• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 26 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bolehkah Tidak Bermazhab dengan Alasan Tak Sesuai di Era Modern saat Ini?

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
khutbah jumat

Ilustrasi. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA: Bolehkah kita tidak bermazhab karena di era modern ini katanya tidak sesuai lagi jika kita bermazhab?

JAWAB: Jika yang dimaksud bermazhab di sini adalah mazhab fiqih, maka mempelajari ilmu fiqih dengan segala permasalahannya pada dasarnya sama dengan disiplin ilmu Islam lainnya, membutuhkan sebuah metode dan manhaj yang jelas dan teruji. Hal ini disebabkan, cabang (furu’) ilmu fiqih sangat banyak mengikuti pola dasar ilmu fiqih tersebut yang bersifat amaliy (praktis), sehingga permasalahannya sangat dinamis dan mengalami perubahan sesuai dengan perubahan tempat dan kondisi.

BACA JUGA: Mazhab Syafi’i Melarang Shalat di Belakang Imam Lain Madzhab?

Olehnya itu, terkadang para fuqaha’ mempunyai pendapat yang berbeda dalam satu permasalahan. Maka dari sisi ini seorang pembelajar fiqih membutuhkan sebuah metode yang tepat agar ia dapat mempelajari ilmu fiqih tersebut secara tepat dan sistematis.

ArtikelTerkait

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

Dari sini, kehadiran empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) merupakan anugerah dan nikmat Allah yang patut disyukuri. Mazhab fiqih ini telah melalui proses yang sangat panjang hingga sampai pada tingkat kemapanan dan kematangannya. Meskipun dalam perkembangannya mengalami pasang surut, tetapi tidak dapat dipungkiri sejarah telah membuktikan eksistensinya hingga detik ini. Begitu banyak ulama fiqih bahkan para ulama yang sampai pada tingkatan ijtihad mutlak, dilahirkan dari rahim empat mazhab fiqih ini.

Hal yang keliru jika dikatakan bahwa bermazhab merupakan sesuatu yang dicela atau tidak dianjurkan dalam mengaplikasikan ajaran Islam, apalagi sampai menuduhnya keluar dari koridor ahlussunnah. Anggapan dan tuduhan ini bertentangan dengan sejarah perkembangan Islam yang telah berabad-abad lamanya menyebar dalam nuansa kemadzhaban yang sangat kental, hingga hari ini.

Di Afghanistan, Kazakhstan, India, Pakistan, Bangladesh, Turki dan sebagian Negara Eropa Timur terkenal dengan pengikut mazhab Hanafi. Di sebagian besar Negara di benua Afrika terkenal dengan Mazhab Malikinya. Mazhab Hambali diamalkan oleh sebagian penduduk negeri Syam dan kawasan teluk. Demikian juga dengan mazhab Syafi’i yang tersebar di berbagai kawasan hingga ke Asia Tenggara.

Hal ini merupakan bukti sejarah dan perpanjangan tangan dari apa yang telah diwariskan oleh kaum salaf umat ini. Menelisik sejarah, setelah wafatnya Rasulullah SAW, para sahabat berpencar ke berbagi wilayah, sehingga penduduk wilayah yang menjadi tempat menetap para sahabat tersebut banyak dipengaruhi oleh mazhab (baca: pendapat) dan fatwa-fatwa yang disampaikan oleh sahabat tersebut.

Imam Ibn al-Qayyim berkata:

والدين والفقه والعلم انتشر في الأمة عن أصحاب ابن مسعود ، وأصحاب زيد بن ثابت ، وأصحاب عبد الله بن عمر ، وأصحاب عبد الله بن عباس ، فعلم الناس عامته عن أصحاب هؤلاء الأربعة ، فأما أهل المدينة فعلمهم عن أصحاب زيد بن ثابت وعبد الله بن عمر ، وأما أهل مكة فعلمهم عن أصحاب عبد الله بن عباس ، وأما أهل العراق فعلمهم عن أصحاب عبد الله بن مسعود ” انتهى .

Tersebarnya agama, fiqih, dan ilmu di tengah umat berasal dari murid-murid Ibnu Mas’ud, Zaid ibn Tsabit, Abdullah Ibn Umar, Abdullah Ibn Abbas. Maka ilmu kebanyakan dari umat ini berasal dari empat tokoh ini. Ilmu penduduk kota Madinah berasal dari murid-murid Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn Umar, Adapun ilmu penduduk Mekah berasal dari murid-murid Abdullah Ibn Abbas, adapun penduduk Irak maka ilmu mereka berasal dari murid-murid Abdullah Ibn Mas’ud. (I’lam al-Muwaqqiin 1/17)

Terlepas dari beberapa faktor utama yang menjadikan keempat mazhab tersebut eksis, yang terpenting adalah tidak ada dari kalangan ulama Ahlussunnah sejak dahulu hingga sekarang, yang menganggap bahwa berafiliasi dan menisbatkan diri kepada mazhab tertentu dari empat mazhab sunni ini adalah sebuah kekeliruan, apalagi menganggapnya bukan bagian dari pengamalan salaf dan ahlussunnah. Bahkan tidak keliru jika pengamalan Islam melalui mazhab yang diakui merupakan ijma’ (konsensus) yang tidak dapat terbantahkan. Syeikh Muhammad Ibn Ibrahim berkata:

Advertisements

التمذهب بمذهب من المذاهب الأَربعة سائغ، بل هو بالإِجماع، أَو كالاجماع ولا محذور فيه كالانتساب إِلى أَحد فإِنهم أَئمة بالإِجماع، والناس في هذا طرفان ووسط: قوم لا يرون التمذهب بمذهب مطلقًا، وهذا غلط، وقوم جمدوا على المذاهب ولا التفتوا إلى بحث، وقوم رأَوا أَن التمذهب سائغ لا محذور فيه، فما رجح الدليل مع أَي أَحد من الأَربعة أَو غيرهم أَخذوا به

“Bermazhab dengan salah satu mazhab yang empat dibolehkan, bahkan dibolehkan menurut Ijma’ atau mendekati ijma’ dan tidak ada larangan di dalamnya untuk menisbatkan diri ke salah satu Imam yang empat, karena sesungguhnya mereka adalah para Imam berdasarkan ‘Ijma ulama. Dan dalam masalah (bermazhab) ini terdapat tiga golongan: Kelompok yang berpendapat tidak perlu bermazhab, dan ini adalah pendapat yang keliru, kelompok yang jumud terhadap mazhab tertentu dan tidak berusaha untuk mencari (pendapat yang kuat), dan kelompok yang berpandangan bahwa bermazhab dibolehkan dan tidak mengandung unsur yang terlarang, dan apa yang dirajihkan berdasarkan dalil menurut salah satu mazhab yang empat atau selainnya maka itulah yang mereka ambil”. (Fatawa wa Rasail Samaahah as-Syaikh Muhammad Ibn Ibrahim 2/17).

BACA JUGA: Khitan bagi Perempuan, Ini Kata Ulama 4 Mazhab

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa bermazhab dengan salah satu mazhab yang muktabar dengan tujuan untuk mempelajari fiqih secara bertahap dan sistematis adalah masuk dalam perkara yang dibolehkan dan dalam hal ini sebaiknya mempelajari mazhab yang sesuai dengan mazhab yang diamalkan oleh kaum muslimin di negerinya, seperti mazhab Syafi’i di Indonesia.

Adapun jika bermazhab difahami sebagai bagian dari tuntutan agama yang dibagun di atas fanatisme (ta’asshub) apalagi sampai meninggalkan dalil yang shahih dan jelas dengan alasan bertentangan dengan perkataan imam atau mazhab yang diyakininya maka bermazhab dalam pengertian ini adalah tercela dan terlarang. Wallahu Ta’ala A’lam. []

Dijawab Oleh Ustadz Ahmad Hanafi DY, Lc. MA
(Anggota Dewan Syariah WI & Mahasiswa S3 King Saud University Riyadh KSA)

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Tags: hukum tidak bermazhabimam mazhabmazhab
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bersedih Secukupnya saja

Next Post

Bagaimana Cara Membangun Jiwa Wirausaha?

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Mengelola Keuangan

Cara Mengelola Keuangan di Usia 40 Tahun

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

Uban, 40 Tahun

Pesan bagi Orang yang Berumur 40 Tahun dan 50 Tahun

Oleh Saad Saefullah
25 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas

Nasihat Rasulullah ﷺ kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma

Oleh Haura Nurbani
25 Mei 2025
0

Tips Memilih Teman, Rasisme, Adab Memberi Nasihat, Cara Berprasangka Baik pada Orang Lain, Teman dalam Islam, Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh, Bahasa Inggris, Adab Bercanda, Kuliah, Akibat Berbohong, Ciri Orang Berbohong, Baik Sangka

Kenapa Harus Baik Sangka pada Saudaramu

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

lautan, laut, palung

7 Laut dan Palung Terdalam di Dunia yang Jarang Diketahui

Oleh Yudi
25 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Kenapa Laki-laki Harus Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid?

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0
Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

Mereka adalah para pencinta Shubuh, yang hatinya terpaut dengan masjid. Orang-orang yang shalat shubuh berjamaah di masjid. 

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Bagaimana Cara Istri Menghadapi Suami yang Kasar di Ranjang?

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, berhubungan suami istri dalam Islam, Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan, suami, istri, zina, jima, intim, suami istri, hubungan intim, ranjang, pernikahan, suami, istri, ranjang

Nabi Muhammad SAW menekankan agar para suami memperlakukan istrinya dengan lembut, penuh cinta, dan tidak menyakiti dalam bentuk apapun.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.