• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 31 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Khitan bagi Perempuan, Ini Kata Ulama 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Bamboozlehome

Ilustrasi. Foto: Bamboozlehome

0
BAGIKAN

KHITAN disyariatkan kepada bayi atau anak lelaki. Hukumnya adalah wajib. Maka, semua lelaki muslim wajib khitan.

Sementara, khitan bayi atau anak perempuan masih diperdebatkan. Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama, terkait hukum sunat atau khitan bagi perempuan.

BACA JUGA: Gelar Pesta Khitanan, Perlukah?

Dikutip dari Sahijab, Ustadz Ahmad Sarwat, seorang ahli fiqih, menjelaskan bahwa memang ada dalil untuk khitan bagi bayi atau anak perempuan, baik yang mengacu pada Alquran maupun hadits. Namun, para ulama fikih dari empat mazhab berbeda pendapat mengenai hukum khitan bagi bayi perempuan tersebut.

ArtikelTerkait

5 Tingkatan Orang yang Shalat

Luar Biasa, Jangan Pernah Tinggalkan, Inilah 6 Keutamaan Shalat Sunnah!

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

“Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang, itu pemuliaan atas perempuan,” kata Ustadz, yang juga Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) itu.

Ia menjelaskan, dasar pensyariatan khitan mengacu pada Alquran

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): ‘Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif’ dan bukanlah dia (Ibrahim) termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS An-Nahl ayat 123)

Ada pula hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda, “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat perempuan.” (HR Ahmad dan Baihaqi)

Hadits lainnya diriwayatkan dari Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, “Nabi Ibrahim AS berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak.” (HR Bukhari dan muslim)

Selain itu, hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Aisyah: “Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah.” (HR. Muslim)

BACA JUGA: 15 Nabi Ini Terlahir Sudah dalam Kondisi Dikhitan

Dalil-dalil tersebut menunjukkan dasar pelaksanaan khitan. Namun, khususnya bagi bayi atau anak perempuan, para ulama fikih dari empat mazhab berbeda pendapat.

1 Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi sepakat, berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan. Dikatakannya, mayoritas ulama dari mazhab ini tidak memandangnya dari perspektif hukum taklifi, tetapi sebagai kemuliaan bagi perempuan.

Ibnul Humam (wafat 681 Hijriah) adalah salah seorang ulama mazhab Hanafi. Dalam kitab Fathul Qadir, dia menjelaskan, “Khitan itu memotong sebagian dari zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Hukumnya sunanh bagi laki-laki. Bagi perempuan, itu merupakan sebuah kemuliaan.”

Az-Zaila’i (wafat 743 Hijriah) ialah salah satu ulama mazhab Hanafi pula. Dalam kitab Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, dia menulis, “Tidaklah sunnah bagi perempuan berkhitan, tetapi sebuah kemuliaan bagi laki-laki karena dapat menambah keintiman dalam berhubungan suami-istri.”

2 Mazhab Maliki

Adapun mazhab Maliki memandang, sunat bagi perempuan sebagai kemuliaan. Al-Qarafi (684 Hijriah), salah seorang ulama terkemuka mazhab Maliki menuturkan dalam kitabnya, Adz-Dzakhirah.

“Makruh bagi Imam Malik mengkhitan anak pada hari kelahiran ataupun hari ketujuh. Sebab, itu perbuatannya orang-orang Yahudi. Membatasi usia khitan ketika anak berumur tujuh tahun, sebagaimana diperintah untuk mereka sholat dari umur tujuh hingga 10 tahun. Ibnu Hubaib mengatakan, ‘Berkhitan bagi laki-laki sunnah, sedangkan bagi perempuan merupakan suatu kemuliaan.”

Al-Hathab ar-Ru’aini (954 Hijriah), salah seorang ulama mazhab Maliki, menuliskan dalam kitabnya Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, “Adapun khitan bagi perempuan, Ibnu ‘Arafah mengatakan bahwa itu adalah syariat yang mulia.”

3 Mazhab Hanbali

Pendapat dua mazhab di atas, juga senada dengan pandangan dari mazhab Hanbali. Menurut mazhab ini, hukum berkhitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. “Menurut mazhab Hanbali, (khitan) wajib bagi laki-laki, dan tidak wajib bagi perempuan,” ujarnya.

Ibnu Qudamah (wafat 620 Hijriah), seorang ulama dari kalangan mazhab Hanbali, di dalam kitabnya, al-Mughni, menuliskan, “Diwajibkan bagi laki-laki berkhitan, sedangkan bagi perempuan tidaklah diwajibkan, melainkan hanya sebuah kemuliaan bagi yang mengerjakannya.”

4 Mazhab Syafii

Berbeda dari ketiga mazhab tersebut, mazhab Syafii memandang bahwa berkhitan bagi laki-laki dan perempuan itu hukumnya wajib. An-Nawawi (wafat 676 Hijriah), salah seorang ulama mazhab Syafii, di dalam kitabnya, Minhaj at-Thalibin wa Umdatu al-Muftiin fi al-Fiqh menuliskan, “Wajib bagi perempuan berkhitan, dengan memotong sebagian daging kecil yang berada di bagian atas kemaluan, dan bagi laki-laki dengan menghilangkan sebagian kulit penutup bagian depan dari kemaluan, dan disunnahkan bagi laki-laki untuk menyegerakan khitan di umur tujuh tahun.”

Zakaria al-Anshari (wafat 926 Hijriah), yakni seorang ulama mazhab Syafii, di dalam kitabnya, Asnal Mathalib Syarah Raudhu ath-Thalib, menuliskan, “Dengan memotong sebagian daging kecil yang berada di bagian atas farji (kemaluan perempuan), letaknya di atas tempat keluarnya urine, dan bentuknya menyerupai jengger ayam, itu hukumnya afdhal (utama).”

Sementara itu, Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 Hijriah), salah seorang ulama mazhab Syafii di dalam kitab Tuhafatu al-Muhtaj menuliskan, “Diwajibkan juga berkhitan bagi perempuan dan laki-laki.”

Kemudian, al-Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 Hijriah), salah seorang ulama mazhab Syafii, di dalam kitab Mughni al-Muhtaj menuliskan, “Diwajibkan berkhitan bagi perempuan, dengan menghilangkan sebagian daging kecil di atas kemaluannya.”

BACA JUGA: Wajibkah Perempuan Dikhitan?

Singkatnya, mazhab Syafii berpandangan, hukum khitan ialah wajib atas laki-laki dan perempuan. Adapun mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali tidak memandang khitan atas perempuan dari sisi hukum taklifi, melainkan afdhaliyyah (keutamaan).

“Ketiga mazhab tersebut (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) mengatakan bahwa khitan yang dilakukan pada anak perempuan merupakan tindakan pemuliaan Islam atas perempuan,” pungkas Ustaz Ahmad Sarwat. []

SUMBER: SAHIJAB

Tags: khitankhitan perempuan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 10 Tanaman Unik yang Ada di Dunia

Next Post

Benarkah Penghuni Surga Tidak akan Pernah Sakit?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

keutamaan shalat berjamaah Surat Al-Fatihah Manfaat Shalat Tepat Waktu Waktu Bersiwak, penawar duka, Kriteria Makmum di Belakang Imam Shalat Jamaah, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Hukum Menguap Ketika Shalat, Agar Ibadah Diterima, Syarat Takbiratul Ihram dalam Shalat, Hukum Mengulang Surat yang Sama dalam Shalat, Tata Cara Shalat Idul Adha, wudhu batal, rukun shalat, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Ukuran 1 Rakaat dalam Shalat, Syarat Takbiratul Ihram, Hukum Mengulang Surat yang Sama ketika Shalat, Tingkatan Orang yang Shalat

5 Tingkatan Orang yang Shalat

30 Januari 2023
Tempat Terlarang Shalat, Keutamaan Shalat Sunnah

Luar Biasa, Jangan Pernah Tinggalkan, Inilah 6 Keutamaan Shalat Sunnah!

30 Januari 2023
Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

27 Januari 2023
Imam Shalat di Akhir Zaman, Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Umur 40 tahun, Waktu Shalat Fajar, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat, Cara Sujud yang Benar, Tempat Dilarang Shalat, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

26 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

keutamaan shalat berjamaah Surat Al-Fatihah Manfaat Shalat Tepat Waktu Waktu Bersiwak, penawar duka, Kriteria Makmum di Belakang Imam Shalat Jamaah, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Hukum Menguap Ketika Shalat, Agar Ibadah Diterima, Syarat Takbiratul Ihram dalam Shalat, Hukum Mengulang Surat yang Sama dalam Shalat, Tata Cara Shalat Idul Adha, wudhu batal, rukun shalat, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Ukuran 1 Rakaat dalam Shalat, Syarat Takbiratul Ihram, Hukum Mengulang Surat yang Sama ketika Shalat, Tingkatan Orang yang Shalat

5 Tingkatan Orang yang Shalat

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Al-Waabil ash-Shayyib min al-Kalim at-Thayyib, mengungkap lima macam tingkatan orang yang shalat.

Richard Jomshof

Respon Sikap Tegas Turki atas Aksi Paludan, Politisi Swedia Richard Jomshof Suruh Bakar 100 Alquran

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, aksi bakar Alquran oleh Rasmus Paludan pada 21 Januari 2023 di depan kantor Kedutaan Besar Turki, Stockholm,...

Imam Malik Quran Membersihkan Jiwa Imam Syafii Kewajiban Menuntut Ilmu Adab Mengajar Amal Ibadah, Keutamaan Menuntut Ilmu, Imam Ibnu Rajab, Nasihat Imam al-Ghazali, Masyayikh, Imam Syafi'i, Imam Syafi'i, adab pada guru, Imam Syafi'i

Renungan Kematian Imam Syafi’i

Oleh Haura Nurbani
30 Januari 2023
0

Betapa banyak orang-orang yang sakit dapat hidup hingga waktu yang panjang

fakta tentang peradaban islam di andalusia gaya busana Andalusia, pidato Thariq bin Ziyad

10 Fakta Peradaban Islam di Andalusia

Oleh Eneng Susanti
30 Januari 2023
0

Berikut 10 fakta tentang peradaban Islam di Andalusia

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih

Mengenal Penyakit ‘Ain, Pencegahan dan Pengobatannya

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0
penyakit ‘ain

Semoga kita terhindar dari penyakit ‘ain dan bukan pula pelakunya.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications