• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 9 Oktober 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Membatalkan Shalat Wajib

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Islampos

Ilustrasi: Islampos

271
BAGIKAN

BEBERAPA hari yang lalu ada seorang kawan yang mengirimkan sebuah rekaman video shalat berjama’ah yang berlangsung di suatu masjid di daerah Depok. Dalam video tersebut, ada seorang makmum yang tiba-tiba jatuh – mungkin karena sakit tertentu –. Saat beliau terjatuh, beberapa orang makmum sempat ragu antara membatalkan salat dan keluar dari jama’ah untuk menolong orang tersebut, dan antara tetap melanjutkan salatnya bersama imam. Padahal saat jatuh, orang tersebut masih bergerak-gerak. Artinya masih hidup dan ada kemungkinan bisa diselamatkan jiwanya jika segera ditolong.

Hukum Membatalkan Shalat Wajib 1 Hukum Membatalkan Shalat Wajib

Akhirnya mereka lebih memilih untuk melanjutkan salatnya bersama imam. Dan kabar terakhir yang kami dapatkan, orang tersebut meninggal. Semoga husnul khatimah, amin. Dari kasus ini ada yang bertanya, bolehkah seorang membatalkan salatnya dan keluar dari jama’ah untuk menolong orang tersebut?

Perlu untuk diketahui, bahwa membatalkan ibadah wajib -termasuk salah satunya salat wajib- setelah seorang masuk di dalamnya (telah mulai) tanpa adanya udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syari’at) merupakan perkara yang terlarang dengan kesepakatan ulama. Karena membatalkannya tanpa adanya alasan, merupakan perbuatan sia-sia yang berlawanan dengan kehormatan ibadah. Allah berfirman:

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Janganlah kalian membatalkan amalan-amalan kalian.”[QS. Muhammad : 33].

BACA JUGA: 4 Gangguan Setan saat Kita Shalat

Adapun membatalkannya dengan adanya alasan syar’i, seperti untuk membunuh ular karena membahayakannya, menyelamatkan harta, menyelamatkan jiwa, dan yang semakna dengan hal ini, baik dilakukan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, maka merupakan perkara yang disyari’atkan. Bisa bersifat anjuran, bahkan bisa sampai wajib. [Al-Mausu’ah : 34/50-51].

Hal ini berdasarkan kisah sahabat Mu’adz bin Jabal –radhiallahu ‘anhu- yang mengimami kaumnya dengan bacaan yang terlalu panjang. Akhirnya ada salah seorang makmum yang keluar dan membatalkan salatnya, lalu dia salat sendiri. Untuk bacaan yang terlalu panjang saja, bisa menjadi sebab seorang dibolehkan keluar dan membatalkan salat wajib, apalagi selainnya yang lebih urgent. Seandainya tidak boleh, tentu nabi ﷺ akan melarangnya. Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w.676 H) menyatakan :

وَإِنَّمَا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ قَطْعِ الصَّلَاةِ وَإِبْطَالِهَا لِعُذْرٍ

“Hadis di atas menunjukkan akan bolehnya memutus dan membatalkan salat (wajib) karena adanya udzur (alasan syar’i).” [Syarah Shahih Muslim : 4/182].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata :

إذَا دَخَلَ فِي صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا حَرُمَ عَلَيْهِ قَطْعُهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَإِنْ كَانَ الْوَقْتُ وَاسِعًا هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْأَصْحَابُ

“Apabila sseorang telah masuk dalam salat fardhu di awal waktu, haram baginya untuk membatalkannya tanpa ada alasan walaupun waktunya luas. Ini merupakan pendapat madzhab (Syafi’i) dan telah dinyatakan secara jelas serta telah dipastikan oleh ashab (para ulama syafi’iyyah).” [Al-Majmu’ : 2/315].

BACA JUGA: Beberapa Tata Cara Shalat Wanita yang Sedikit Berbeda dengan Laki-laki

Oleh karena itu, dalam kasus yang ditanyakan, apabila seorang membatalkan salat wajibnya untuk memberi pertolongan kepada salah satu jama’ah yang jatuh terkapar, maka dibolehkan. Karena termasuk upaya untuk menyelamatkan nyawa orang lain, dan ini termasuk salah satu alasan syari’i. Ini untuk salat wajib. Adapun untuk salat sunah, maka lebih dibolehkan lagi. karena menurut madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah, seorang boleh membatalkan salat sunahnya walaupun tanpa ada alasan. Akan tetapi dianjurkan untuk menyempurnakan. Hal ini berdasarkan riwayat :

الْمُتَنَفِّل أَمِيرُ نَفْسِهِ

“Orang yang melakukan ibadah nafilah (sunah) merupakan pemimpin untuk dirinya sendiri.” [HR. At-Tirmidzi : 3/100 dan dishahihkan oleh beliau ].

Artinya, seorang yang sedang melakukan ibadah nafilah (termasuk salat sunah), memiliki kekuasaan penuh terhadap ibadah yang dia lakukan. Mau disempurnakan atau dibatalkan, itu terserah dia.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Shalat
Share271SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makna Kemerdekaan dalam Teks Proklamasi

Next Post

Mengintip Kesederhanaan Para Founding Fathers Indonesia

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Hukum Membatalkan Shalat Wajib

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

6 Hadist Nabi tentang Akhlak Mulia

Oleh Dini Koswarini
10 Agustus 2021
0
Keturunan Syarif dan Syarifah Akhlak Mulia Menasihati Diri Sendiri, Meraih Kasih Ilahi dengan Saling Mengasihi, Cara Dakwah Mujadalah Billati Hiya Ahsan, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Keimanan, Hak dan Kewajiban Seorang Muslim, Tawadhu, Waktu Mengucapkan Subhanallah, Apa Kabar?, Arti Ana Uhibuka Fillah, adab penting dalam Islam, Cara Obati Hati yang Sakit, Ikhlas, Adab Berbicara dalam Islam, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, Rezeki yang Sering Dilupakan Manusia, Kecerdasan Orang Bertakwa, Amalan Ringan Berpahala Besar, Amalan Ringan Berpahala Besar, Muslim Terbaik, Orang yang Dicintai oleh Allah, Syafaat Nabi, Majelis Ilmu, Perkara Iman, Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan, Nikmat, Akibat Berbuat Benar, Ibadah

Akhlak mulia yang melekat pada seseorang menjadikan ia menjalankan segala kegiatan dengan sempurna. Pada akhirnya, ia akan meraih kehidupan yang...

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.