• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Menarik Kembali Sedekah

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
manfaat sedekah, Keutamaan Sedekah, Hukum Jual Beli Kredit, Hal Pelancar Rezeki

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

APA hukum menarik kembali sedekah, salah satunya yang belum diterima?

Hukum Menarik Kembali Sedekah yang Pertama:

Penanya tentu mengetahui keutamaan sedekah dan balasan bagi orang yang suka bersedekah.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ (سورة الحديد: 18)

ArtikelTerkait

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18)

Allah juga berfirman,

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274)

BACA JUGA:  Kisah Sedekah Ali bin Abi Thalib dan Fatimah

Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang keutamaan sedekah sangat banyak. Sebagiannya dapat anda baca dalam jawaban soal no. 36783.

Hukum Menarik Kembali Sedekah yang Kedua:

Tidak mengapa mengurungkan sedekah sebelum diterima orang fakir atau melalui wakilnya. Karena si fakir tersebut tidak dikatakan memiliki sedekah tersebut sebelum dia menerimanya. Jika dia belum menerimanya, maka kepemilikan masih berada di tangan pemiliknya.

Orang yang Beramal, Percaya pada Qada dan Qadar, Penyebab Azab, rezeki, Alergi, sedekah,, Ramadhan, Sebab Nabi Sangat Dermawan di Bulan Ramadhan, Sedekah, Hukum Menarik Kembali Sedekah
Foto: Freepik

Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ (سورة البقرة: 271)

“Jika kamu Menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam tafsirnya, “Di antara pelajaran dalam ayat ini bahwa sedekah belum dianggap sebelum sampai ke tangan fakir, berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘dan kamu berikan kepada orang-orang fakir’ ”

Imam Ahmad meriwayatkan, no. 26732, dari Ummu Kultsum bin Abu Salamah, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, dia berkata kepadanya, ‘Aku memberi Raja Najasyi hadiah berupa perhiasan dan minyak wangi. Aku perkirakan, jika Raja Najasyi wafat, hadiah tersebut akan dikembalikan kepadaku. Jika dikembalikan kepadaku, maka hadiah-hadiah itu untukmu.” Al-Hafiz (Ibnu Hajar) berkata dalam Fathul Bari bahwa sanadnya hasan.

Dikatakan dalam Kitab ‘Daqa’iqu Ulin-Nuha, 1/268, “Siapa yang sudah menyiapkan sesuatu untuk disedekahkan atau mewakilkan seseorang untuk itu, kemudian pikirannya berubah untuk mengurungkannya, maka disunnahkan untuk meneruskan niatnya (bersedekah) sebagai perlawanan atas hawa nafsunya dan setan. Akan tetapi tidak wajib baginya untuk meneruskannya, karena kepemilikannya belum berpindah sebelum berpindah tangan.”

Ini merupakan pendapat mayoritas fuqoha. Lihat Kitab Al-Mughni, 5/379, 383

Adapun setelah sedekah tersebut telah berpindah ke penerima atau orang yang mewakilinya, maka tidak boleh meminta kembali pemberiannya berdasarkan kesepakatan para ulama rahimahumullah. Berdasarkan riwayat Bukhari dalam Shahihnya, no. 2589, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata,

الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِه (وفي لفظ) الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ

“Orang yang meminta kembali pemberiannya, bagaikan anjing muntah, lalu menelan kembali muntahnya.” Dalam riwayat lain, “Orang yang meminta kembali sedekahnya.”

BACA JUGA:  Sedekah, Pengemis dan Seorang Istri yang Cantik

Imam Malik berkata dalam Al-Muwaththa, no. 1477, dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu, dia berkata, ‘Siapa yang memberikan sebuah pemberian untuk silaturrahim atau semata sedekah, maka dia tidak boleh mengambil kembali.” Sanadnya dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullah dalam Kitab Irwa’ul Ghalil, 6/55.

Imam Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam Kitab Shahihnya, “Tidak halal seseorang mengambil kembali pemberian atau sedekahnya.”

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, “Adapun sedekah, mereka sepakat bahwa tidak boleh mengambil kembali setelah diterima.” (Fathul Bari)

Hukum Menarik Kembali Sedekah: Kesimpulan yang Utama

Kesimpulannya, siapa yang telah niat untuk bersedeka dengan jumlah tertentu, maka lebih utama baginya meneruskan niatnya bersedekah, namun tidak wajib harus meneruskan, selama belum diterima oleh si fakir. Jika si fakir telah menerimanya, maka tidak boleh mengambilnya kembali berdasarkan kesepakatan para ulama.

Wallahua’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Menarik Kembali Sedekah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Jima di Kamar yang Ada Mushaf di Dalamnya

Next Post

5 Dampak Buruk Bermain Judi Online

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

24 Juni 2025
Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

22 Juni 2025
membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

21 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.