• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bolehkah Mengambil Upah dari Mengajar Agama?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Mengambil Upah dari Mengajar Agama, Pesan Al-Quran untuk Para pendidik, Jasa Guru Ngaji

Foto: Fadh Ahmad Arifan

178
BAGIKAN

MENURUT jumhur ulama’, diantara mereka Imam Asy-Syafi’i, Malik bin Anas, Ahmad dalam salah riwayat beliau, Abu Tsaur, dan yang lainnya, mengambil upah dari mengajar agama adalah mubah (boleh). Dan ini, merupakan pendapat yang rajih (kuat).

Bolehkah Mengambil Upah dari Mengajar Agama? 1 Mengambil Upah dari Mengajar Agama

Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata : “Ada sekelompok sahabat Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- melewati suatu kaum yang sedang singgah di tempat yang terdapat air. Diantara mereka ada yang seorang yang tersengat binatang berbisa. Maka ada seorang laki-laki dari kaum itu yang menawarkan kepada mereka (para sahabat), seraya berkat : “Siapa diantara kalian yang bisa meruqyah? Di tempat air tersebut, ada seorang yang tersengat binatang berbisa.” Lalu bangkitlah salah seorang sahabat membacakan surat Al-Fatihah (kepada orang yang tersengat tadi) demi mendapatkan upah kambing. Kemudian orang yang disenggat tadi sembuh seketika. Sahabat tadi kemudian membawa kambing tersebut kepada para sahabatnya. Merekapun merasa tidak suka dengan hal itu, seraya berkata: “Engkau mengambil upah dari Al-Qur’an? Sampai tiba di Madinah, mereka menyampaikan hal itu: “Wahai Rosulullah! Dia mengambil upah dari Al-Qur’an? Maka Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab:

BACA JUGA: Semakin Banyak Guru Semakin Baik

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

«إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ»

“Sesungguhnya sesuatu yang paling berhak kalian mengambil upah atasnya, adalah kitabullah (Al-Qur’an).” [ HR. Al-Bukhari : 5753 ].

Al-Bukhari menyebutkan atsar dalam hal ini, sebelum menyebutkan hadits di atas dengan shighoh jazm (bentuk kalimat yang pasti). Beliau berkata:

وَقَالَ الحَكَمُ: «لَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا كَرِهَ أَجْرَ المُعَلِّمِ»

“Al-Hakam berkata: “Aku tidak pernah mendengar seorangpun ulama’ yang memakruhkan upah seorang pengajar agama.”[Shohih Al-Bukhari : 3/92].

Al-Imam Syarafuddin Al-Husain bin Abdullah Ath-Thibi –rahimahullah- (wafat : 743 H)berkata:

وقوله صلى الله عليه وسلم في آخر هذا الحديث: ((إن أحق ما أخذتم عليه أجراً كتاب الله)) دليل علي جواز أخذ الأجرة علي تعليم القرآن.

“Ucapan Nabi “SESUNGGUHNYASESUATU YANG PALING BERHAK KALIAN MENGAMBIL UPAH ATASNYA, ADALAH KITABULLAH (AL-QUR’AN), sebagai dalil bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an.” [Al-Kasyif ‘An Haqoiqis Sunan : 7/2211].

Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :

وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَ الِاسْتِئْجَارِ لِتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ عَنِ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً سِوَى أَبِي حَنِيفَةَ

“Al-Imam Al-Qodhi ‘Iyyadh telah menukil bolehnya mengambil sewa/upah dari mengajarkan Al-Qur’an dari seluruh ulama’, kecuali Abu Hanifah.” [Syarh Shohih Muslim : 9/215 ].

Al-Imam Ash-Shon’ani –rahimahullah- berkata:

فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ إلَى جَوَازِ أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ

“Jumhur ulama’, Malik, dan Asy-Syafi’i, berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an.”[ Subulus Salam : 2/117 ].

Bolehnya hal ini, diperkuat dengan riwayat dari sahabat Sahl bin Sa’ad –radhiallohu ‘anhu-. Dimana dalam riwayat tersebut diceritakan ada seorag wanita yang menawarkan diri kepada nabi untuk dinikahi. Akan tetapi nabi belum berkenan waktu itu. Kemudian ada salah seorang sahabat yang ingin menikahi wanita tersebut. Akan tetapi, saat ditanya oleh Nabi tentang mahar yang akan diberikan, sahabat tersebut ternyata tidak memiliki apapun kecuali hanya hafalan dari Al-Qur’an. Maka kemudian nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menyatakan :

فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ

“Sungguh aku telah menikahkanmu untuk wanita tersebut dengan (mahar) hafalanmu dari Al-Qur’an.” [ HR. Al-Bukhari : 5029 dan Muslim : 1425 ].

Bolehkah Mengambil Upah dari Mengajar Agama? 2 Mengambil Upah dari Mengajar Agama

Dalam hadits ini, Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam-menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai sesuatu yang digunakan untuk “membeli” (mahar) bagi seorang wanita sebagai timbal balik dari kehalalan kemalauannya untuk laki-laki yang menikahinya. Sehingga telah terjadi tabadul (mengganti sesuatu dengan sesuatu yang lain).

Adapun hadits yang dijadikan dalil oleh Abu Hanifah untuk melarang mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an, atau secara umum mengajar agama, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْكِتَابَ، وَالْقُرْآنَ فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا فَقُلْتُ: لَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَآتِيَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَأَسْأَلَنَّهُ فَأَتَيْتُهُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، رَجُلٌ أَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا مِمَّنْ كُنْتُ أُعَلِّمُهُ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ، وَلَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، قَالَ: «إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا»،

“Aku mengajarkan tentang cara menulis dan (membaca) Al-Qur’an kepada sebagian ahlu shuffah. Maka ada seorang dari mereka yang menghadiahkan busur kepadaku. Maka aku berkata: Busur bukanlah harta dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Alloh. Sungguh aku akan datang kepada Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- dan bertanya kepada beliau. Kemudian aku datang kepada beliau dan bertanya: Wahai Rosulullah! Seorang di antara orang-orang yang aku ajari menulis dan membaca Al-Qur’an memberiku hadiah sebuah busur panah. Dan busur bukanlah harta dan akan aku gunakan untuk memanah di jalan Alloh. Beliau berkata: Apabila kamu ingin dikalungi dengan kalung api Neraka, maka terimalah.” [ HR. Abu Dawud : 3416 dan selainnya. Sanadnya shohih ].

Hal ini telah dijawab oleh jumhur ulama’:

BACA JUGA: Menuntut Ilmu atau Mengurus Keluarga?

وَتَأَوَّلُوا حَدِيثَ عُبَادَةَ عَلَى أَنَّهُ كَانَ تَبَرَّعَ بِهِ وَنَوَى الِاحْتِسَابَ فِيهِ وَلَمْ يَكُنْ قَصْدُهُ وَقْتَ التَّعْلِيمِ إِلَى طَلَبِ عِوَضٍ وَنَفْعٍ فَحَذَّرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِبْطَالَ أَجْرِهِ وَتَوَعَّدَهُ عَلَيْهِ وَكَانَ سَبِيلُ عُبَادَةَ فِي هَذَا سَبِيلَ مَنْ رَدَّ ضَالَّةً لِرَجُلٍ أَوِ اسْتَخْرَجَ لَهُ مَتَاعًا قَدْ غَرِقَ فِي بَحْرٍ تَبَرُّعًا وَحِسْبَةً فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهِ عِوَضًا وَلَوْ أَنَّهُ طَلَبَ لِذَلِكَ أُجْرَةً قَبْلَ أَنْ يَفْعَلَهُ حِسْبَةً كَانَ ذَلِكَ جَائِزًا

“Mereka (jumhur) telah menta’wil hadits ‘Ubadah , bahwa dia melakukan hal itu berderma dan niat untuk mendapatkan pahala dari Alloh saja. Saat mengajarkan, dia tidak punya niat untuk mencari imbalan dan kemanfaatan. Maka nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- memperingatkan dia dan membatalkan upah yang dia dapatkan serta mengacamnya. Apa yang dilakukan ‘Ubadah ini, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang yang mengembalikan sesuatu yang hilang kepada pemiliknya, atau mengeluarkan perhiasan yang tenggelam di laut kepada pemiliknya sebagai dalam rangka untuk berderma dan mencari pahala dari Alloh saja. Maka tidak boleh baginya untuk mengambil timbal balik (upak) darinya. Seandainya dia meminta upah sejak awal untuk hal itu, atau melakukannya dengan perhitungan (upah tertentu), maka hal itu boleh.”[ Aunul Ma’bud : 9/204 ]. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: agamaguru
Share178SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Salinglah Melepaskan, tanpa Harus Menjalin Komitmen, Salinglah Mengikhlaskan, tanpa Harus Sepakat untuk Saling Menunggu

Next Post

Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme, Kartab II Bandung Gelar Komunikasi Sosial dengan Berbagai Elemen Bangsa

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 3 Mengambil Upah dari Mengajar Agama

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.