• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 29 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Jual-beli Hewan Menurut Islam dan 3 Syariatnya

Oleh Andika Murdanto
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum jual-beli hewan

ilustrasi, foto: unsplash

0
BAGIKAN

MENGENAI hukum jual-beli hewan, sekilas tidak terdapat hal yang aneh dan berbahaya dari pembelian atua transaksi jual-beli hewan tersebut. Akan tetapi, tahukan kalian kalau jual-beli hewan peliharaan adalah dilarang dalam islam?

Sangat banyak hewan yang umumnya kita jadikan peliharaan, contohnya anjing,kucing, kuda. Dan juga ada hewan lain seperti hewan pengerat, burung, reptilia dan juga ikan. Jika kita memiliki hewan peliharaan menurut islam boleh saja asalkan sesuai dengan syariat islam. Biasanya harga hewan ditentukan berdasarkan ketertarikan pembeli dan tinggi minat, dan juga keunikan yang terdapat pada hewan itu sendiri.

Berdasarkan hadits dari Abu Az Zubair mengenai hukum jual-beli hewan, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

ArtikelTerkait

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

Haru, Ini Alasan Pengantin Wanita yang Viral Minta Mahar Kain Kafan

Kerap Dianggap Bernilai Pahala, Perbuatan Ini Ternyata Termasuk Maksiat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

“Rasulullah ﷺ melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).

Masih menyambung perkataan Jabir,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Raulullah ﷺ melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279). (Shahih Syaikh Al Albani).

Terlebih dari itu, hukum jual-beli hewan diantaranya anjing diharamkan, itu sebab malaikat yang tidak akan masuk ke dalam rumah. “Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa,” (HR. Muslim).

Hukum jual-beli hewan
ilustrasi, foto: unsplash

BACA JUGA: Hukum Memelihara Hewan Beserta 3 Dalilnya

Disebutkan pula dalam hadist lain bahwa makan dengan uang hasil penjualan anjing maka sama saja dengan membayar upah Pekerja Seks Komersil (PSK).

نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي

“Rasulullah ﷺ melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Al Bukhari).

Hukumnya boleh saja dijual, jika anjing untuk berburu di zaman dulu dan anjing bertujuan untuk melacak atau menangkap penjahat di zaman sekarang,

“Kalau anjing yang digunakan untuk melacak dan menangkap penjahat misalnya, bisa saja (dijual) karena dia selama ini dipelihara, dirawat, dikasih makan,” kata Prof Huzaemah kepada Republika, Ahad (28/2).

Rasulullah ﷺ bersabda ”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa dharara wa la dhiraara fi al islam)” (HR Ibnu Majah no 2340; Ahmad 1/133 & 5/326).

Inilah 3 syariat mengenai hukum jual-beli hewan peliharaan menurut islam:

Syariat tentang hukum jual-beli hewan: Hewan tersebut bukanlah hewan najis

Apa maksud dari najis disini? Secara dzatnya, contohnya anjing dan babi. Tentu tidak boleh atau dilarang jika memelihara hewan yang termasuk najis, seperti yang suda jelas dilarang oleh syariat karena termasuk dalam memanfaatkan najis.

Terkecuali terdapat syariat yang memperbolehkannya, seperti untuk menjaga hewan ternak atau berburu dengan cara memelihara anjing. Rasulullah ﷺ bersabda,

“Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim no 1574).

Syariat tentang hukum jual-beli hewan: Hewan tersebut wajib diberi makan dan minum yang cukup

Hukumnya akan menjadi haram jika memelihara hewan namun kita tidak memberinya makan dan minum, dalilnya sabda Rasulullah ﷺ,

”Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang bumi.” (HR Bukhari no 3140; Muslim no 2242).

Hukum jual-beli hewan
ilustrasi, foto: unsplash

BACA JUGA: 3 Jenis Bangkai Hewan yang Tidak Najis

Syariat tentang hukum jual-beli hewan: Hewan yang dipelihara tidak menjadi sarana untuk perbuatan haram

Yang bisa menjadi sarana untuk perbuatan haram misalnya hewan yang digunakan untuk perjudian. Atau juga memakan daging hewan yang telah diharamkan oleh Allah SWT untuk dikonsumsi.

Berikut firman Allah SWT, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah SWT, sesungguhnya Allah SWT amat berat siksa-Nya. (QS. 5:2).

Itulah penjelasan mengenai hukum jual-beli hewan dalam islam. Semoga kita dapat menjaga dan menyayangi antar makhluk hidup agar kita mendapatkan keberkahan yang diberikan dari Allah SWT. []

SUMBER: UMMA

Tags: hukum jual-beli hewanjual-beli hewan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muslimah Berhijab, Mariam Ali Jadi Calon Termuda pada Pemilihan Anggota Dewan Kota Roma

Next Post

Berikut 2 Pekerjaan Terbaik menurut Nabi Muhammad

Andika Murdanto

Andika Murdanto

Terkait Posts

Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

27 Januari 2023
mahar kain kafan

Haru, Ini Alasan Pengantin Wanita yang Viral Minta Mahar Kain Kafan

26 Januari 2023
perbuatan kebaikan dalam persahabatan

Kerap Dianggap Bernilai Pahala, Perbuatan Ini Ternyata Termasuk Maksiat

26 Januari 2023
Imam Shalat di Akhir Zaman, Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Umur 40 tahun, Waktu Shalat Fajar, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat, Cara Sujud yang Benar, Tempat Dilarang Shalat, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

26 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

puan

Sekjen PBB Unggah Poster Duet Puan dan Yusril

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0

Sementara, di poster lainnya tampak foto Puan bersanding dengan Yusril.

mahasiswa

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

manfaat butiran tasbih bagi kesehatan, Nasihat Rasulullah ﷺ , keistimewaan ash-suffah,

Terbukti Ilmiah, Inilah Kekuatan Penyembuh dalam Butiran Tasbih

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0

Namun, tidak banyak muslim yang menyadari manfaat butiran tasbih bagi kesehatan.  

penyakit ‘ain

Mengenal Penyakit ‘Ain, Pencegahan dan Pengobatannya

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0

Semoga kita terhindar dari penyakit ‘ain dan bukan pula pelakunya.

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications