• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Kolom

Hukum Isbal

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto ilustrasi: Unsplash

Foto ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

DALAM masalah hukum isbal (menjulurkan kain melebihi mata kaki bagi laki-laki) terdapat tiga pendapat di kalangan ulama, yaitu: haram mutlak, makruh dan mubah (boleh) apabila tidak dimaksudkan untuk kesombongan.

Hukum Isbal 1

Bukan hanya satu pendapat yaitu, haram, sebagaimana dipahami oleh sebagian pihak. Khusus pendapat terakhir (yang membolehkan tanpa sombong), merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Ini merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri oleh mereka yang munshif (adil) dalam melihat permasalahan ini.

ArtikelTerkait

Keluar dari Group WA

Eril dan Isi Tasnya

Istri Boros Sebabkan Suami Jadi Kaya?

Bukumu adalah Dirimu

BACA JUGA: Isbal

Jika ditinjau secara seksama, maka pendapat jumhur merupakan pendapat yang paling kuat dan paling sesuai dengan qawaid ushul fiqh, walaupun tanpa menafikan dua pendapat yang lainnya.

Dalam hal ini, berlaku kaidah hamlul mutlak ‘alal muqayyad (membawa dalil yang bersifat tak terbatas kepada dalil yang dibatasi).

Artinya, seluruh dalil yang sifatnya ancaman bagi orang yang musbil, dibawa kepada dalil yang muqayyad (yang dibatasi) hanya untuk mereka yang melakukan hal itu karena sombong. Adapun yang tidak karena sombong, maka boleh.

Dan pemberlakuan kaidah ini dalam masalah isbal, merupakan amaliah mayoritas ulama dari masa ke masa selama berabad-abad dan terdokumentasi secara rapi di dalam kitab-kitab mereka.

Apa yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam nukilan terlampir, berkesesuaian dengan argumentasi jumhur. Secara pribadi, saya mengikuti pendapat jumhur yang telah dikuatkan oleh imam An-Nawawi.

Walaupun dari sisi amalan, saya tetap menaikan kain di atas mata kaki sebagai bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari perbedaan pendapat ulama), dimana hal ini merupakan perkara yang disepakati akan kebolehannya.

BACA JUGA: Memanjangkan Pakaian atau Isbal, Ini Hukumnya dalam Islam

Adapun mereka yang mengikuti dan mengamalkan pendapat jumhur, saya hormati sepenuhnya.
Tapi saya menaikkannya hanya sedikit atau pas di mata kaki. Yang penting sudah tidak di bawah mata kaki.

Khawatir kalau terlalu tinggi misal setengah betis, malah jatuh kepada pakaian syuhrah (tampil beda) yang dilarang oleh Rasululalah SAW.

Silahkan kita mengambil pendapat yang mana saja yang kita yakini, sisanya hormati orang lain yang pendapatnya berbeda dengan kita. Karena masalah ini termasuk masalah khilafiyyah ijtihadiyyah yang kita diharuskan untuk saling berlapang dada di dalamnya. Alhamdulillah Rabbil ‘alamin. []

Advertisements

Oleh: Abdullah Al-Jirani

Tags: Hukum IsbalisbalIsbal dalam Islam
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertama Kalinya, Dubes UEA Berkunjung ke Israel

Next Post

Cara Mengatasi Perasaan Was-was saat Wudhu atau Bersuci

Yudi

Yudi

Terkait Posts

streaming, Hukum Melihat Aurat, Hukum Nyinyir dalam Islam, Digitalisasi Ummat,, pinjol, Share Gambar Penuh Dosa, Group WA

Keluar dari Group WA

23 Juni 2022
Foto: Instagram Emmeril Khan

Eril dan Isi Tasnya

21 Juni 2022
Dikejar Rezeki Kedzoliman Ibu-ibu pada Tukang Sayur, Amalan Pelancar Rezeki, Tata Cara Fidyah, Batas Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri, istri boros, Penghalang Rezeki, Rezeki Halal

Istri Boros Sebabkan Suami Jadi Kaya?

29 Mei 2022
buku

Bukumu adalah Dirimu

21 Mei 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist