• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 13 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Kolom

Hukum Isbal

Redaktur Yudi
1 bulan ago
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
0
Foto ilustrasi: Unsplash

Foto ilustrasi: Unsplash

  • Bagikan Yuk :

DALAM masalah hukum isbal (menjulurkan kain melebihi mata kaki bagi laki-laki) terdapat tiga pendapat di kalangan ulama, yaitu: haram mutlak, makruh dan mubah (boleh) apabila tidak dimaksudkan untuk kesombongan.

Bukan hanya satu pendapat yaitu, haram, sebagaimana dipahami oleh sebagian pihak. Khusus pendapat terakhir (yang membolehkan tanpa sombong), merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Ini merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri oleh mereka yang munshif (adil) dalam melihat permasalahan ini.

BACA JUGA: Isbal

Jika ditinjau secara seksama, maka pendapat jumhur merupakan pendapat yang paling kuat dan paling sesuai dengan qawaid ushul fiqh, walaupun tanpa menafikan dua pendapat yang lainnya.

Dalam hal ini, berlaku kaidah hamlul mutlak ‘alal muqayyad (membawa dalil yang bersifat tak terbatas kepada dalil yang dibatasi).

Artinya, seluruh dalil yang sifatnya ancaman bagi orang yang musbil, dibawa kepada dalil yang muqayyad (yang dibatasi) hanya untuk mereka yang melakukan hal itu karena sombong. Adapun yang tidak karena sombong, maka boleh.

Dan pemberlakuan kaidah ini dalam masalah isbal, merupakan amaliah mayoritas ulama dari masa ke masa selama berabad-abad dan terdokumentasi secara rapi di dalam kitab-kitab mereka.

Apa yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam nukilan terlampir, berkesesuaian dengan argumentasi jumhur. Secara pribadi, saya mengikuti pendapat jumhur yang telah dikuatkan oleh imam An-Nawawi.

Walaupun dari sisi amalan, saya tetap menaikan kain di atas mata kaki sebagai bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari perbedaan pendapat ulama), dimana hal ini merupakan perkara yang disepakati akan kebolehannya.

BACA JUGA: Memanjangkan Pakaian atau Isbal, Ini Hukumnya dalam Islam

Adapun mereka yang mengikuti dan mengamalkan pendapat jumhur, saya hormati sepenuhnya.
Tapi saya menaikkannya hanya sedikit atau pas di mata kaki. Yang penting sudah tidak di bawah mata kaki.

Khawatir kalau terlalu tinggi misal setengah betis, malah jatuh kepada pakaian syuhrah (tampil beda) yang dilarang oleh Rasululalah SAW.

Loading...

Silahkan kita mengambil pendapat yang mana saja yang kita yakini, sisanya hormati orang lain yang pendapatnya berbeda dengan kita. Karena masalah ini termasuk masalah khilafiyyah ijtihadiyyah yang kita diharuskan untuk saling berlapang dada di dalamnya. Alhamdulillah Rabbil ‘alamin. []

Oleh: Abdullah Al-Jirani

  • Bagikan Yuk :
Tags: Hukum IsbalisbalIsbal dalam Islam
Yudi

Yudi

Related Posts

Foto: John Tyman

Ziarah Kubur Tidak Penting?

11 April 2021
Foto: Unsplash

Hukum Pindah Madzhab dan Sikap Ta’ashub Terhadap Madzhab

11 April 2021
Foto: Unsplash

Mempertimbangkan Hisab Astronomis dalam Penentuan Awal Ramadhan

10 April 2021
Foto: Freepik

Mie Instan yang Ga Bener-bener Instan

10 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Dream Interpretation

Cara Mengatasi Perasaan Was-was saat Wudhu atau Bersuci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: Freepik
Islam 4 Beginner

Ini Kumpulan Doa dan Dzikir Anak di Bulan Ramadan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
19 menit ago
Ilustrasi. Foto: Islampos
Nasihat

Saudaraku, Waspada Malaikat Maut Mengintaimu…

Redaktur Sodikin
48 menit ago
Ilustrasi. Foto: 
MSN
Tsaqofah Ramadhan

Ingin Ringan Jalani Puasa Hari Pertama Ramadhan, Ini Tipsnya

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Liza Aditya. Foto: Instagram Liza Aditya
Muslimbiz

Penyanyi Liza Aditya Kini Tampil Berhijab

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend