• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bolehkah Bercumbu dengan Istri yang Sedang Haid di Antara Pusar dan Lutut?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
istri yang sedang haid

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

IMAM Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits shahih, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apa yang halal ia lakukan dengan istri yang sedang haid, lalu Nabi bersabda:

لَكَ مَا فَوْقَ الْإِزَارِ

Artinya: “Boleh bagimu (bercumbu rayu) di luar izar (kain yang menutupi bagian tengah tubuh).”
Hadits di atas menunjukkan keharaman bercumbu rayu pada anggota tubuh di balik izar, dan itu menunjuk pada anggota tubuh di antara pusar dan lutut.

istri yang sedang haid

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Namun ada Hadits lain, yang juga shahih, riwayat Imam Muslim, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Artinya: “Lakukanlah oleh kalian apa saja (dengan istri kalian yang sedang haid), kecuali berhubungan badan.”

BACA JUGA: Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid bagi Muslimah

Hadits ini menunjukkan, yang diharamkan hanya jima’ saja, dan membolehkan selainnya (dengan istri yang sedang haid), termasuk bercumbu rayu antara pusar dan lutut dengan istri yang sedang haid.

Al-Mahalli menyebutkan dua Hadits di atas saat membahas tentang ta’arudh (pertentangan makna) antar dua dalil khusus, dan menyebutkan ada khilaf ulama dalam melakukan tarjih antar dalil tersebut.

Sebagian ulama mengharamkan bercumbu rayu pada anggota tubuh di antara pusar dan lutut dengan istri yang sedang haid, sebagai bentuk kehati-hatian.

Sebagian menguatkan kebolehan, dengan alasan bercumbu dengan istri yang sedang haid itu adalah hukum asal pada perempuan yang dinikahi.

Bolehkah Bercumbu dengan Istri yang Sedang Haid di Antara Pusar dan Lutut?

istri yang sedang haid
Foto: Unsplash

Ad-Dimyathi menyebutkan, contoh ulama yang mengharamkan bercumbu dengan istri yang sedang haid di antara lutut dan pusar adalah Asy-Syafi’i, dan yang membolehkan adalah Abu Hanifah.

Al-Lahji menyebutkan perkara ini saat membahas kaidah fiqih, “idza (i)jtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haram” (إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام), jika sisi halal dan haram bertemu dalam satu perkara, yang dimenangkan adalah sisi keharamannya. Karena itu, pada kasus di atas, yang dirajihkan (dikuatkan) adalah hukum haram sebagai bentuk kehati-hatian, berdasarkan kaidah ini. Wallahu a’lam. []

Rujukan:

1. Hasyiyah Ad-Dimyathi ‘Ala Syarh Al-Waraqat, karya Al-‘Allamah Ahmad bin Muhammad Ad-Dimyathi, Halaman 38-39, Penerbit Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, Jakarta, Indonesia.

2. Idhah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Al-‘Allamah ‘Abdullah bin Sa’id Al-Lahji, Halaman 100-101, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.

BACA JUGA: Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, Apa Hukumnya?

Catatan Tambahan:

Pembahasan ini, bisa ditinjau dari dua cabang ilmu sekaligus, ushul fiqih dan qawa’id fiqhiyyah. Dari sisi ushul fiqih, ia membahas ta’arudh antar dalil dan cara melakukan tarjih saat dua dalil tersebut tidak bisa di-jama’ (dipakai keduanya) dan tidak diketahui yang mana datang (disampaikan) lebih dulu.

Dari sisi qawa’id fiqhiyyah, ia adalah contoh kasus berlakunya kaidah fiqih, “idza (i)jtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haram”. Wallahu a’lam. []

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Datang BulanhaidIstriistri yang sedang haid
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fakta Nabi Yunus, Hanya Punya Pengikut 2 Orang Saja

Next Post

Di Balik Pertempuran Uhud antara Kaum Muslimin dan Kaum Quraisy

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

turki

Gempa Turki-Suriah: Renggut 3.500 Nyawa, dan Hambatan dalam Penyelamatan

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Gempa mematikan berkekuatan 7,8 melanda wilayah di dekat Kota Gaziantep, Turki, pada Senin dini hari ketika kebanyakan orang sedang tidur

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Air Seni Terus Keluar setelah Buang Air Kecil, Bagaimana?

Oleh Adam
9 Mei 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Jika ternyata air seni masih menetes setelah berwudhu' maka hendaklah ia mengulangi wudhu' dan mencuci tempat yang terkena najis.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications