• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 23 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Dana Wakaf untuk Jemaah Haji Asal Aceh, Ini Sejarahnya

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Tahukah Anda
Reading Time: 3min read
0
Dana Wakaf untuk Jemaah Haji Asal Aceh, Ini Sejarahnya

Foto: Booking

SEJAK 2006, setiap tahun, jemaah haji Indonesia asal Aceh mendapatkan dana wakaf dari Rumah Wakaf Aceh di Mekah. Dana tersebut berasal dari wakaf seorang tokoh Aceh, yakni Habib Abdurrahman Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi, 200 tahun tahun silam.

Wakaf Habib bugak itu kini dikenal dengan sebutan wakaf Baitul Asyi atau wakaf rumah Aceh.

BACA JUGA: Akademisi UI Ungkap Alasan Masyarakat Minim Berwakaf

Merujuk berbagai sumber, diketahui bahwa Habib Bugak mengikrarkan wakaf pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi. Ikrar tersebut diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Mekkah pada masa itu.

Di dalam akta wakaf Baitul Asyi disebutkan bahwa rumah yang diwakafkan Habib Bugak itu ditujukan kepada orang Aceh yang menunaikan ibadah haji, serta orang Aceh yang menetap di Makkah.

“Sekiranya karena sesuatu sebab tidak ada lagi orang Aceh yang datang ke Mekkah untuk naik haji maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal para pelajar (santri, mahasiswa) Jawi (nusantara) yang belajar di Mekkah.

Sekiranya karena sesuatu sebab mahasiswa dari Nusantara pun tidak ada lagi yang belajar di Mekkah maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal mahasiswa Mekkah yang belajar di Masjid Haram. Sekiranya mereka ini pun tidak ada juga maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjid Haram untuk membiayai kebutuhan Masjidil Haram,” demikian pernyataan dalam ikrar tersebut.

Habib Bugak juga telah menunjuk nadzir, yaitu salah seorang ulama asal Aceh yang menetap di Makkah. Nadzir itu kemudian diberi hak sesuai dengan tuntunan syariah Islam.

Di kemudian hari, Mahkamah Syariah Makkah mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nadzir Baitul Asyi. Penetapan ini dilakukan pada 1420 Hijriah atau 1999 Masehi. Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud merupakan generasi keempat pengelola wakaf.

Sejak 1424 H/2004 M, tugas nadzir dilanjutkan oleh sebuah tim yang dipimpin anak nadzir sebelumnya, Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi. Dia merupakan generasi kelima pengelola wakaf. Selain Syaikh Munir, pengelolaan Baitul Asyi juga dipercayakan kepada Dr. Abdullatif Baltho.

BACA JUGA: Bukan Uang, Gubernur Madinah Wakafkan 100 Ribu Pohon Kurma untuk Anak Yatim

Pada saat ini, harta wakaf tersebut telah berkembang menjadi aset penting, di antaranya berupa Hotel Ajyad bertingkat 25. Hotel ini berjarak 500 meter dari Masjidil Haram. Warisan Habib Bugak Asyi kepada masyarakat Aceh itu kini telah berharga lebih dari 200 juta riyal atau setara Rp 5,2 triliun sebagai wakaf fisabilillah.

Selain hotel Ajyad, Baitul Asyi kini juga menjelma menjadi Menara Ajyad bertingkat 28 yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram. Kedua hotel besar ini mampu menampung lebih 7.000 orang dan dilengkapi dengan infrastruktur yang lengkap.

Setelah lebih dari 2 abad silam, dana wakaf dari Habib Bugak itu kini tetap mengalir kepada masyarakat Aceh.

Loading...

Habib Bugak yang berasal dari Aceh, datang ke Mekah pada 1223 hijriah  Pada masa  Kekuasaan Ustmaniah, Habib Bugak membeli tanah sekitar daerah Qusyasyiah yang sekarang berada di sekitar Bab Al Fath (antara Marwah dan Mesjid Haram).

Namun, kemudian, pemerintah Arab Saudi pada masa Raja Malik Sa’ud bin Abdul Azis, melakukan pengembangan Masjidil Haram. Tanah wakaf Habib Bugak untuk masyarakat Aceh terkena proyek tersebut. Rumah Habib Bugak digusur dengan pemberian ganti rugi.

Badan pengelola tanah wakaf itu kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli dua lokasi lahan yakni di daerah Ajyad sekitar, 500 dan 700 meter dari Masjidil Haram. Kedua tanah inilah yang kemudian menjadi aset wakaf.

Lahan pertama dengan jarak 500 meter dari Masjidil Haram dibangun hotel bintang lima dengan kamar sekitar 350-an unit. Di lahan kedua dengan jarak 700 meter dari Haram, dibangun hotel bintang lima dengan kamar sekitar 1.000 unit.

BACA JUGA: Pakar: Bank Wakaf Mikro Dapat Turunkan Kemiskinan

Dari keuntungan lainnya, Nazhir membeli dua areal lahan seluas 1.600 meter persegi dan 850 meter persegi di Kawasan Aziziah. Tahun 2009 di kedua lahan ini dibangun pemondokan khusus untuk jamaah asal Embarkasi Aceh. Hasil keuntungan pengelolaan hata wakaf inilah yang sejak tahun 2006 dibagikan ke jamaah haji asal Aceh di Mekah. []

SUMBER: LIPUTAN6 | STEEMIT

Tags: Jemaah HajiMekahwakafwakaf habib bugak asyi
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Ilmu Padi, Seperti Apa?

Ilmu Padi, Seperti Apa?

22 Januari 2021
Puasa Asyura

Ilmuwan Ungkap Puasa Bisa Memperlambat Pertumbuhan Kanker

22 Januari 2021
7 Cara Sukses dengan Memanfaatkan Waktu

7 Cara Sukses dengan Memanfaatkan Waktu

21 Januari 2021
Meminta-minta Membuka Pintu Kefakiran

Haruskah Memberi pada Pengemis?

21 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Sedih dan Haru, Ini 7 Kisah yang Terjadi saat Gempa di Lombok

Sedih dan Haru, Ini 7 Kisah yang Terjadi saat Gempa di Lombok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Hendaknya Seorang Mukmin Takut dalam 6 Hal Ini
Ibrah

Hendaknya Seorang Mukmin Takut dalam 6 Hal Ini

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 jam ago
Ini Sejumlah Kebijakan Trump yang Dibatalkan Joe Biden, Salah Satunya terkait Imigran Muslim
Dunia

Ini Sejumlah Kebijakan Trump yang Dibatalkan Joe Biden, Salah Satunya terkait Imigran Muslim

Redaktur Eneng Susanti
4 jam ago
Menghilangkan Mafsadat Lebih Penting dari Meraih Maslahat
Kolom

Menghilangkan Mafsadat Lebih Penting dari Meraih Maslahat

Redaktur Yudi
4 jam ago
10 Amalan Pendukung Taubat
Islam 4 Beginner

10 Amalan Pendukung Taubat

Redaktur Ari Cahya Pujianto
5 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add