• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

4 Hukum Aborsi, Begini Penjelasannya!

Oleh Riris Fitriyah
4 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Aborsi

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

ABORSI adalah tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Ada berbagai penyebab seorang wanita melakukan tindakan aborsi, antara lain hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan. Di sisi lain, aborsi juga dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa ibu atau janin.

Hukum Aborsi. Berdasarkan tuntunan syariat perempuan mengemban amanah terhadap kehamilan yang Allah ciptakan dalam rahim.

Allah SWT berfirman:

“Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka jika mereka benar-benar beriman kepada Allah SWT dan hari akhir. (QS: Al-Baqarah: 238)

ArtikelTerkait

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

Jangan merekayasa untuk menggugurkan kandungan dan terbebas darinya dengan cara apapun. Sesungguhnya Allah SWT memberi rukhsah (keringanan) bagi perempuan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika puasa memberatkan perempuan saat hamil atau puasa itu membahayakan kehamilan perempuan.

BACA JUGA: Bagaimana Pandangan Ulama 4 Mazhab terkait Aborsi?

Praktik-praktik aborsi yang terjadi secara hampir merata dizaman ini adalah praktik yang diharamkan. Jika kehamilan itu sudah masuk masa ditiupnya ruh pada janin dan mati oleh sebab aborsi maka hal itu dianggap pembunuhan senyawa yang diharamkan oleh Allah SWT untuk dibunuh secara tidak haq.

Dengan demikian ia terkena sanksi pidana berupa kewajiban membayar diyat (denda atas tindak pembunuhan atau melukai) yang nilainya telah ditentukan. Atau berupa kewajiban membayar tebusan menurut sebagian ulama dengan memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin.

Jika tidak mendapatkan itu ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Sebagian ulama menyebut praktik semacam ini sebagai mauudah shughara (jenis ringan dari yang mengubur bayi hidup-hidup)

Hukum Aborsi. Syekh Muhammad bin Ibrahim RA berkata dalam majmu’ fatawa nya: “Upaya menggugurkan kandungan adalah tidak boleh selama belum jelas kematiannya. Jika nyata kematiannya hal itu boleh.

BACA JUGA: Akibat Lockdown, Inggris Bakal ‘Permanenkan’ Layanan Aborsi di Rumah

Hukum Aborsi. Majelis Hai’at Kibar Al Ulama (majelis Ulama senior) Riyadh, Saudi Arabia. Mengeluarkan surat keputusan fatwanya nomor 140. Tanggal 20 Juni 1407 Hijriyah sebagai berikut:

1. Tidak boleh menggugurkan kandungan sejak fase pertama hingga berikutnya kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syariat dan itupun hanya boleh dalam batas lingkup yang sangat sempit.

2. Jika kandungan itu dalam fase 40 hari pertama sedang alasan pengukurannya adalah lantaran khawatir menghadapi kesulitan memelihara anak atau lantaran takut tidak mampu memikul biaya hidup dan pendidikan mereka atau demi masa depan mereka atau mereka cukup dengan anak yang ada dari 2 mempelai itu maka itu tidak boleh.

3. Tidak boleh menggugurkan kandungan jika telah menjadi alaqah (cairan rekat) atau mudhghah (segumpal daging) sebelum tim medis yang terpercaya memutuskan bahwa kehamilan yaitu jika berlanjut akan membahayakan keselamatan ibunya yaitu dikhawatirkan berdampak kematiannya jika berlanjut maka boleh menggugurkannya setelah berbagai sarana dan upaya medis untuk menepis bahaya itu.

Hukum Aborsi
Foto: Unsplash

4. Setelah fase ketiga (40 hari yang ketiga). Yaitu setelah sempurna 4 bulan kandungan tidak boleh menggugurkannya sebelum tim medis spesialis terpercaya memutuskan bahwa tetapnya keberadaan janin di perut ibu akan berdampak kematiannya.

Hal itupun setelah berbagai sarana dan upaya medis untuk menyelamatkan nyawanya. Rukhshah (keringanan hukum) dibolehkannya mengambil tindakan medis untuk pengukuran ini hanyalah dengan syarat-syarat tadi. Hal ini untuk tujuan daf’an li a’zham ad- dhararam wa jalban li uzhma al-mashlahatain (mencegah bahaya yang terbesar dari dua macam bahaya dan mengambil kemaslahatan yang terbesar dari dua macam kemaslahatan).

Hukum Aborsi. Majelis Hai’at Kibar Al Ulama, seiring mengeluarkan keputusan fatwa nya ini mewasiatkan untuk bertakwa kepada Allah dan berlaku cermat penuh kehati-hatian dalam mengambil tindakan untuk masalah ini. Allah SWT semata pengaruhnya Taufik semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada nabi kita Muhammad keluarga dan para sahabat beliau.

BACA JUGA: Pengakuan Warga Dekat Klinik Aborsi Raden Saleh: Pelanggannya Mayoritas Remaja Bermobil

Hukum Aborsi. Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin: “Apabila tujuan pengukuran itu adalah memusnahkannya jika hal itu setelah ditiupkan ruh kepadanya maka tanpa diragukan adalah haram hukumnya karena hal itu adalah menghilangkan nyawa secara tidak hak. Sedangkan menghilangkan nyawa yang diharamkan untuk dibunuh adalah haram berdasarkan al-quran dan Sunnah serta ijma’.”

Hukum Aborsi. Imam Ibnu Al-Jauzi mengatakan: “Nikah disyariatkan untuk memperoleh anak dan tidak lelah setiap sperma dapat menjadi anak karena itu jika telah berbentuk berarti telah tercapai tujuan itu maka sengajaan menggugurkan adalah menyalahi hikmah.

Namun jika hal itu dilakukan pada permulaan fase kehamilan maka berarti sebelum ditiupkannya ruh padanya itu pun mengandung dosa besar karena embrio itu terus tumbuh berkembang menuju kesempurnaan hanya saja pengguguran di fase itu lebih ringan dosanya ketimbang di fase setelah ditiupkan ruh.

Jika perempuan itu sengaja menggugurkan janin yang telah memiliki ruh maka hal itu sama dengan membunuh seorang mukmin.

Hukum Aborsi. Allah SWT berfirman:
“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya atas dosa apakah ia dibunuh. (QS: At-Takwir: 9) []

Sumber: Buku “Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman, Karya: Syekh Dr. Shaleh Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan”

ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini yang Harus Dilakukan Jika Masbuk Tertinggal Takbiratul Ihram

Next Post

Wajib Simak Ini! 5 Adab Tidur dalam Islam yang Telah Diajarkan oleh Rasulullah

Riris Fitriyah

Riris Fitriyah

Terkait Posts

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

10 Juli 2025
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

10 Juli 2025
Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat, Bersin

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

9 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Aborsi

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Khutbah Jumat – 3 Nikmat dari Allah yang Sering Diabaikan

Oleh Sodikin
4 September 2020
0
hujan, dajjal

Rasa aman adalah salah satu nikmat Allah SWT yang paling besar yang dikaruniakan kepada hamba-Nya setelah nikmat Iman dan Islam.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

6 Dampak Negatif Jika Istri Selalu Menolak Ajakan Jima’ Suami

Oleh Yudi
19 Februari 2025
0
malam, malaikat maut, murka, ajal, hidup, jima', melaknat

Jima’ bukan hanya tentang kebutuhan fisik, tetapi juga menjadi bentuk komunikasi emosional antara suami dan istri.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.