• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Benarkah Argumentasi Telapak Tangan Boleh Dilihat, karena Itu Boleh Juga Dipegang?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Pendapat Ganjil, berfatwa

Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

SALAH satu argumentasi yang disampaikan oleh pihak yang membolehkan laki-laki berjabat tangan (bersentuhan tangan tanpa pembatas) dengan perempuan ajnabiyyah (non-mahram) adalah, bahwa telapak tangan perempuan bukan aurat, boleh dilihat tanpa syahwat, karena itu tidak haram berjabat tangan dengannya.

Benarkah Argumentasi Telapak Tangan Boleh Dilihat, karena Itu Boleh Juga Dipegang? 1 menyentuh telapak tangan wanita

Argumentasi ini bisa dijawab, bahwa tidak ada keniscayaan, jika telapak tangan perempuan bukan aurat, berarti boleh bersentuhan dengannya. Meskipun boleh melihatnya (dan ini perkara khilaf di kalangan ulama), tidak berarti boleh menyentuhnya.

BACA JUGA: Hikmah Menutup Aurat bagi Muslimah

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i menyatakan: Para ulama kami berkata, setiap yang haram dilihat haram juga disentuh, bahkan menyentuh itu lebih berat. Karena itu boleh melihat perempuan ajnabiyyah jika ingin menikahinya, atau pada saat jual-beli, atau saat memberi dan menerima sesuatu, dan semisalnya, namun sama sekali tak boleh menyentuhnya pada kondisi tersebut.

Al-Hafizh Al-‘Iraqi berkata: Para ahli fiqih dari madzhab kami dan yang lainnya, menyatakan haramnya menyentuh perempuan ajnabiyyah meskipun bukan pada auratnya, seperti pada wajah. Mereka berbeda pendapat tentang hukum melihatnya, pada kondisi tanpa syahwat dan tidak ada kekhawatiran jatuh pada fitnah. Keharaman menyentuh lebih kuat dibandingkan keharaman memandang.

Al-Marghinani Al-Hanafi berkata: Seorang laki-laki tidak boleh menyentuh wajah dan kedua telapak tangan perempuan, meski aman dari syahwat.

Al-Hashkafi Al-Hanafi berkata: Tidak boleh menyentuh wajah dan kedua telapak tangan perempuan, meski aman dari syahwat.

BACA JUGA: Menutup Aurat Adalah Perkara Tsawabit dalam Agama

Kembali ke pernyataan awal di atas, pernyataan pihak yang membolehkan laki-laki berjabat tangan dengan perempuan ajnabiyyah, dengan argumentasi bahwa ia bukan aurat, boleh dilihat, karena itu juga boleh disentuh, adalah argumentasi yang lemah.

Pertama, tidak ada keniscayaan, sesuatu yang boleh dilihat, berarti pasti boleh disentuh.

Kedua, keharaman menyentuh lebih kuat dibandingkan keharaman melihat. Karena itu, para ulama empat madzhab berselisih pendapat tentang kebolehan memandang wajah dan telapak tangan perempuan, namun mereka sepakat atas keharaman menyentuhnya.

Wallahu a’lam. []

Bahan bacaan: Al-Adillah Asy-Syar’iyyah ‘Ala Tahrim Mushafahah Al-Mar’ah Al-Ajnabiyyah, karya Dr. Hisamuddin ‘Afanah.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: aurataurat wanita
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sederhana, Inilah Bentuk Kamar Mandi di Rumah Nabi

Next Post

Musibah dan Muhasabah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 menyentuh telapak tangan wanita

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.