• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 31 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Membatalkan Shalat Wajib

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Islampos

Ilustrasi: Islampos

271
BAGIKAN

BEBERAPA hari yang lalu ada seorang kawan yang mengirimkan sebuah rekaman video shalat berjama’ah yang berlangsung di suatu masjid di daerah Depok. Dalam video tersebut, ada seorang makmum yang tiba-tiba jatuh – mungkin karena sakit tertentu –. Saat beliau terjatuh, beberapa orang makmum sempat ragu antara membatalkan salat dan keluar dari jama’ah untuk menolong orang tersebut, dan antara tetap melanjutkan salatnya bersama imam. Padahal saat jatuh, orang tersebut masih bergerak-gerak. Artinya masih hidup dan ada kemungkinan bisa diselamatkan jiwanya jika segera ditolong.

Hukum Membatalkan Shalat Wajib 1 Hukum Membatalkan Shalat Wajib

Akhirnya mereka lebih memilih untuk melanjutkan salatnya bersama imam. Dan kabar terakhir yang kami dapatkan, orang tersebut meninggal. Semoga husnul khatimah, amin. Dari kasus ini ada yang bertanya, bolehkah seorang membatalkan salatnya dan keluar dari jama’ah untuk menolong orang tersebut?

Perlu untuk diketahui, bahwa membatalkan ibadah wajib -termasuk salah satunya salat wajib- setelah seorang masuk di dalamnya (telah mulai) tanpa adanya udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syari’at) merupakan perkara yang terlarang dengan kesepakatan ulama. Karena membatalkannya tanpa adanya alasan, merupakan perbuatan sia-sia yang berlawanan dengan kehormatan ibadah. Allah berfirman:

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Janganlah kalian membatalkan amalan-amalan kalian.”[QS. Muhammad : 33].

BACA JUGA: 4 Gangguan Setan saat Kita Shalat

Adapun membatalkannya dengan adanya alasan syar’i, seperti untuk membunuh ular karena membahayakannya, menyelamatkan harta, menyelamatkan jiwa, dan yang semakna dengan hal ini, baik dilakukan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, maka merupakan perkara yang disyari’atkan. Bisa bersifat anjuran, bahkan bisa sampai wajib. [Al-Mausu’ah : 34/50-51].

Hal ini berdasarkan kisah sahabat Mu’adz bin Jabal –radhiallahu ‘anhu- yang mengimami kaumnya dengan bacaan yang terlalu panjang. Akhirnya ada salah seorang makmum yang keluar dan membatalkan salatnya, lalu dia salat sendiri. Untuk bacaan yang terlalu panjang saja, bisa menjadi sebab seorang dibolehkan keluar dan membatalkan salat wajib, apalagi selainnya yang lebih urgent. Seandainya tidak boleh, tentu nabi ﷺ akan melarangnya. Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w.676 H) menyatakan :

وَإِنَّمَا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ قَطْعِ الصَّلَاةِ وَإِبْطَالِهَا لِعُذْرٍ

“Hadis di atas menunjukkan akan bolehnya memutus dan membatalkan salat (wajib) karena adanya udzur (alasan syar’i).” [Syarah Shahih Muslim : 4/182].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata :

إذَا دَخَلَ فِي صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا حَرُمَ عَلَيْهِ قَطْعُهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَإِنْ كَانَ الْوَقْتُ وَاسِعًا هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْأَصْحَابُ

“Apabila sseorang telah masuk dalam salat fardhu di awal waktu, haram baginya untuk membatalkannya tanpa ada alasan walaupun waktunya luas. Ini merupakan pendapat madzhab (Syafi’i) dan telah dinyatakan secara jelas serta telah dipastikan oleh ashab (para ulama syafi’iyyah).” [Al-Majmu’ : 2/315].

BACA JUGA: Beberapa Tata Cara Shalat Wanita yang Sedikit Berbeda dengan Laki-laki

Oleh karena itu, dalam kasus yang ditanyakan, apabila seorang membatalkan salat wajibnya untuk memberi pertolongan kepada salah satu jama’ah yang jatuh terkapar, maka dibolehkan. Karena termasuk upaya untuk menyelamatkan nyawa orang lain, dan ini termasuk salah satu alasan syari’i. Ini untuk salat wajib. Adapun untuk salat sunah, maka lebih dibolehkan lagi. karena menurut madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah, seorang boleh membatalkan salat sunahnya walaupun tanpa ada alasan. Akan tetapi dianjurkan untuk menyempurnakan. Hal ini berdasarkan riwayat :

الْمُتَنَفِّل أَمِيرُ نَفْسِهِ

“Orang yang melakukan ibadah nafilah (sunah) merupakan pemimpin untuk dirinya sendiri.” [HR. At-Tirmidzi : 3/100 dan dishahihkan oleh beliau ].

Artinya, seorang yang sedang melakukan ibadah nafilah (termasuk salat sunah), memiliki kekuasaan penuh terhadap ibadah yang dia lakukan. Mau disempurnakan atau dibatalkan, itu terserah dia.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Shalat
Share271SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makna Kemerdekaan dalam Teks Proklamasi

Next Post

Mengintip Kesederhanaan Para Founding Fathers Indonesia

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Foto: Unsplash

Narasi Kiamat Sudah Dekat

Oleh Amang Dede
31 Maret 2023
0

Pada 2003 lalu, sineas film Indonesia, Deddy Mizwar membuat film bertema religi dengan judul Kiamat Sudah Dekat.

Muhammad Zain,Kemenag

Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T Disiapkan Kemenag

Oleh Amang Dede
31 Maret 2023
0

“Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” ujar Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Zain.

ponsel streaming grup WA Kecanduan Nonton Porno Pembuka Pintu Zina, Gadget, Hukum Nonton Film Porno, Hal yang Dilarang Diunggah di Medsos!, Hukum Nonton Film Porno, Cara Mengatasi Kecanduan Pornografi,, Hukum Melihat Gambar Porno saat Puasa

Hukum Melihat Gambar Porno saat Puasa

Oleh Amang Dede
31 Maret 2023
0

Apa hukum melihat gambar porno saat puasa Ramadhan? 

Makanan Kesukaan Nabi, Apa Kabar Ramadhan, Amalan di Akhir Ramadhan,

2 Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Oleh Haura Nurbani
31 Maret 2023
0

Inilah beberapa amalan di 10 hari terakhir Ramadhan.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Inilah 10 Nama Bulan Ramadhan dalam Al Qur’an dan Hadits

Oleh Amang Dede
15 Juni 2017
0
Keutamaan Ramadhan, Filosofi Ramadhan

Sejarah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications