• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Bersalaman Laki-laki dan Perempuan, Antara Al-Qaradhawi dan Mayoritas Ulama

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Pendapat Ganjil, berfatwa

Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

PENDAPAT Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi hafizhahullah yang tidak saya ikuti, salah satunya adalah kebolehan bersalaman (bersentuhan) laki-laki dan perempuan. Pendapat ini misalnya beliau kemukakan di “Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah”, dengan argumentasi panjang lebar khas beliau.

Hukum Bersalaman Laki-laki dan Perempuan, Antara Al-Qaradhawi dan Mayoritas Ulama 1 Hukum Bersalaman Laki-laki dan Perempuan

Pendapat beliau ini tidak saya ikuti, selain karena ini menyelisihi mayoritas ulama, bahkan menyelisihi pendapat mu’tabar dari empat madzhab, juga hajat yang mengarahkan pada rukhshah ini sebenarnya tidak ada. Mudah saja bagi kita, menolak bersalaman dengan lawan jenis, tanpa membuat dia tersinggung.

BACA JUGA: Hukum Shalat Dhuha Setiap Hari Hingga Seperti Wajib

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Adapun kajian terhadap nash-nash yang ada, banyak Hadits yang menunjukkan keharamannya, sedangkan beberapa Hadits dan Atsar yang terlihat membolehkan hal ini, sebenarnya bisa dipahami dengan cara tidak menabrak Hadits-Hadits yang mengharamkan.

Namun perlu dicatat di sini, ada dua hal yang perlu dikeluarkan dari bahasan ini:

1. Masalah bersentuhan tangan dengan perempuan tua yang tidak lagi menarik secara syahwat.

2. Perempuan kecil yang belum berpotensi mendatangkan syahwat bagi yang melihatnya.

Dua hal di atas keluar dari bahasan kita, dan hukum keduanya ada bahasannya sendiri.

Sebagian ulama, meng-ilhaq (memasukkan) juga bahasan, jika laki-laki yang menyentuh adalah orang yang sudah sangat tua dan tidak punya syahwat lagi terhadap perempuan. Ini masuk pada pengecualian bahasan juga.

Yang juga perlu dikeluarkan dari bahasan adalah, jika bersentuhannya itu jelas-jelas mendatangkan syahwat dan kelezatan fisik, atau sangat berpotensi tidak aman dari fitnah. Pada kondisi ini, seluruh ulama sepakat atas keharamannya, karena itu berpotensi kuat mendekati zina.

BACA JUGA: Hukum Diam untuk Mendengarkan Khutbah Jumat

Jadi yang kita bahas adalah, bersentuhan tangan laki-laki dan perempuan yang berada pada rentang usia yang masih diminati untuk dinikahi (tusytaha). Sekaligus secara umum tidak terlalu mengkhawatirkan jatuh pada perzinaan, karena sentuhannya bukan demi melampiaskan syahwat.

Pada persoalan ini, mayoritas ulama, termasuk empat madzhab fiqih mengharamkannya (Bisa baca bahasan ini, dengan perinciannya, misalnya di kitab “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah”). Sedangkan segelintir ulama membolehkannya. Salah satunya Al-Qaradhawi. Dan dengan beberapa alasan di atas, memilih pendapat mayoritas ulama jauh lebih baik dan lebih hati-hati (ahwath), juga faktanya tidak menimbulkan kesulitan (masyaqqah) sedikit pun dalam praktiknya.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Hukumhukum islamsalaman
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Salah Memahami Sunah Nabi

Next Post

Pernikahan Beda Manhaj, Apa Hukumnya?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Hukum Bersalaman Laki-laki dan Perempuan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

8 Doa dalam Surat Al-Imran

Oleh Saad Saefullah
10 Maret 2025
0
Doa Sapu Jagat, Doa agar Dipermudah Mencari Rezeki, Doa dalam Surat Al-Imran

Kisah, sosok dan doa dalam Al-Qur'an, memang tak bisa dipisahkan.

Lihat LebihDetails

6 Dampak Negatif Jika Istri Selalu Menolak Ajakan Jima’ Suami

Oleh Yudi
19 Februari 2025
0
malam, malaikat maut, murka, ajal, hidup, jima', melaknat

Jima’ bukan hanya tentang kebutuhan fisik, tetapi juga menjadi bentuk komunikasi emosional antara suami dan istri.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.