• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 4 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol dalam Islam

by Dini Koswarini
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol, Wangi Parfum Favorit Rasulullah

Foto: Pexels

APA hukum menggunakan parfum beralkohol dalam Islam?

Anda penyuka jenis parfum? Telitilah kadar alkoholnya, sebab hukum alkohol pada parfum terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ada yang menganggapnya sebagai najis, sebab alkohol itu identik dengan khamr.

Namun melihat kepada pendapat yang rajih atau yang lebih kuat, sebenarnya alkohol itu tidak identik dengan khamr, meski memang umumnya khamr itu banyak mengandung alkohol.

Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol,

Sebagian ulama, memanggap alkohol sama dengan khamar yang dianggap najis oleh mereka. Sehingga benda apapun yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis. Sehingga mereka menghindari memakai benda yang mengandung alkohol, termasuk parfum beralkohol.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Dunia tanpa Islam Perbuatan Setara Zina, Sunnah Sebelum Jima, Minyak Wangi Beralkohol, Hukum Parfum Beralkohol, Hal yang Disukai oleh Rasulullah, Hukum Parfum Beralkohol, Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol
Foto: Pngtree & Get Drawing

BACA JUGA: 3 Larangan Memakai Parfum bagi Wanita

Dan tidak berarti semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamr. Sebab ada banyak benda di sekeliling kita yang mengandung alkohol, seperti cat dan zat-zat yang ada di sekeliling kita. Dan secara zahir benda itu tidak bisa dikategorikan sebagai khamr yang memabukkan.

Sehingga para ulama umumnya berketetapan bahwa alkohol itu bukanlah benda yang najis karena bukan khamr. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis.

Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol,

Dan kenajisan khamr sendiri sebagaimana yang disebutkan Al-Quran, bukan jenis najis secara fisik. Demikian menurut sebagian ulama. Karena dalam ayat itu dikaitkan dengan judi, anak panah sebagai rijs yang merupakan perbuatan setan.

Jumhur ulama menegaskan bahwa khamr adalah najis berat sebagimana firman Allah dalam Alquran:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS. Al-Maidah: 90).

Namun, pendapat itu dibantah oleh sebagian ulama. Di antaranya oleh Rabi’ah dari kalangan Maliki, al-Shan’ani, dan al-Syaukani. Menurut mereka, yang dimaksud dengan rijs (najis) di atas adalah najis maknawi, dengan melihat kepada perbuatannya yang terlarang bukan pada zatnya.

foto prawedding, Minyak Wangi Beralkohol, Hukum Parfum Beralkohol, Hukum Parfum Beralkohol, Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol
Foto: Pinterest

Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol,

Sebagaimana hal itu terlihat pada rangkaian perbuatan lainnya yang dilarang (berjudi dsb). Karenanya, secara zat, khamar menurut mereka suci.

BACA JUGA: Apa Wangi Parfum Favorit Rasulullah?

Dalam kitab Subulussalam juga disebutkan bahwa setiap najis adalah haram. Namun, tidak demikian sebaliknya. Sebab, setiap yang najis sudah tentu dilarang untuk dipegang apalagi di makan.

Sementara, setiap yang haram tidak mesti najis. Misalnya sutera dan emas dilarang untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, keduanya suci dan tidak najis kalau disentuh atau dipegang.

Anda bisa memilih pendapat mana yang terkuat. Jika menurut Anda pendapat kedua maka memilih memakai parfum beralkohol. Namun jika Anda ingin berhati-hati, Anda bisa memilih pendapat pertama dengan tidak memakainya. []

SUMBER: RUMAH FIQIH INDONESIA

Tags: Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol
Previous Post

6 Qariah Terkenal Asal Indonesia

Next Post

Hari Kiamat, Kapankah Terjadinya?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.