JAKARTA–Kementerian Agama RI segera menghentikan menerbitkan buku nikah dan menggantinya dengan kartu nikah yang bentuknya lebih ringkas, yakni seukuran KTP.
Dirjen Binmas Islam Muhammad Amin mengatakan, kartu nikah tersebut akan mulai diterbitkan pada akhir November 2018.
“Target kami, tahun 2020, buku nikah tak lagi dipakai, tapi semua menggunakan kartu nikah,” jelas Amin, Ahad (11/11/2018).
Baca Juga: Kisah Pernikahan Nenek dan Pemuda Berusia 23 Tahun
Sementara ini, kata dia, warga yang akan menikah akan tetap mendapat buku nikah dan ditambah kartu nikah.
Kartu nikah itu, terusnya, akan berisi nama, tempat dan tanggal nikah, nomor akta nikah, serta nomor perforasi.
Baca Juga: Pengantin Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikuti Tes CPNS
Ia menambahkan, pada kartu nikah juga nantinya akan memuat kode batang alias QR yang tertaut dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) guna meminimalisasi pemalsuan.
“Kami akan menerbitkan kartu nikah untuk kota-kota besar seperti Jakarta, baru tersebar ke berbagai daerah. Penerbitannya dilakukan bertahap, sehingga 2020, buku nikah tak lagi dipakai,” tandasnya. []
SUMBER: SUARA.COM