• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Hukum Mengganti Nama karena Jelek

by Haura Nurbani
2 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 1 min read
A A
0
Hukum Mengganti Nama karena Jelek

Foto: AI/Islampos

APA hukum mengganti nama karena jelek?

Setiap orang tua wajib memberikan nama kepada anaknya. Mengapa? Karena nama merupakan identitas seseorang. Nama itulah yang akan menjadi panggilannya dalam kehidupan sehari-hari.

Namun terkadang, ada anak yang tidak suka terhadap namanya sendiri. Hal ini dikarenakan, nama yang ia miliki jelek, sehingga ia pun sering diejek dan dicemooh oleh teman-temannya sendiri. Lalu, bolehkah mengganti nama pemberian dari orang tua?

BACA JUGA: Hukum Suami yang Tidak Punya Keinginan Syahwat terhadap Istrinya

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Rasulullah ﷺ bersabda, “Perindahlah nama-namamu, karena kamu akan dipanggil pada hari kiamat dengan namamu.”

Suatu hari Rasulullah ﷺ berjalan di lembah antara dua bukit. Kemudian beliau bertanya tentang nama kedua bukit itu.

Dijawab oleh sahabat, “Namanya Bukit Kecewa dan Bukit Aib.”

Mendengar nama bukit tersebut, Rasulullah kurang senang.

Di kesempatan lain, Rasulullah ﷺ kedatangan seorang sahabat, kemudian meminta kepadanya untuk memerah susu.

Rasulullah bertanya kepada sahabat itu, “Siapa namamu?”

Jawabnya, “Pahit.”

Hukum Memakai Peci, Hukum Mengganti Nama karena Jelek
Foto: Freepik

Mendengar itu Rasulullah ﷺ tidak menyuruh dan menyilakan untuk duduk saja.

Datang sahabat lain. Ditanya lagi oleh Rasulullah, “Siapa namamu?”

Sahabat itu menjawab, “Perang.”

Yang kedua kali Rasulullah ﷺ menyuruh duduk.

BACA JUGA:  Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut

Datang sahabat lagi dan Rasulullah ﷺ bertanya pula, “Siapa namamu?”

“Hidup” jawab sahabat itu.

Senang beliau mendengar nama itu. Lalu ia disuruh memerah susu.

Sepenggal cerita di atas adalah bukti bahwa orangtua harus memilih nama yang baik untuk anaknya. Rasulullah ﷺ pun menganjurkan untuk mengubah nama yang punya arti tidak baik. []

Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani

Tags: Hukum Mengganti Nama karena Jelek
Previous Post

Hukum Suami Gantungkan Nafkah pada Istri

Next Post

Hikmah di Balik Kisah Nabi Adam dan Iblis

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.