• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 26 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Jadi Mak Comblang dalam Islam

by Haura Nurbani
2 tahun ago
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
0
selingkuh, menikah, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, pacaran, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai, Hal yang Boleh Disembunyikan Seorang Istri, Jodoh, Macam Cemburu, Hukum Merayakan Hari Valentine, Talak, Istri, Hukum Jadi Mak Comblang dalam Islam,Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

APA hukum jadi mak comblang dalam Islam?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar mereka yang mampu untuk segera menikah. Karena dengan menikah, jiwa manusia akan menjadi lebih tenang.

Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

ArtikelTerkait

Hukum Kencing sambil Berdiri, Bolehkah?

Orang-Orang yang Dibenci oleh Allah SWT

Penjajah Kuasa Menghentikan Rezeki Rakyat Gaza?

Gen Z Wajib Tahu, Ini 10 Cara Mudah Cari Penghasilan di Zaman Modern

“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).

BACA JUGA:  Buat Jomblo Nih: 3 Tips Mencari Jodoh dalam Islam!

Karena itulah, untuk mewujudkan pernikahan, islam tidak hanya mengajak mereka yang belum menikah untuk berusaha menikah, namun islam juga memotivasi yang lain untuk turut mensukseskan gerakan menikah. Salah satunya adalah dengan mencarikan pasangan bagi mereka yang belum menikah.

Tips Mencari Jodoh dalam Islam, Cara Memilih Calon Istri Shalihah, Pacaran dalam Islam,, Syarat Lelaki yang Cocok Jadi Suami Menurut Islam, Hukum Jadi Mak Comblang dalam Islam
Foto: Pexels

Allah berfirman,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).

Ayat ini berisi perintah bagi para wali, para tuan budak, untuk berupaya menikahkan setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya. Seperti bapak, wali anak yatim, dst.

Di saat yang sama, Allah melarang keras para orang tua secara sengaja menghalangi putranya untuk menikah. Allah menyebutnya sebagai tindakan adhal yang itu termasuk kedzaliman. Allah berfirman,

فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ

Janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. (QS. al-Baqarah: 232).

Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman bagi wali yang secara sengaja tidak menikahkan putrinya sementara lelaki yang melamarnya memenuhi kriteria syar’i.

cerai, Nasihat Penikahan, Cinta, Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,, Hikmah di Balik Perintah Poligami, Cara Memilih Calon Istri Shalihah, Pacaran dalam Islam, Kriteria Calon Istri Idaman, Cara Atasi Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Lebaran,, Hukum Wanita Lamar Pria,Hukum Pacaran dalam Islam, Nikah, Akibat Zina, Suami Tanggung Dosa Istri, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai, pacaran, Syarat Lelaki yang Cocok Jadi Suami Menurut Islam, Taaruf, Zina, sayap, Khadijah, Hukum Jadi Mak Comblang dalam Islam
Foto: Pixabay

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlak dan agamnya, maka nikahkanlah ia, jika tidak kalian lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. Turmudzi 1107 dan dihasankan al-Albani)

Hukum Jadi Mak Comblang dalam Islam: Dianjurkan

Berdasarkan keterangan di atas, mencarikan jodoh orang lain, termasuk menjadi mak-comblang hukumnya dianjurkan dalam islam. Sehingga termasuk amal berpahala. Setidaknya ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan.

BACA JUGA: 4 Tipe Jodoh

Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

Lakukanlah tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. (QS. al-Maidah: 2)

Apakah ada pahala khusus?

Allahu a’lam, kami tidak menjumpai dalil mengenai hal ini. kita meyakini ini amal soleh. Wallahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: Hukum Jadi Mak Comblang dalam Islam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apakah Benar Ada Jin Qorin Itu?

Next Post

5 Cara Kendalikan Nafsu Syahwat

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Related Posts

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat, kamar mandi

Hukum Kencing sambil Berdiri, Bolehkah?

7 Mei 2025
Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas, Hari Kiamat

Orang-Orang yang Dibenci oleh Allah SWT

5 Mei 2025
Palestina, Pelajaran dari Gaza

Penjajah Kuasa Menghentikan Rezeki Rakyat Gaza?

21 April 2025
penghasilan

Gen Z Wajib Tahu, Ini 10 Cara Mudah Cari Penghasilan di Zaman Modern

17 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.