• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 23 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Batalkan Lamaran Demi Pria Lain, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Mila
6 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
aisyah dan rasulullah, Cara Memilih Calon Suami, Hal yang Disembunyikan Suami dari Istrinya

Foto: FreeImages.com

175
BAGIKAN

TANYA: Ustadz, seorang gadis ingin memutuskan lamaran dari pelamarnya. Ia ingin berhubungan dengan selainnya yang dia anggap lebih baik akhlaknya dibanding pelamar pertama. Apa hukumnya dalam masalah ini?

 

Jawab: Lamaran adalah janji untuk menikah, dikutip dari Islamqa, maka kedua belah pihak boleh membatalkannya jika dia melihat hal itu lebih baik bagi dirinya.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 18/69, “Sekedar melamar antara laki-laki dan perempuan  tidak dianggap sebagai akad nikah. Baik laki-laki maupun perempuan, boleh membatalkan lamarannya jika dia menganggap hal itu lebih baik baginya, baik pihak lain ridha atau tidak.”

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Gadis tersebut, jika dia melihat ada cacat atau kekurangan pada pelamarnya, dia boleh membatalkan lamarannya, seraya berharap ada yang melamar yang lebih baik darinya.

Kami ingatkan di sini, bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk melamar wanita yang sudah dilamar orang lain dan jangan mempengaruhi wanita tersebut untuk membatalkan lamaran orang lain kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

وَلا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ) رواه البخاري (4848) ومسلم (1412) .

“Tidak boleh bagi seseorang melamar wanita yang sudah dilamar saudaranya hingga pelamar tersebut meninggalkannya atau menerimanya. Atau diizinkan oleh pelamar (pertama).” (HR. Bukhari, no. 4848, Muslim, no. 1412)

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarh Muslim, 9/197, “Hadits-hadits ini secara zahir  menunjukkan diharamkannya seseorang melamar wanita yang sudah dilamar orang lain. Mereka sepakat menyatakannya keharamannya jika pelamar tersebut sudah jelas-jelas mendapatkan jawaban diterima lamarannya dan dia tidak mengizinkan  (orang lain untuk melamarnya) atau meninggalkan lamarannya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, apakah hal itu boleh?

Beliau menjawab, “Alhamdulillah, terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‘Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk melamar wanita yang sudah dilamar saudaranya.” Karena itu, para imam mazhab yang empat sepakat berdasarkan teks-teks yang bersumber dari mereka dan ulama selain mereka, bahwa hal itu diharamkan.

Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait dengan sahnya nikah pelamar yang kedua itu berdasarkan dua pendapat;

Pertama, pernikahannya batil, sebagaimana pendapat Malik dan Ahmad dalam salah satu dua riwayatnya.

Pendapat lainnya, pernikahannya sah, seperti pendapat Abu Hanifah, Syafii, Ahmad dalam riwayat lain, berdasarkan pemahaman bahwa yang diharamkana adalah perkara sebelum akad, yaitu lamarannya (bukan akadnya). Sedang yang menganggapnya batil berpendapat bahwa diharamkannya akad adalah dengan pemahaman bahwa jika lamarannya saja diharamkan, apalagi akadnya, lebih utama diharamkan.

Tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka bahwa orang yang melakukan hal itu bermaksiat kepada  Allah dan Rasul-Nya dan bersikeras dengan kemaksiatannya padahal dia mengetahuinya merusak agama dan kredibilitas orang tersebut di hadapan kaum muslimin.”

Majmu Fatawa, 7/32.

Jika sang gadis tersebut mengetahui bahwa seseorang lebih baik dan ingin datang untuk melamarnya apabila dia membatalkan lamarannya yang pertama, bukan karena diprovokasi atau intervensi oleh orang yang kedua, atau orang yang kedua datang untuk melamar sedangkan dia tidak tahu bahwa gadis itu telah dilamar, maka tidak mengapa jika dia membatalkan lamaran dari orang pertama. Hendaknya dia istikharah kepada Allah jika ingin membatalkan lamaran  dan menerima lamaran yang baru. Sebagaimana sepatutnya tidak tergesa-gesa menerima lamaran siapa saja yang melamar sebelum diketahui orangnya terkenal baik dalam masalah agama dan akhlaknya.

Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا خَطَبَ إِلَيكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فزوِّجُوه ، إِلَّا تَفْعلُوا تكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسادٌ عَرِيضٌ (رواه الترمذي، رقم  1084 ، من حديث أبي هريرة ، وحسنه الألباني في صحيح الترمذي(

“Jika ada yang datang melamar kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah. Jika hal itu tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.” (HR. Tirmizi, no. 1084, dari hadits Abu Hurairah, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Muslim). Wallahu a’lam. []

Tags: batalLainLamaranpernikahanpria
Share175SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Haji Mabrur, Apa Ciri-cirinya?

Next Post

Tujuh Sikap yang Harus Dimiliki jika Kita Sakit

Mila

Mila

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Terbaru

Al-Mahdi, Kabah

3 Fakta Imam Mahdi

Oleh Amang Dede
23 Maret 2023
0

DI akhir zaman akan muncul Imam Mahdi, seorang laki-laki dari kalangan Ahlul Bait (keluarga atau keturunan Rasulullah ﷺ).

kematian, bentuk ruh manusia. luka

Perjalanan Ruh Seorang Muslim setelah Kematian

Oleh Amang Dede
23 Maret 2023
0

Bagaimana perjalanan ruh seorang hamba yang shalih setelah kematiannya?

Posisi Anak dalam Al-Quran, Cara Melindungi Anak dari Gangguan Setan, Tips Mendidik Anak Sesuai Sunnah Rasulullah

Tips Mendidik Anak Sesuai Sunnah Rasulullah ﷺ

Oleh Amang Dede
23 Maret 2023
0

Inilah beberapa tips mendidik anak sesuai Sunnah Rasulullah ﷺ.

Anis Matta

Anis Matta: Ramadhan adalah Saat yang Tepat untuk Bicarakan Koalisi Rekonsiliasi

Oleh Amang Dede
23 Maret 2023
0

Menurut Anis Matta, pembentukan koalisi politik yang ada sekarang mempertajam pembelahan di tengah masyarakat yang sudah ada sejak dua Pilpres...

Terpopuler

Bolehkah Suami Tidur Bersama Istri di Siang Hari saat Puasa Ramadhan?

Oleh Eneng Susanti
14 April 2020
0
Ilustrasi. Foto: 
The Spruce

Apakah suami boleh tidur bersama istri di siang hari pada bulan Ramadhan?

Lihat Lebih

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications