• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 16 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Disurati Komnas HAM soal Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Kabar News

Foto: Kabar News

37
BAGIKAN

JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjawab surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM terkait dengan permintaan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur ke Rutan Cipinang, Jakarta.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan, dalam surat balasan itu dijelaskan bahwa penahanan sudah sesuai prosedur.

BACA JUGA: Kirim Surat ke Menhan Ryamizard, Ini Alasan Ahmad Dhani

“Sudah sesuai prosedur yang mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata James, Senin (4/3/2019).

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

James juga menjelasakan, setelah penasehat hukum dan jaksa mengajukan banding dalam perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2019, terdakwa telah menjadi tahanan Pengadilan Tinggi.

Komnas HAM sebelumnya mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI mengenai penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya. Surat tersebut dikirimkan atas permintaan keluarga Dhani, yang diwakili oleh istrinya, Mulan Jameela. Keluarga ingin agar Dhani tetap ditahan di Rutan Cipinang.

Komnas HAM meminta agar pengadilan mempertimbangkan pemindahan tersebut karena menyulitkan keluarga dan anak menjenguk Ahmad Dhani.

Dalam salinan surat balasan Pengadilan Tinggi DKI ke Komnas HAM, disebutkan bahwa Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, selama 30 hari dari 31 Januari sampai 1 Maret 2019. Dan, pada 30 Januari 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Rutan Medaeng untuk memudahkan persidangan terdakwa di Surabaya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Setelah batas penahanan selama 30 hari, Pengadilan Tinggi DKI kembali memperpanjang tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.

“Dasarnya penahanannya tetap berdasarkan syarat penahanannya untuk kepentingan pemeriksaan,” kata James.

Advertisements

BACA JUGA: JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

James menegaskan bahwa keputusan memperpanjang penahanan Ahmad Dhani berada di tangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Dasar penahanan yang dilakukan telah mengacu pada pasal 21 KUHAP.

“Sebab, kami punya waktu paling lama tiga bulan untuk memutuskan hasil banding yang diajukan terdakwa,” ujar James. []

SUMBER: TEMPO

Tags: Ahmad DhaniKomnas HAMPengadilan Tinggi DKI Jakartasurat
Share37SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Hikmah Tak Makan dan Minum Saat Puasa?

Next Post

Mengangkat Tangan ketika Berdoa, Bid’ah?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 Ahmad Dhani

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Oleh Dini Koswarini
16 Mei 2025
0

Antisemit, Yahudi, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

Oleh Saad Saefullah
16 Mei 2025
0

Kebiasaan yang Akan Menyebabkan Miskin Selamanya, Bahaya Stroke, Bahaya Akibat Sering Terkena Angin Malam, Miskin

Panduan Hidup Miskin yang Dijamin Anti Gagal”

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Dosa Suami terhadap Istri, Kuisioner Test Kejujuran

Kuisioner Test Kejujuran

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Berikut ini adalah jenis-jenis karbohidrat yang bisa lebih berbahaya daripada gula biasa, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa kontrol.

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Menyadari gejala ini sejak dini penting untuk mencegah kerusakan ginjal yang lebih parah.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Orang yang sering shalat tahajud biasanya memiliki ciri-ciri khas dalam kepribadian, akhlak, dan ruhiyahnya.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.