• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 5 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Go Pay

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: Gatra

Ilustrasi Foto: Gatra

0
BAGIKAN

ADA pertanyaan dari saudara-saudara muslim tentang hukum GO PAY. Sebelum menjawab, perlu kita tahu terlebih dahulu gambarannya, baru nanti kita akan hukumi sesuai dengan gambaran yang ada.

Hukum Go Pay 1 Hukum Go Pay

Skema GO PAY: Customer mendepositkan sejumlah uang di top up (rekening) GO JEK, yang nantinya akan digunakan untuk membayar sejumlah jasa yang akan dia pakai. Baik jasa itu berupa GO JEK, atau GO CAR, atau GO FOOD dan yang lainnya. Ketika customer –misalkan- pesan makanan memakai aplikasi GO FOOD, maka dia akan membayar dengan uang yang dia simpan di rekening GO JEK sehingga saldo dia secara otomatis terpotong sesuai dengan besarnya biaya yang harus dia bayar waktu itu.

Skema seperti ini, termasuk jual beli jasa untuk suatu manfaat yang akan diserahkan di waktu yang akan datang di dalam jaminan/tanggungan penjual jasa, dimana manfaat tersebut telah disifatkan sebelumnya dengan jelas dan detail, sementara pembayaran diserahkan di awal. Dalam istilah para fuqaha’ dinamakan akad ijarah maushufah fi dzimmah (sewa – inden). Jual beli dengan skema seperti ini hukumnya BOLEH karena termasuk akad ijarah (sewa menyewa). Banyak dalil yang menunjukkan akan bolehnya akad ijarah, diantaranya:

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Hukum Mengucapkan Shadaqallahul ‘Adzim

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah upah ajir (pekerja/orang yang disewa) sebelum keringatnya kering.”[HR. Ibnu Majah : 2443].

Adapun masalah pembayaran yang diawalkan, sementara manfaat diakhirkan, hal ini juga tidak masalah. Ini mirip dengan jual beli sistem salam/salaf. Sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Barang siapa yang melakukan salaf/salam , hendaknya dia lakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, sampai batas waktu yang jelas.”[HR. Al-Bukhari : 2240 dan Muslim : 127 dari Ibnu Abbas].

Jual beli salaf/salam adalah: pola jual beli, dimana pembayaran harus diserahkan di muka, sementara barang baru disifatkan dalam tanggungan/jaminan penjual yang akan diserahkan setelahnya. Jika bentuk salam saja dibolehkan, tentunya ijarah maushufah fidz dzimmah juga diperbolehkan. Karena inti akadnya sama.

Pendapat akan bolehnya jual beli seperti ini, secara garis besar merupakan pendapat madzhab yang empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali (nukilan-nukilan pernyataan mereka, langsung bisa dirujuk ke kitab-kitab induk masing-masing madzhab), serta telah dibolehkan oleh organisasi-organisasi fatwa Internasional saat ini, seperti : Dewan Akuntasi dan Standar Keuangan Islam (AAOIFI) no : 9 praragraf 3/5, Majma’ Fiqh Al-Islami ketentuan no : 72 (3/8), serta Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI) no : 101/DSN-MUI/X/2016.

Dalam kitab “Al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah” no : 9 disebutkan : “Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf, apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria ‘ yang disepakati pada saat akad.”

BACA JUGA: Istri Tidak Mau Pulang ke Rumah, Bagaimana Hukumnya? 

Masalah diskon yang ada pada GO PAY, juga merupakan perkara yang dibolehkan. Itu hak dari penjual jasa. Karena saat itu, uang yang telah masuk ke rekening GO JEK telah sah menjadi miliknya. Jadi sah-sah saja jika mereka memberikan diskon kepada customer yang membayar lewat GO PAY.

Yang terlarang adanya diskon seperti ini, ketika akad yang berjalan adalah hutang piutang. Karena “hutang piutang yang menyeret adanya tambahan manfaat, maka termasuk riba”. Sementara pada GO PAY, akad yang berjalan akad jual beli.

Kesimpulan : GO PAY hukumnya boleh, baik dengan adanya diskon atau tidak. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: Go PayHukum
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Benarkah Kado Silang Haram?

Next Post

86 Muslim Korban Perang Bosnia 1990 Dimakamkan Pekan Ini

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Hukum Go Pay

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Sistem Pre Order (PO) dalam Fiqih Mualamalah, Bagaimana?

Oleh Eneng Susanti
20 Februari 2020
0
PO Kaos Islampos. Foto: Islampos

Adakah sistem PO seperti ini dalam Islam? Dan, bagaimana hukumnya?

Lihat LebihDetails

Ketika Kyai Ahmad Dahlan Memukul Kentongan

Oleh Adam
31 Juli 2018
0
Foto: ngopibareng

Muhammadiyah memerlukan uang kira-kira 500 gulden untuk menggaji guru, karyawan dan membiayai sekolah Muhammadiyah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.