• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Membatalkan Shalat Wajib

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Islampos

Ilustrasi: Islampos

271
BAGIKAN

BEBERAPA hari yang lalu ada seorang kawan yang mengirimkan sebuah rekaman video shalat berjama’ah yang berlangsung di suatu masjid di daerah Depok. Dalam video tersebut, ada seorang makmum yang tiba-tiba jatuh – mungkin karena sakit tertentu –. Saat beliau terjatuh, beberapa orang makmum sempat ragu antara membatalkan salat dan keluar dari jama’ah untuk menolong orang tersebut, dan antara tetap melanjutkan salatnya bersama imam. Padahal saat jatuh, orang tersebut masih bergerak-gerak. Artinya masih hidup dan ada kemungkinan bisa diselamatkan jiwanya jika segera ditolong.

Hukum Membatalkan Shalat Wajib 1 Hukum Membatalkan Shalat Wajib

Akhirnya mereka lebih memilih untuk melanjutkan salatnya bersama imam. Dan kabar terakhir yang kami dapatkan, orang tersebut meninggal. Semoga husnul khatimah, amin. Dari kasus ini ada yang bertanya, bolehkah seorang membatalkan salatnya dan keluar dari jama’ah untuk menolong orang tersebut?

Perlu untuk diketahui, bahwa membatalkan ibadah wajib -termasuk salah satunya salat wajib- setelah seorang masuk di dalamnya (telah mulai) tanpa adanya udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syari’at) merupakan perkara yang terlarang dengan kesepakatan ulama. Karena membatalkannya tanpa adanya alasan, merupakan perbuatan sia-sia yang berlawanan dengan kehormatan ibadah. Allah berfirman:

ArtikelTerkait

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Janganlah kalian membatalkan amalan-amalan kalian.”[QS. Muhammad : 33].

BACA JUGA: 4 Gangguan Setan saat Kita Shalat

Adapun membatalkannya dengan adanya alasan syar’i, seperti untuk membunuh ular karena membahayakannya, menyelamatkan harta, menyelamatkan jiwa, dan yang semakna dengan hal ini, baik dilakukan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, maka merupakan perkara yang disyari’atkan. Bisa bersifat anjuran, bahkan bisa sampai wajib. [Al-Mausu’ah : 34/50-51].

Hal ini berdasarkan kisah sahabat Mu’adz bin Jabal –radhiallahu ‘anhu- yang mengimami kaumnya dengan bacaan yang terlalu panjang. Akhirnya ada salah seorang makmum yang keluar dan membatalkan salatnya, lalu dia salat sendiri. Untuk bacaan yang terlalu panjang saja, bisa menjadi sebab seorang dibolehkan keluar dan membatalkan salat wajib, apalagi selainnya yang lebih urgent. Seandainya tidak boleh, tentu nabi ﷺ akan melarangnya. Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w.676 H) menyatakan :

وَإِنَّمَا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ قَطْعِ الصَّلَاةِ وَإِبْطَالِهَا لِعُذْرٍ

“Hadis di atas menunjukkan akan bolehnya memutus dan membatalkan salat (wajib) karena adanya udzur (alasan syar’i).” [Syarah Shahih Muslim : 4/182].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata :

إذَا دَخَلَ فِي صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا حَرُمَ عَلَيْهِ قَطْعُهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَإِنْ كَانَ الْوَقْتُ وَاسِعًا هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْأَصْحَابُ

“Apabila sseorang telah masuk dalam salat fardhu di awal waktu, haram baginya untuk membatalkannya tanpa ada alasan walaupun waktunya luas. Ini merupakan pendapat madzhab (Syafi’i) dan telah dinyatakan secara jelas serta telah dipastikan oleh ashab (para ulama syafi’iyyah).” [Al-Majmu’ : 2/315].

BACA JUGA: Beberapa Tata Cara Shalat Wanita yang Sedikit Berbeda dengan Laki-laki

Oleh karena itu, dalam kasus yang ditanyakan, apabila seorang membatalkan salat wajibnya untuk memberi pertolongan kepada salah satu jama’ah yang jatuh terkapar, maka dibolehkan. Karena termasuk upaya untuk menyelamatkan nyawa orang lain, dan ini termasuk salah satu alasan syari’i. Ini untuk salat wajib. Adapun untuk salat sunah, maka lebih dibolehkan lagi. karena menurut madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah, seorang boleh membatalkan salat sunahnya walaupun tanpa ada alasan. Akan tetapi dianjurkan untuk menyempurnakan. Hal ini berdasarkan riwayat :

الْمُتَنَفِّل أَمِيرُ نَفْسِهِ

“Orang yang melakukan ibadah nafilah (sunah) merupakan pemimpin untuk dirinya sendiri.” [HR. At-Tirmidzi : 3/100 dan dishahihkan oleh beliau ].

Artinya, seorang yang sedang melakukan ibadah nafilah (termasuk salat sunah), memiliki kekuasaan penuh terhadap ibadah yang dia lakukan. Mau disempurnakan atau dibatalkan, itu terserah dia.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Shalat
Share271SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makna Kemerdekaan dalam Teks Proklamasi

Next Post

Mengintip Kesederhanaan Para Founding Fathers Indonesia

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

mata, mata kuning

Penyebab Mata Bisa Berwarna Kuning, Hati-hati Kondisi Penyakit Ini

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

Engkau dengan Kesabaran

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Lelaki Harus Shalat Shubuh di Masjid, Ini Alasannya

Oleh Saad Saefullah
24 Januari 2017
0
Foto: The Atlantic

Ada banyak pahala yang akan ia raih.

Lihat LebihDetails

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.