• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 29 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Benarkah Islam Mengharamkan Menumpuk Harta?

Oleh Yudi
11 bulan lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
waris, harta, islam, dunia, pekerjaan haram

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA: Mengapa Islam mengharamkan menumpuk harta?

JAWAB: Alhamdulillah. Islam tidak mengharamkan menumpuk harta (kanzul maal) secara mutlak.

Pengharaman dan ancaman azab yang pedih bagi penumpuk harta, itu hanya berlaku bagi penumpuk harta yang hartanya tidak dizakati.

Adapun jika ia mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut, ia bukan penumpuk harta yang tercela.

ArtikelTerkait

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Hukum Bulu Kucing yang Rontok, Suci atau Najis?

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: “Kabarkanlah kepada orang-orang yang menumpuk emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)

BACA JUGA: Tak Perlu Kuatir Lihat Orang Zalim Punya Harta Berlimpah

Abu Dawud (1564) meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

Artinya: “Harta yang mencapai nishab wajib zakat, kemudian dikeluarkan zakatnya, maka itu bukan menumpuk harta (yang tercela).” (Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Al-Bukhari (1404) meriwayatkan dari Khalid bin Aslam, beliau berkata, kami keluar bersama ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, kemudian seorang Arab badui berkata,

Advertisements

“Sampaikanlah kepadaku tentang firman Allah ta’ala:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ”

Lalu Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan, “Siapa yang menumpuknya dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka ia akan celaka.

Dan ayat ini datang sebelum diturunkan ayat kewajiban zakat. Dan setelah diturunkan ayat zakat, Allah menjadikan zakat tersebut sebagai penyuci harta.”

Malik dalam Al-Muwaththa (595) meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Dinar, bahwa beliau berkata: saya mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar ditanya tentang makna menumpuk harta (yang tercela), kemudian beliau menjawab, “Itu adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.”

BACA JUGA: Ketika Urusan Perut dan Harta yang Jadi Tujuan

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsir ayat surah At-Taubah, “Adapun tentang menumpuk harta (yang tercela), Malik dari ‘Abdullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata: Ia adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

At-Tsauri dan lainnya meriwayatkan dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata: Harta yang dikeluarkan zakatnya, bukanlah menumpuk harta (yang tercela), meskipun harta tersebut disimpan di bawah tujuh petala bumi.

Sedangkan harta yang ada di depan mata, namun tidak dikeluarkan zakatnya, maka itu menumpuk harta (yang tercela). Hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Jabir dan Abu Hurairah, baik secara marfu’ maupun mauquf.

‘Umar bin Al-Khaththab juga berkata semisal ini: Harta yang ditunaikan zakatnya, bukanlah menumpuk harta (yang tercela), meskipun ia disimpan di dalam tanah.

BACA JUGA: Harta Banyak, Hilang Cepat

Sedangkan harta yang tidak ditunaikan zakatnya, maka itu menumpuk harta (yang tercela), yang pelakunya akan dibakar di neraka, meskipun harta tersebut ada di depan mata.” Selesai kutipan.

Dari sini jelas, bahwa menumpuk harta yang tercela, adalah yang tidak ditunaikan zakatnya. Adapun harta yang belum mencapai nishab wajib zakat, atau telah mencapai nishab dan ditunaikan zakatnya, maka ia bukan menumpuk harta (yang tercela).

Jadi jelas, Islam tidak mengharamkan menumpuk atau menyimpan harta. Islam hanya mengharamkan harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

Tags: HartaIslam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Haruskah Shalat Istikharah saat Dihadapkan dengan Pilihan Sulit?

Next Post

Benarkah Penghuni Neraka Mayoritas Wanita? Ini Kata Rasulullah SAW

Yudi

Yudi

Terkait Posts

kurban

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

29 Mei 2025
Perilaku Aneh, Overthinking

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

29 Mei 2025
10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

28 Mei 2025
hewan peliharaan, kucing, bulu kucing

Hukum Bulu Kucing yang Rontok, Suci atau Najis?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kurban

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

suami istri bosan berhubungan intim, jima'

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

Perilaku Aneh, Overthinking

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

suami

Wahai Para Suami, Ingatlah Ini … Jika Engkau Perlakukan Istrimu dengan Kasih Sayang

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Oleh Saad Saefullah
29 Mei 2025
0

Terpopuler

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0
Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena tergantung pada jumlah konsumsi,kopi kondisi kesehatan individu, dan gaya hidup secara keseluruhan.

Lihat LebihDetails

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0
10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Tanggal 9 Dzulhijjah dikenal sebagai Hari Arafah, hari yang sangat mulia di mana doa-doa dikabulkan dan dosa-dosa diampuni.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Sangat Spesial

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2023
0
10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Mengapa 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sangat spesial? Para ulama mengarahkan kita untuk meningkatkan amal ibadah kita di hari-hari ini.

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.