• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 18 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Jual Beli di Marketplace

Oleh Yudi
7 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Foto: LegalVision

Foto: LegalVision

63
BAGIKAN

MARKETPLACE adalah lokasi/tempat jual beli secara online (e-commerce) yang berupa website atau aplikasi, dimana seller (penjual) mengiklankan produknya di tempat tersebut.

Saat mendapatkan orderan dari customer, pihak seller akan mengirimkan barang pesanan setelah pihak customer mengirimkan uangnya ke rekening marketplace yang dikenal dengan istilah Rekber (rekening bersama atau escrow).

Setelah barang sampai ke tangan customer, baru uang pembelian akan dikirim/dicairkan oleh pihak marketplace ke seller.

Penahanan sementara pencairan uang pembelian oleh pihak marketplace kepada seller sampai barang yang dipesan benar-benar diterima dan sesuai dengan pesanan customer, merupakan bentuk perlindungan (garansi) dari pihak marketplace kepada pembeli agar bisa berbelanja dengan aman.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan seperti: barang tidak dikirim, atau kiriman tidak sesuai dengan pesanan, dan yang lainnya. Jika hal ini disepakati oleh penjual dan pembeli, maka sah dan mengikat.

Hukum Jual Beli di Marketplace 1 hukum jual beli di marketplace

BACA JUGA: Penjual yang Curang

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Kaum muslimin terikat dengans syarat-syarat mereka.”[HR. At-Tirmidzi : 3594].

Dalam sistem jual beli seperti ini, ada dua transaksi. Pertama: Seller (penjual) dengan customer (pembeli), dan kedua: Pihak seller dengan marketplace selaku pihak yang menjual jasa marketing (penjualan) kepada seller.

Sehingga pihak yang bertransaksi ada tiga yaitu penjual, pembeli dan pihak penyedia jasa (marketplace).

Jual beli antara seller (penjual) dengan pembeli berbentuk akad jual beli tidak tunai (Al-bai’ ilal ajal/muajjal). Dimana barang pesanan dikirim terlebih dahulu kepada pembeli (tunai), sementara harga baru diterima oleh penjual setelah barang diterima oleh pembeli.

Dalam hal ini, penjual berhak mendapatkan margin (laba). Sistem jual beli dengan bentuk seperti ini hukumnya BOLEH.

Dalil bolehnya jual beli tidak tunai, sebuah hadits dari sahabat Shuhaib –radhiallahu ‘anhu- beliau berkta, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ، الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ، لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ

“Ada tiga hal yang mengandung berkah: Jual beli secara tidak tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampurkan gandum dengan jewawut untuk dimakan di rumah, bukan untuk dijual.” [HR. Ibnu Majah : 2289].

Hadits di atas statusnya dhaif (lemah), karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Shalih bin Shuhaib seorang yang majhul dan Abdurrahim bin Dawud haditsnya tidak terjaga. Namun begitu, kandungan maknanya telah disepakati oleh para ulama’ (ijma’).

Imam Ibnu Bathal –rahimahullah- (wafat : 449 H) berkata:

العلماء مجمعون على جواز البيع بالنسيئة لأن النبى (صلى الله عليه وسلم) اشترى الشعير من اليهودى نسيئة. وقال ابن عباس: البيع بالنسيئة فى كتاب الله وقرأ: (يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين…

“Para ulama’ telah sepakat, akan bolehnya jual beli dengan ditunda pembayarannya. Karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah membeli gandum dari seorang Yahudi dengan ditunda pembayarannnya (tidak tunai). Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhu- berkata : (Bolehnya) Jual beli tidak tunai tercantum di dalam Al-Qrur’an. Lalu beliau membaca firman Allah : (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai….”[Syarhu Shahih Al-Bukhari : 6/286, Maktabah Ar-Rusyd – KSA th 1423 H].

BACA JUGA: Ketika Nabi Berselisih dengan Pria Penjual Unta

Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- (wafat : 852 H) berkata:

وَأَمَّا الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ فَجَائِزٌ اتِّفَاقًا

“Adapun jual beli tidak tunai, maka boleh menurut kesepakatan (ulama’).” [Fathul Bari : 5/66, Darul Ma’rifah – Beirut].

Dibolehkannya sistem jual beli tidak tunai ini, juga merupakan fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI) no 04/DSN-MUI/2000 tentang jual beli sistem murabahah, dan hasil keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990. Majma’ Fiqh Al-Islami menyatakan:

تجوز الزيادة في الثمن المؤجل عن الثمن الحال، كما يجوز ذكر ثمن المبيع نقداً، وثمنه بالأقساط لمدد معلومة

“Dibolehkan adanya tambahan di dalam harga yang (dibayar) secara tidak tunai dari harga tunai. Sebagaimana dibolehkan untuk menyebutkan harga barang yang dijual secara tunai, lalu pembayarannya dilakukan secara tidak tunai untuk waktu yang jelas.”

Adapun transaksi antara penjual dengan marketplace, berbentuk akad ijarah (sewa). Dimana marketplace menyewakan jasa lapaknya kepada penjual, atau sebagai marketing (pemasaran produknya kepada pembeli). Dalam prakteknya, saat ini marketplace tidak meminta upah dari penjual atas jasa lapaknya (gratis).

Akan tetapi mereka hanya mengambil keuntungan dari jasa periklanan. Dimana jika penjual ingin iklannya selalu di posisi teratas, maka penjual akan dikenakan biaya iklan. Dan juga mungkin dari sisi yang lain pihak marketplace masih bisa mendapatkan penghasilan.

Akad ijarah merupakan akad yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI) no : 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akah wakalah bil Ujrah. Dalilnya, sebuah hadits dimana nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda : “Berikanlah upah ajir (orang yang disewa/pekerja) sebelum keringatnya kering.”[HR. Ibnu Majah].

Akad ijarah ini telah kami bahas sedikit lebih luas di artekel kami yang berjudul “HUKUM GO FOOD”. Silahkan dirujuk bagi yang belum membacanya.

BACA JUGA: Ini Sunnah yang Kadang Kita Abaikan: Lemah Lembut ketika Berjual Beli

Jika ternyata saldo yang mengendap di rekening marketplace dilakukan pembungaan (ribawi) secara sengaja dan dimanfaatkan oleh mereka, maka ini salah satu bentuk kesalahan dan ketidakamanahan yang dilakukan oleh pihak lapak dan dosanya akan ditanggung oleh mereka.

Akan tetapi tidak ada hubungannya secara langsung terhadap keabsahan transaksi antara penjual dan pembeli.

Promo subsidi ongkir (ongkos kirim) atau gratis ongkir, merupakan strategi promosi dari marketplace untuk menarik calon pembeli.

Hal ini juga dibolehkan, selama tidak ada persyaratan saldo mengendap. Sehingga tidak masuk dalam hutang piutang yang mengandung manfaat. Dan faktanya, persyaratan ini tidak ada.

Kesimpulan: Hukum jual beli di marketplace hukumnya BOLEH. Wallahu a’lam bish shawab.

Demikian pemabahasan kali ini. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan keilmuan kita sekalian. Al-hamdulillah Rabbil ‘alamin. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

 

Tags: Hukumjual belimarketplace
Share63SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Emas di Tangan Orang Pelit Tak Ubahnya seperti Batu

Next Post

Penghuni Neraka Mayoritas Wanita, Kok Bisa?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 hukum jual beli di marketplace

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Manfaat dan Keutamaan Surat Al Balad

Oleh Andre S
7 Januari 2022
0
surat al balad

Surat Al Balad adalah surat yang ke 90, terdiri dari 20 ayat. Dinamakan Al Balad karena diambil dari lafal Al...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.