• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bersuci dengan Mandi Wajib, Apa yang Membatalkannya?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
menggabungkan mandi hadi dan mandi janabah

Ilustrasi. Foto: kickstarter

0
BAGIKAN

TANYA: Apa saja hal-hal yang jadi pembatal di sela-sela mandi wajib? Apakah air yang jatuh saat mandi sifatnya tidak suci? Dan, bagaimana dengan kuku yang menghalangi masuknya air ke jari?

Jawab:

Syarat sahnya mandi harus terpenuhi. Jika tidak, maka mandinya batal.

Syarat-syarat tersebut adalah:

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

1 Niat

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

رواه البخاري 1 ، ومسلم 1907)

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatan. Dan setiap orang sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhori, 1 dan Muslim, 1907)

Ketika memulai mandi harus meniatkan dalam mandinya menghilangkan janabat atau hadi. Syekh Izzudin bin Abdus Salam mengatakan, “Tujuan niat adalah membedakan antara ibadah satu dengan kebiasaan (adat). Atau membedakan tingkatan ibadah sewaktu melakukan ibadah dengan adat (kebiasaan).

Hal itu ada beberapa contoh. Salah satunya adalah mandi. Antara mandi karena mendekatkan diri kepada Allah seperti mandi (janabat) untuk menghilangkan hadats dengan mandi lainnya yang tujuannya untuk mendinginkan badan, membersihkan, mandi biasa, untuk obat dan menghilangkan kotoran (tubuh). Ketika ada kemungkinan diantara maksud ini, maka harus dibedakan antara tujuan pendekatan diri kepada Allah dari apa yang tujuannya untuk kepentingan seorang hamba itu sendiri. selesai dari ‘Qowaidul Ahkan, (1/207).

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’ ditanya, “Saya mandi dalam kondisi bersih oleh karena itu saya tidak meniatkan untuk menghilangkan hadats besar. Setelah mandi, saya teringat kalau saya dalam kondisi junub sebelum mandi. Apakah saya harus mengulangi mandi atau dengan mandi itu sudah cukup untuk bersuci (dari hadats besar).

Maka dijawab, “Kalau niatan anda dengan niatan membersihkan dan mendinginkan (tubuh). Maka anda harus mengulangi mandi dengan niatan menghilangkan hadats besar. Karena anda belum berniat waktu mandi pertama. Sementara Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatan.” (Sholeh AlFauzan, Abdul Aziz Ali Syekh, Abdullah Gudyan, Abdurrozaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, kumpulan buku kedua, [4/133]).

2 Air yang digunakan untuk mandi itu bersih

Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Air yang berubah itu tidak lepas karena najis atau bukan najis. Kalau (berubah) karena najis. Maka para ulama sepakat (ijma’) bahwa air itu tidak suci dan tidak dapat mensucikan.” (‘At-tamhid, [16/19]).

Kalau dia memulai mandi kemudian diingatkan bahwa airnya itu najis, maka dia harus mengulangi mandinya dengan air suci. Sementara air yang berjatuhan dari badan orang yang mandi itu termasuk suci.

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ahli ilmu sepakat (ijma’) bahwa seorang yang berhadats dimana di badannya tidak ada najisnya kalau sekiranya disiram air di wajah atau di lengannya kemudian air tersebut mengalir di bajunya, maka itu termsuk bersih. Hal itu karena air yang suci menyentuh badan yang bersih. Dari kesepakatan ahli ilmu ini, bahwa tetasan sisa air dari anggota tubuh orang yang berwudhu dan mandi. Dan apa yang tertetes dari bajunya itu termasuk suci. Dan ini merupakan dalil sucinya air musta’mal (habis dipakai). (‘Al-Ausath, [1/288]).

Kalau seorang muslim mandi dengan air suci dan jatuh airnya ke tanah yang suci, kembali air yang jatuh tadi mengenai tubuhnya sekali lagi, maka hal itu tidak mempengaruhi keabsahan mandinya dan kesucian badannya.

Mayoritas kamar mandi yang marak sekarang adalah bahwa tempat buang air besar terpisah dengan tempat mandi. Maka tidak akan najis dengan hal itu. Tidak dianggap keraguannya di lantai kamar mandi. Agar tidak membuka pintu was was dan terlalu berlebihan. Tidak dihukumi najis air yang jatuh ke tanah atau kembali terkena tubuh di sela-sela mandi. Kecuali kalau dia mengetahui adanya najis di tanah dimana dia mandi.

3 Hendaknya air sampai ke seluruh badan

Maksudnya, tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit atau rambut. Karena mandi besar terkait dengan semua tubuh.

Imam Nawawi berkata, “Mereka (para ulama) sepakat bahwa janabat mengenai semua badan.” (‘Al-Majmu’, 1/467).

Contohnya, jika di kulit ada tempelan obat kesehatan atau bahan di rambut atau di kulit membentuk keras yang menahan (sampainya) air. Maka mandi dalam kondisi seperti ini tidak sah. Maka harus dihilangkan bahan-bahan ini agar sah mandinya.

Sementara kuku yang panjang dengan adanya kotoran di dalamnya, seringkali air tidak sampai di bawah kuku, kalau terhalangi (tidak sampai) maka itu sangat sedikit sekali maka hal itu masih dimaafkan. Karena hal itu seringkali terjadi diantara orang-orang. Sementara agama tidak memerintahkan menyelidiki sampainya air disela-sela wudhu dan mandi.

Imam Nawawi berkata, “Kalau sekiranya dibawah kuku ada kotoran, kalau air tidak sampai di bawahnya karena sedikitnya air, maka wudhunya sah.

Kalau terhalangi, Al-Mutawali menegaskan bahwa hal itu tidak diterima dan tidak menghilangkan hadats. Sebagaimana kalau kotoran itu ada di tempat badan lainnya. Sementara Al Gozali dalam Ihya’ menegaskan diterima dan sah wudhu serta mandinya. Hal itu dimaafkan karena hal itu ada keperluannya. Beliau menambahi, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka memotong kuku dan mengingkari kotoran yang ada dibawah kuku dan tidak memerintahkan mereka mengulangi shalat. (Al-Majmu’, 1/287)

Syeikhul Islam mengatakan, “Kalau ada yang menghalangi kotoran kuku dan semisalnya sampainya air (ke kulit), bersucinya tetap sah.” Selesai dari ‘Fatawa Kubro, (5/303). Silahkan merujuk untuk tambahan faedah sisi yang pertama di jawaban soal no. 265777 dan no. 27070.

4 Tertib

Masalah ini masih diperselisihkan dikalangan ahli ilmu, yakni soal berurutan (muwalat) antara anggota badan yang dimandikan dan tidak ada jeda waktu lama.

Ibnu Qudama rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan para ahli ilmu tidak menjadikan jeda dalam mandi termasuk pembatal mandi. Kecuali Rabi’ah beliau mengatakan, “Siapa yang sengaja hal itu, maka saya berpendapat hendaknya dia mengulangi mandi. Dan ini pendapat Laits, dan masih diperselisihkan dari Malik dan termasuk salah satu pendapat dari kalangan teman-teman Syafi’i. Dan pendapat jumhur (mayoritas ulama) itu yang lebih utama. Tidak diharuskan tartib dan tidak diwajibkan berurutan.” (‘Mugni, 1/291-292)

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam penjelasannya kitab ‘Zadul Mustaqni’, “Yang nampak dari perkataan pengarang bahwa berurutan (muwalat) bukan syarat dalam mandi, kalau sekiranya menyiram sebagaian badannya kemudian disempurnakan setelah waktu lama menurut adat, maka mandinya sah. Dan ini menurut pendapat mazhab.

Pendapat lain dikatakan, bahwa beruruan (muwalat) termasuk syarat (mandi). Dan ini riwayat dari Imam Ahmad dan dikatakan termasuk salah satu sisi dari rekan-rekan mazhab. Dan ini –maksudnya bahwa berurutan termasuk syarat (mandi) – termasuk yang terkuat. Karena mandi adalah ibadah yang menyatu. Maka selayaknya dibangun sebagian dengan sebagian lainya secara berurutan. Akan tetapi kalau terjeda karena ada uzur, seperti habisnya air di sela-sela mandi kemudian mendapatkan setelah itu. Tidak harus mengulangi apa yang telah dibasuh pertama tadi tapi menyempurnakan sisanya saja. (Syarkhu Mumti’, 1/365)

Seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam mandinya, jangan terputus diantara anggota tubuhnya dengan jeda waktu lama. Keluar dari perbedaan ini dan sebagai kehati-hatian atas sahnya shalat. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: janabatmandi besarmandi wajib
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ilmuwan Unair Klaim Temukan Mutasi Corona Baru di Surabaya

Next Post

Menkopolhukam Sebut RI Bulan Depan 99,9% Resesi, Apa Saja Dampaknya?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails

8 Doa dalam Surat Al-Imran

Oleh Saad Saefullah
10 Maret 2025
0
Doa Sapu Jagat, Doa agar Dipermudah Mencari Rezeki, Doa dalam Surat Al-Imran

Kisah, sosok dan doa dalam Al-Qur'an, memang tak bisa dipisahkan.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.