• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 20 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan ketika Jumatan

Redaktur Mila
3 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
0
shalat jumatnya tunarungu

Foto: Aldi/Islampos

  • Bagikan Yuk :

BERIKUT beberapa pelanggaran yang sering dilakukan kaum muslimin ketika jumatan. Kami sendirikan dalam pembahasan khusus, mengingat masih banyak kaum muslimin yang kurang memperhatikannya. Semua menjadi pelajaran bagi kita semua.

Pertama, melangkahi pundak jamaah yang duduk berdampingan

Ketika ada orang yang telat datang jumatan, dia melihat ada satu tempat di depan yang kosong. Dengan sigapnya, dia langkahi pundak-pundak jamaah lainnya, untuk berjalan maju, mendapatkan satu tempat yang kosong itu. Tindakan semacam ini, sangat dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan beliau menyebutnya sebagai perbuatan yang mengganggu.

Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita,

Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini,

اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ

“Duduk!, kamu mengganggu” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani).

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum melangkahi pundak ketika jumatan.

Pendapat pertama, hukumnya makruh

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, pendapat yang masyhur menurut Syafiiyah, dan madzhab Hambali. (Fathul Bari, 2/392)

Bagi Imam Malik dan al-Auza’I, larangan makruh ini berlaku jika khatib sudah naik mimbar. Artinya, jika orang melangkahi jamaah sebelum khutbah dimulai, tidak makruh.

Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan,

وقال مالك : إنما يكره التخطي إذا خرج الإمام ، وقعد على المنبر ، فمن تخطى حينئذ فهو الذي جاء فيه الحديث ، فأما قبل ذلك فلا بأس به إذا كانت بين يديه فُرَجٌ ، وليترفق في ذلك

Malik mengatakan, dimakruhkan melangkahi pundak jamaah, hanya ketika imam sudah naik mimbar. Siapa yang melangkahi pundak jamaah setelah imam naik mimbar, maka dia terkena larangan dalam hadis. Sementara orang yang melangkahi pundak sebelum imam naik mimbar, diperbolehkan, jika di depannya ada celah. Dan hendaknya masing-masing saling toleran. (al-Mudawwanah, 1/159).

Loading...

Pendapat kedua, bahwa melangkahi pundk-pundak jamaah, hukumnya haram mutlak, baik dilakukan ketika jumatan maupun di luar jumatan. Berdasarkan hadis Abdullah bin Busr di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai tindakan mengganggu.

Ini merupakan pendapat yang dinilai kuat oleh para ulama penneliti, seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Bar, an-Nawawi, dan Syaikhul Islam, sebagaimana dalam al-Ikhtiyarat (hlm. 81). Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini adalah Imam Ibnu Utsaimin.

An-Nawawi menukuil keterangan Ibnul Mundzir mengenai alasan mengapa ini haram,

لأن الأذى يحرم قليله وكثيره ، وهذا أذى ، كما جاء في الحديث الصحيح قال النبي صلى الله عليه وسلم لمن يراه يتخطى : ( اجلس فقد آذيت )

Karena yang namanya mengganggu statusnya haram, baik sedikit maupun banyak. Semuanya mengganggu. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang melangkahi pundak-pundak jamaah, “Duduk, kamu ganggu.” (al-Majmu’, 4/547)

Kedua, duduk memeluk lutut

Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah. (HR. Abu Daud 1112, Turmudzi 516 dan dihasankan al-Albani).

Pada dasarnya, semua bentuk duduk dibolehkan selama tidak menyerupai binatang atau duduknya setan. Namun mengingat model duduk semacam ini bisa menjadi sebab seseorang tidur ketika jumatan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga yang beliau kerjakan adalah melarang sesuatu karena itu menjadi pelangantar pelanggaran yang lebih besar.

Ketika menyebutkan hadis ini, an-Nawawi mengutip keterangan al-Khithabi:

نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة

“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal, dan terhalangi mendengarkan khutbah.” (al-Majmu’, 4/592). []

Sumber: Konslutasisyariah.com

  • Bagikan Yuk :
Tags: jumatan
Mila

Mila

Related Posts

Foto: WallpapersCraft

Alasan Mengapa Kita Harus Jaga Rahasia Sesama Manusia

19 April 2021
Harta yang Diwariskan Nabi

Raih Ketenangan dengan Satu Kata

19 April 2021

2 Hal yang Termasuk dalam Dosa Jariyah

19 April 2021

Sudahkah Mengenal Diri Sendiri?

18 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
bersihkan ponsel dari bakteri

Dianggap Merusak Karakter, Ribuan Ponsel Milik Siswa Madrasah Dibakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ilustrasi menikah. Foto: Soundvision
Siap Nikah

Beda Mas Kawin Zaman Nabi dengan Zaman Kiwari

Redaktur Sodikin
33 menit ago
Foto: Freepik
Ibrah

7 Tanda Batinmu Lelah

Redaktur Dini Koswarini
7 jam ago
Mahmoud Al Jundi. Foto: إذاعة صفاقس -
Mualaf

Kisah Artis Mesir Mahmoud Al Jundi, Sempat Meragukan Tuhan, Akhirnya Kembali kepada Islam

Redaktur Eneng Susanti
8 jam ago
Foto: Om Detox
Ramadhan

7 Keutamaan dan Keistimewaan yang Diberikan Allah SWT pada Orang Berpuasa

Redaktur Yudi
9 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend