• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 19 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Isbal

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto ilustrasi: Unsplash

Foto ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM masalah hukum isbal (menjulurkan kain melebihi mata kaki bagi laki-laki) terdapat tiga pendapat di kalangan ulama, yaitu: haram mutlak, makruh dan mubah (boleh) apabila tidak dimaksudkan untuk kesombongan.

Hukum Isbal 1

Bukan hanya satu pendapat yaitu, haram, sebagaimana dipahami oleh sebagian pihak. Khusus pendapat terakhir (yang membolehkan tanpa sombong), merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Ini merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri oleh mereka yang munshif (adil) dalam melihat permasalahan ini.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Isbal

Jika ditinjau secara seksama, maka pendapat jumhur merupakan pendapat yang paling kuat dan paling sesuai dengan qawaid ushul fiqh, walaupun tanpa menafikan dua pendapat yang lainnya.

Dalam hal ini, berlaku kaidah hamlul mutlak ‘alal muqayyad (membawa dalil yang bersifat tak terbatas kepada dalil yang dibatasi).

Artinya, seluruh dalil yang sifatnya ancaman bagi orang yang musbil, dibawa kepada dalil yang muqayyad (yang dibatasi) hanya untuk mereka yang melakukan hal itu karena sombong. Adapun yang tidak karena sombong, maka boleh.

Dan pemberlakuan kaidah ini dalam masalah isbal, merupakan amaliah mayoritas ulama dari masa ke masa selama berabad-abad dan terdokumentasi secara rapi di dalam kitab-kitab mereka.

Apa yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam nukilan terlampir, berkesesuaian dengan argumentasi jumhur. Secara pribadi, saya mengikuti pendapat jumhur yang telah dikuatkan oleh imam An-Nawawi.

Walaupun dari sisi amalan, saya tetap menaikan kain di atas mata kaki sebagai bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari perbedaan pendapat ulama), dimana hal ini merupakan perkara yang disepakati akan kebolehannya.

BACA JUGA: Memanjangkan Pakaian atau Isbal, Ini Hukumnya dalam Islam

Adapun mereka yang mengikuti dan mengamalkan pendapat jumhur, saya hormati sepenuhnya.
Tapi saya menaikkannya hanya sedikit atau pas di mata kaki. Yang penting sudah tidak di bawah mata kaki.

Khawatir kalau terlalu tinggi misal setengah betis, malah jatuh kepada pakaian syuhrah (tampil beda) yang dilarang oleh Rasululalah SAW.

Silahkan kita mengambil pendapat yang mana saja yang kita yakini, sisanya hormati orang lain yang pendapatnya berbeda dengan kita. Karena masalah ini termasuk masalah khilafiyyah ijtihadiyyah yang kita diharuskan untuk saling berlapang dada di dalamnya. Alhamdulillah Rabbil ‘alamin. []

Oleh: Abdullah Al-Jirani

Tags: Hukum IsbalisbalIsbal dalam Islam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertama Kalinya, Dubes UEA Berkunjung ke Israel

Next Post

Cara Mengatasi Perasaan Was-was saat Wudhu atau Bersuci

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.