• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Celak bagi Laki-Laki

Oleh Dini Koswarini
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

MESKI pada umumnya yang memakai celak adalah kaum perempuan, namun tidak sedikit dari kaum laki-laki yang juga memaki celak. Bercelak termasuk bagian dari berhias diri untuk memperindah mata. Sebenarnya, bagaimana hukum celak bagi laki-laki dalam Islam?

Meski bercelak lebih banyak dilakukan oleh perempuan dan lebih identik pada mereka, namun tidak ada larangan bercelak bagi laki-laki dalam Islam. Bercelak tidak termasuk perbuatan tasyabbuh bin nisa’ atau menyerupai perempuan dalam berhias.

Hukum Celak bagi Laki-Laki: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

“Bercelak ada 2 macam, yang pertama bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untuk membersihkan pandangan mata tanpa bermaksud untuk berhias maka tidak mengapa, bahkan ini dianjurkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan celak pada kedua mata beliau. Lebih baik lagi jika memakai itsmid.

BACA JUGA: Apa Hukum Laki-laki Shalat Tanpa Pakai Peci?

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Jenis kedua, bercelak dengan tujuan untuk berhias. Jenis ini berlaku bagi wanita. Karena seorang wanita dianjurkan mempercantik diri untuk suaminya.

Adapun bagi laki-laki, terdapat beberapa pertimbangan dan aku tawaqquf dalam hal ini. Namun perlu dibedakan antara lelaki yang masih muda dengan lelaki yang sudah tua. Bagi pemuda yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah jika bercelak, maka sebaiknya tidak dilakukan. Sedangkan orang yang sudah tua, tidak dikhawatirkan lagi dapat menimbulkan fitnah maka tidak dilarang.” (Fatwa Syaikh Al Utsaimin dalam As’ilah Al Usroh Al Muslimah)

Hukum Selfie dalam Islam, Hukum Celak bagi Laki-Laki
Foto: Unsplash

Hukum Celak bagi Laki-Laki:  Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz

Seorang lelaki mu’min tidak boleh meniru wanita dengan memakai pacar kuku atau yang lainnya. Walaupun hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, ia tetap tidak boleh melakukan perbuatan yang terdapat unsur meniru wanita. Karena terdapat hadist:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”

Adapun memakai celak, maka tidak mengapa. Karena memakai celak itu disyari’atkan bagi laki-laki dan wanita dengan kadar yang sama. Maka seorang laki-laki boleh memakai celak pada kedua matanya. Dan celak itu baik dan bermanfaat. Terdapat hadits,

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak.”

Maka hukumnya boleh. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz, 29/48)

Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Terdapat hadits shahih,

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak 3 kali pada setiap matanya.” Maka memakai celak termasuk sunnah, lebih baik lagi jika memakai itsmid.” (Kaset Nuurun ‘Ala Ad Darb)

BACA JUGA:  Hukum Lelaki Dewasa Memakai Celana Pendek

Dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Sesungguhnya Nabi ﷺ bercelak dengan istmid (batu hitam yang biasa digunakan untuk bercelak), setiap malam tetkala menjelang tidur, dan beliau bercelak tiga kali pada setiap matanya.” (HR Imam Ahmad)

Hukum Celak bagi Laki-Laki
Foto: Unsplash

Hukum Celak bagi Laki-Laki: Celak dengan Batul Istmid

Melalui hadis terakhir ini, ulama Syafiiyah berpendapat bahwa bercelak dengan batu celak itsmid adalah sunnah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasysyaful Qina’ ‘an Matnil Iqna’ berikut,

Hadis ini menjadi bagian dari dalil yang digunakan ulama Syafiiyah atas kesunnahan bercelak dengan batu itsmid. Tentunya kesunnahan bercelak ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga jika laki-laki bercelak tidak dianggap sebagai tasyabbuh bin nisa’ atau menyerupai perempuan dalam berhias. Meskipun saat ini bercelak lebih identik pada perempuan. Wallahu a’lam bis shawab. []

Tags: Hukum Celak bagi Laki-Laki
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Narasi Kiamat Sudah Dekat

Next Post

Doa, Senjata Orang Mukmin

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Celak bagi Laki-Laki

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.