• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Idsejarah.net

Foto: Idsejarah.net

54
BAGIKAN

ADA dua pendapat tentang hukum mendengarkan khutbah jum’at, yaitu: Pertama, hukumnya wajib. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan al-Auza’i. Ini juga merupakan pendapat ‘Utsman ibn ‘Affan, ‘Abdullah ibn ‘Umar dan Ibn Mas’ud. Bahkan kalangan Hanafiyah menyatakan bahwa setiap yang diharamkan pada waktu shalat, diharamkan juga pada waktu khutbah, sehingga pada waktu khutbah diharamkan makan, minum, bicara, walaupun hanya sekedar bertasbih. Diharamkan juga melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar.

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat 1 Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Kelompok pertama ini berdalil dengan firman Allah ta’ala:

وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Artinya: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang.” (QS. Al-A’raaf [7]: 204).

BACA JUGA: Masya Allah, Pria Ini Meninggal saat Dengarkan Khutbah Jumat

Juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت

Artinya: “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi masing-masing)

Mereka juga beralasan bahwa khutbah jum’at seperti shalat, dan menempati posisi dua rakaat shalat wajib.

Kalangan Hanafiyah dan Hanabilah memberikan pengecualian pada satu kondisi, yaitu saat memberikan peringatan pada seseorang yang dikhawatirkan tertimpa kebinasaan. Sedangkan Malikiyah memberikan pengecualian untuk zikir yang ringan, karena sebab tertentu, misalnya mengucapkan tahlil, tahmid, istighfar, ta’awwudz dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun mereka sendiri berbeda pendapat tentang apakah zikir yang ringan tersebut wajib dibaca secara sirr atau tidak.

Kedua, hukum mendengarkan khutbah jum’at adalah sunnah, bukan wajib. Pendapat kedua ini diajukan oleh kalangan Syafi’iyah. Menurut mereka berbicara pada saat khutbah jum’at tidak diharamkan, namun hanya dimakruhkan. An-Nawawi menceritakan bahwa pendapat ini dikemukakan juga oleh ‘Urwah ibn Zubair, Sa’id ibn Jubair, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.

Hukum makruh ini mereka simpulkan dari proses men-jama’ dua dalil, yaitu hadits “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia”, dan hadits dalam Shahihayn dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah di atas mimbar pada hari jum’at, seorang Arab badui berdiri, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa, dan keluarga kelaparan, maka berdoalah agar Allah menurunkan hujan kepada kami’, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua tangannya, sedangkan di langit tidak terlihat awan. Hadits kedua ini mengindikasikan kebolehan berbicara saat khutbah ketika ada hajat, sedangkan hadits pertama menunjukkan larangan, sehingga kalangan Syafi’iyah mengambil kesimpulan hukum makruh (tidak haram) berbicara saat khutbah jum’at, berdasarkan penggabungan dua dalil tersebut.

BACA JUGA: Khutbah Jumat Alquran dan Imunitas Tubuh

Bahkan pada kondisi tertentu, seperti untuk mengajarkan kebaikan, mencegah kemungkaran, memberikan peringatan kepada seseorang akan adanya kalajengking, atau memberitahu orang buta tentang keberadaan sumur di dekatnya yang bisa membahayakannya, menurut Syafi’iyah dibolehkan dan tidak dimakruhkan baginya untuk berbicara. Walaupun jika hanya dengan memberikan isyarat tanpa harus mengeluarkan kata-kata dianggap cukup, maka itu lebih disukai.

Sebagai tambahan, jika seseorang tidak bisa mendengar suara khatib karena jarak yang terlalu jauh, menurut Hanabilah dan Syafi’iyah ia dianjurkan untuk membaca al-Qur’an, berzikir kepada Allah, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan catatan ia tidak boleh meninggikan suaranya. Diriwayatkan bahwa ini juga merupakan pendapat ‘Atha ibn Abi Rabah, Sa’id ibn Jubair, ‘Alqamah ibn Qais, dan Ibrahim an-Nakha’i. Bahkan an-Nakha’i berkata, ‘Sesungguhnya aku membaca dua juz al-Qur’an, jika aku tidak bisa mendengarkan khutbah jum’at’.

Rujukan: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Khutbah Jum'at
Share54SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Khadijah Tertarik kepada Nabi

Next Post

Cina Mulai Kewalahan Tangani Virus Corona, Warga Frustrasi

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.