• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 24 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Bertato dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 tahun ago
in Tahukah Anda
Reading Time: 2min read
0
Ini Hukum Shalat Bagi Muslim yang Bertato

Foto: Tato

Tato secara bahasa adalah melukis, “mengukir” atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar coretan (Inggris: tattoo; Arab: الوشم).

(غرز الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة)

Tatoo bersifat permanen karena terlukis dalam kulit.

Motivasi orang memakai tato beragam, ada yang berdasarkan seni gambar yang diekspresikan pada tubuh, ada juga motivasi yang konotasinya kearah yang ekstrem seperti ingin ditakuti.

Para ulama sepakat bahwa hukum memakai tato adalah haram yang didasarkan pada  hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.

Terdapat laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Menurut Imam Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa

( كل معصية فيها حدٌّ في الدنيا أو وعيد في الآخرة باللعن أو العذاب ونحوهما)

Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa’ 4:119

وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

Artinya: Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.

Alhamdulillah bi khair. Akhi, perbuatan mentato adalah perbuatan yang haram, sebagaimana dalam sebuah hadits:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ

Loading...

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli anjing dan jual beli darah , dan melarang orang yang mentato dan yang ditato dan pemakan riba, serta melaknat orang yang menggambar.” (HR. Al-Bukhary)

Oleh karenanya, barangsiapa yang melakukannya karena tidak tahu keharamannya atau ditato oleh orang lain ketika kecilnya, maka setelah dia tahu keharamannya hendaklah dia berusaha untuk menghilangkannya kalau itu mudah dan tidak ada mudharat. Akan tetapi kalau susah sekali menghilangkannya atau ada mudharatnya maka cukup baginya untuk bertaubat dan beristighfar.

Demikianlah kurang lebih yang difatwakan oleh Syeikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa jilid 10 hal. 43.[]

Sumber: KonsultasiSyariah

Tags: BertatoHukumIslam
Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

Peneliti Sebut Bacaan Alquran Bisa Buat Jiwa Tenang

Peneliti Sebut Bacaan Alquran Bisa Buat Jiwa Tenang

23 Januari 2021
Kisah Pria yang Nekat Mudik Jakarta-Solo dengan Jalan Kaki 

Senang Dipuji, Bisa Jadi Kabar Gembira Bisa juga Membawa Petaka

23 Januari 2021
Membaca Alquran dalam Hati, Bagaimana Ketentuannya?

Apakah Nabi Adam Berbahasa Arab?

23 Januari 2021
Ilmu Padi, Seperti Apa?

Ilmu Padi, Seperti Apa?

22 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Berkurban dengan Berhutang, Bolehkah?

Qurban Dibagikan kepada Non-Muslim, Bolehkah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ujian Tergantung Kadar Keimanan
Syi'ar

Ujian Tergantung Kadar Keimanan

Redaktur Yudi
29 menit ago
9 Kata-kata yang Tak Akan Membuatmu Kecewa
Dunia Ghaib

Saat Maghrib, Jin Wanita Ini Ganggu Anak-anak, Waspadailah!

Redaktur Ari Cahya Pujianto
59 menit ago
Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Kering?
Dunia Ghaib

Jangan Buang Air Panas ke Toilet, Ada Jin-nya?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
59 menit ago
Waspadai 6 Gangguan Nyata Syetan Terhadap Manusia
Islam 4 Beginner

Hal-hal yang Termasuk Kufur Akbar dan Kufur Asghar

Redaktur Sodikin
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add