• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Benarkah Islam Mengharamkan Menumpuk Harta?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
waris, harta, islam, dunia, pekerjaan haram

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA: Mengapa Islam mengharamkan menumpuk harta?

JAWAB: Alhamdulillah. Islam tidak mengharamkan menumpuk harta (kanzul maal) secara mutlak.

Pengharaman dan ancaman azab yang pedih bagi penumpuk harta, itu hanya berlaku bagi penumpuk harta yang hartanya tidak dizakati.

Adapun jika ia mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut, ia bukan penumpuk harta yang tercela.

ArtikelTerkait

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: “Kabarkanlah kepada orang-orang yang menumpuk emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)

BACA JUGA: Tak Perlu Kuatir Lihat Orang Zalim Punya Harta Berlimpah

Abu Dawud (1564) meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

Artinya: “Harta yang mencapai nishab wajib zakat, kemudian dikeluarkan zakatnya, maka itu bukan menumpuk harta (yang tercela).” (Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Al-Bukhari (1404) meriwayatkan dari Khalid bin Aslam, beliau berkata, kami keluar bersama ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, kemudian seorang Arab badui berkata,

“Sampaikanlah kepadaku tentang firman Allah ta’ala:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ”

Lalu Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan, “Siapa yang menumpuknya dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka ia akan celaka.

Dan ayat ini datang sebelum diturunkan ayat kewajiban zakat. Dan setelah diturunkan ayat zakat, Allah menjadikan zakat tersebut sebagai penyuci harta.”

Malik dalam Al-Muwaththa (595) meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Dinar, bahwa beliau berkata: saya mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar ditanya tentang makna menumpuk harta (yang tercela), kemudian beliau menjawab, “Itu adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.”

BACA JUGA: Ketika Urusan Perut dan Harta yang Jadi Tujuan

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsir ayat surah At-Taubah, “Adapun tentang menumpuk harta (yang tercela), Malik dari ‘Abdullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata: Ia adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

At-Tsauri dan lainnya meriwayatkan dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata: Harta yang dikeluarkan zakatnya, bukanlah menumpuk harta (yang tercela), meskipun harta tersebut disimpan di bawah tujuh petala bumi.

Sedangkan harta yang ada di depan mata, namun tidak dikeluarkan zakatnya, maka itu menumpuk harta (yang tercela). Hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Jabir dan Abu Hurairah, baik secara marfu’ maupun mauquf.

‘Umar bin Al-Khaththab juga berkata semisal ini: Harta yang ditunaikan zakatnya, bukanlah menumpuk harta (yang tercela), meskipun ia disimpan di dalam tanah.

BACA JUGA: Harta Banyak, Hilang Cepat

Sedangkan harta yang tidak ditunaikan zakatnya, maka itu menumpuk harta (yang tercela), yang pelakunya akan dibakar di neraka, meskipun harta tersebut ada di depan mata.” Selesai kutipan.

Dari sini jelas, bahwa menumpuk harta yang tercela, adalah yang tidak ditunaikan zakatnya. Adapun harta yang belum mencapai nishab wajib zakat, atau telah mencapai nishab dan ditunaikan zakatnya, maka ia bukan menumpuk harta (yang tercela).

Jadi jelas, Islam tidak mengharamkan menumpuk atau menyimpan harta. Islam hanya mengharamkan harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

Tags: HartaIslam
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Haruskah Shalat Istikharah saat Dihadapkan dengan Pilihan Sulit?

Next Post

Benarkah Penghuni Neraka Mayoritas Wanita? Ini Kata Rasulullah SAW

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

14 Juli 2025
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

14 Juli 2025
Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

12 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 harta

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.