• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Heboh Pernikahan Paman dan Keponakan di Jateng, 6 Tahun Nikah dan Punya 2 Anak

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Google

Ilustrasi. Foto: Google

34
BAGIKAN

SRAGEN–Pengadilan Agama Sragen, Jawa Tengah telah membatalkan pernikahan pasangan suami istri yang telah menikah enam tahun dan memiliki dua anak. Pengadilan memutuskan pernikahan mereka tak sah karena masih berstatus paman dan keponakan.

Perkawinan pasangan terlarang ini terjadi saat SH, wanita asal Sukodono menyusul orang tuanya merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu. Selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang tak lain masih pamannya. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, kedekatan antarkeduanya menghadirkan benih-benih cinta.

BACA JUGA: Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Sulsel, Ini Kata Kemenag Soppeng

Cinta terlarang itu akhirnya bersemi tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, persetubuhan terjadi. SH hamil di luar nikah, sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya tersebut.

ArtikelTerkait

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru),” kata Budi, tokoh masyarakat di desa SH tinggal, Kamis (19/6/2020).

Selama enam tahun itu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui hal tersebut, keduanya memutuskan mengakhiri pernikahan.

BACA JUGA: Afrika Selatan Tidak Mengakui Pernikahan Muslim

SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai.

Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam. Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahannya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.

“Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” ucap Budi. []

SUMBER: SOLOPOS

Tags: JatengkeponakanMenikahpaman
Share34SendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Gadis Turki Prediksi Kematiannya Usai Unggah Tulisan Ini di Twitter

Next Post

Ummu Kultsum dan Peristiwa Hijrah

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist