• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 28 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Hukum Menyentuh Al-Quran dari Sampulnya tanpa Wudhu

Seorang muslim tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali ia dalam keadaan suci dari dua hadas besar dan kecil.

Oleh Dini Koswarini
1 bulan lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Al-Baqarah, Kisah, Hukum Menyentuh Al-Quran

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

TANYA: Saya ingin bertanya kepada anda tentang hukum menyentuh sampul Al-Quran pada saat saya tidak dalam keadaan suci? karena saya mendengar, pada saat belum bersuci, saya boleh memegang sampul Al-Quran.

JAWAB: Sampul Al-Qur’an yang menempel padanya baik dengan jahitan, lem perekat atau lainnya hukumnya sama dengan hukum Al-Qur’an itu sendiri, maka tidak boleh menyentuhnya bagi yang tidak berwudhu, adapun sampul yang terpisah dari Al-Qur’an, seperti tas yang digunakan untuk menyimpan Al-Qur’an, maka tidak ada masalah untuk menyentuhnya tanpa berwudhu.

BACA JUGA: Hukum Membaca Alquran dalam Hati

Dalam ensiklopedia fikih Kuwait disebutkan: “mayoritas ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa selain orang yang berwudhu tidak boleh menyentuh sampul Al-Qur’an yang menempel, halaman-halaman kosong yang ada dalam mushaf Al-Qur’an, ruang kosong diantara baris-baris, demikian juga termasuk lembaran-lembaran yang sama sekali tidak ada tulisan, hal itu karena merupakan bagian yang tidak terpisah, sementara sebagian ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat hal itu boleh” akhir kutipan.

ArtikelTerkait

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

Syekh Ibnu Bazz rahimahullah mengatakan: “seorang muslim tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali ia dalam keadaan suci dari dua hadas besar dan kecil, demikian juga halnya dengan memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain apabila yang memindahkan tidak dalam keadaan suci”

Akan tetapi jika ada perantara untuk menyentuh atau memindahkannya, seperti membawanya dalam gulungan, tas, atau tali gantungannya maka tidak mengapa, adapun menyentuhnya secara langsung dalam keadaan tidak suci, menurut pendapat yang benar dari mayoritas ulama, hal itu tidak diperbolehkan sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Menyelesaikan Baca Quran 1 Hari 1 Juz?

Adapun membacanya maka tidak mengapa bagi yang dalam keadaan najis untuk membacanya dari hafalan, atau membaca dari Al-Quran yang dipegang oleh seseorang yang dihadapkan kepadanya dan dibukakan untuknya. Akhir kutipan dari “majmu’ al-fatawa Ibnu Bazz” 10/149-150.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Menyentuh Al-Quranwudhu
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa Ada Istri yang Sering Menolak Ajak Suami Berhubungan Badan?

Next Post

Bagaimana Seorang Suami Merujuk Istri yang Dia Ceraikan

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja, Kerja

30 Cara Memperbaiki Kesalahan di Tempat Kerja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0

Limfoma, Demam

Cara Mudah Mengatasi Tubuh Demam, Cukup di Rumah Saja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

hewan peliharaan, kucing, bulu kucing

Hukum Bulu Kucing yang Rontok, Suci atau Najis?

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0
Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Orang munafik akan berat untuk mendapatkan waktu shubuh. Kenapa?

Lihat LebihDetails

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Kadang, hukuman Allah tidak datang dalam bentuk bencana besar atau musibah yang menggemparkan.

Lihat LebihDetails

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Berikut adalah daftar hari libur di bulan Juni 2025, yang merupakan libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.