dan bukan pula pelakunya.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications