• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Berjemaah Shalat Fardhu bagi Laki-laki Menurut Madzhab yang Empat

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Islampos

Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

UNTUK tulisan kali ini saya merujuk ke kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah terbitan Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman, Kuwait. Ada 5 pendapat tentang hukum berjama’ah dalam shalat fardhu bagi laki-laki menurut ulama empat madzhab. Shalat fardhu yang dimaksud di sini adalah shalat 5 waktu, tidak termasuk shalat jum’at, karena shalat jum’at ada hukum khusus. Berikut penjabarannya.

Hukum Berjemaah Shalat Fardhu bagi Laki-laki Menurut Madzhab yang Empat 1 Hukum Berjemaah Shalat Fardhu

1. Sunnah Muakkadah

Ini merupakan pendapat yang paling kuat di kalangan Hanafiyah, mayoritas Malikiyah dan satu pendapat di kalangan Syafi’iyah.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Reza, Tinggalkan Band karena Ingin Tunaikan Shalat Berjamaah

2. Wajib (Menurut Istilah Hanafiyah)

Ini merupakan pendapat yang kuat di kalangan Hanafiyah. Wajib menurut mereka adalah hukum antara sunnah dan fardhu, mirip dengan sunnah muakkadah. Mereka berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صلاة الجماعة تفضل على صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة

Artinya: “Shalat jama’ah lebih utama 27 derajat dibandingkan shalat sendirian .” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Dalam riwayat lain:

بخمس وعشرين درجة

Artinya: “Lebih utama 25 derajat.” (HR. al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

3. Fardhu Kifayah

Ini merupakan pendapat yang terkuat di kalangan Syafi’iyah, juga pendapat al-Karkhi dan ath-Thahawi dari kalangan Hanafiyah, serta sebagian Malikiyah. Mereka berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا قد استحوذ عليهم الشيطان، فعليك بالجماعة فإنما يأكل الذئب القاصية

Artinya: “Jika ada 3 orang di suatu kota atau desa, dan tidak didirikan shalat (berjama’ah) di tengah-tengah mereka, niscaya mereka akan dikalahkan oleh syaithan. Maka, berjama’ahlah kalian, sesungguhnya serigala hanya memangsa orang yang terpisah dari kelompoknya.” (HR. Abu Dawud dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’)

Sebagian kalangan Malikiyah menjelaskan bahwa berjama’ah ini fardhu kifayah bagi orang-orang yang berada di suatu negeri. Jika mereka meninggalkannya, maka mereka harus diperangi. Dan sunnah hukumnya melaksanakannya di setiap masjid (walaupun di salah satu masjid di negeri tersebut sudah melaksanakannya), serta merupakan sebuah keutamaan bagi laki-laki yang melaksanakannya (walaupun sudah ada orang lain yang menegakkannya).

4. Fardhu ‘Ain

Ini merupakan pendapat Hanabilah, dan salah satu pendapat di kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah. Hanabilah berdalil dengan firman Allah ta’ala:

وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك

Artinya: “Dan jika engkau berada di tengah-tengah mereka (shahabat) lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri bersamamu.” (an-Nisaa’: 102)

Menurut mereka, Allah memerintahkan untuk mendirikan shalat berjama’ah pada keadaan ketakutan karena suasana perang, maka berjama’ah dalam keadaan biasa lebih utama.

Mereka juga berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

والذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب، فيحطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها، ثم آمر رجلا فيؤم الناس، ثم أخالف إلى رجال لا يشهدون الصلاة، فأحرق عليهم بيوتهم

Artinya: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Sesungguhnya aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian memerintahkan untuk didirikan shalat, kemudian dikumandangkan adzan, setelah itu aku perintahkan seseorang untuk mengimami manusia. Kemudian aku menemui orang-orang yang tidak ikut melaksanakan shalat, dan aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

BACA JUGA: 5 Tingkatan Khusyuk dalam Shalat Menurut Ibnu Qayyim

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini:

أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل أعمى، فقال: يا رسول الله، إنه ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يرخص له، فيصلي في بيته فرخص له، فلما ولى دعاه فقال: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم قال: فأجب

Artinya: “Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, tidak ada seseorang yang menuntunku ke masjid.’ Kemudian ia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  baginya untuk shalat di rumah saja. Rasulullah memberi keringanan kepadanya. Ketika ia sudah berpaling hendak pergi, Rasulullah memanggilnya dan berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Rasulullah kemudian berkata, ‘Engkau wajib shalat berjama’ah.’.” (HR. Muslim)

Menurut mereka, jika seorang yang buta yang tidak memiliki penuntun saja tidak diberi keringanan, apalagi bagi selainnya. Atas dasar ini, menurut mereka, seseorang yang meninggalkan shalat berjama’ah maka mereka harus diperangi, meskipun ada orang lain yang sudah melaksanakannya, karena hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang.

5. Syarat Sah Shalat

Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Aqil dari kalangan Hanabilah. Ia mengqiyaskan hal ini dengan berbagai kewajiban shalat lainnya. Menurut pendapat ini, jika seseorang tidak berjama’ah dalam shalat fardhu maka shalatnya tidak sah. Ini berbeda dengan pendapat ke-4 yang menyatakan hukum berjama’ah dalam shalat fardhu adalah fardhu ‘ain. Menurut pendapat ke-4, seseorang yang tidak berjama’ah dalam shalat fardhu, shalatnya tetap sah, namun ia berdosa. []

Semoga bermanfaat.

Web: Abufurqan.net

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: ShalatShalat Berjemaah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Kejadian Dentuman Misterius dalam Satu Dekade Terakhir

Next Post

Lahir dari Ibu Positif Corona, Bayi di Madinah Ini Diberi Nama Umar

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Hukum Berjemaah Shalat Fardhu

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.