• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Batalkan Lamaran Demi Pria Lain, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Adam
7 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Adab Buang Hajat dalam Islam

Foto: Life After Loss Healing Solutions

1
BAGIKAN

TANYA: Ustadz, seorang gadis ingin memutuskan lamaran dari pelamarnya. Ia ingin berhubungan dengan selainnya yang dia anggap lebih baik akhlaknya dibanding pelamar pertama. Apa hukumnya dalam masalah ini?

JAWAB: Lamaran adalah janji untuk menikah, maka kedua belah pihak boleh membatalkannya jika dia melihat hal itu lebih baik bagi dirinya.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 18/69, “Sekadar melamar antara laki-laki dan perempuan  tidak dianggap sebagai akad nikah. Baik laki-laki maupun perempuan, boleh membatalkan lamarannya jika dia menganggap hal itu lebih baik baginya, baik pihak lain ridha atau tidak.”

Gadis tersebut, jika dia melihat ada cacat atau kekurangan pada pelamarnya, dia boleh membatalkan lamarannya, seraya berharap ada yang melamar yang lebih baik darinya.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

BACA JUGA: Menolak Lamaran Pria Shaleh, Bolehkah?

Kami ingatkan di sini, bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk melamar wanita yang sudah dilamar orang lain dan jangan mempengaruhi wanita tersebut untuk membatalkan lamaran orang lain kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

وَلا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ) رواه البخاري (4848) ومسلم (1412) .

“Tidak boleh bagi seseorang melamar wanita yang sudah dilamar saudaranya hingga pelamar tersebut meninggalkannya atau menerimanya. Atau diizinkan oleh pelamar (pertama).” (HR. Bukhari, no. 4848, Muslim, no. 1412)

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarh Muslim, 9/197, “Hadits-hadits ini secara zahir  menunjukkan diharamkannya seseorang melamar wanita yang sudah dilamar orang lain. Mereka sepakat menyatakannya keharamannya jika pelamar tersebut sudah jelas-jelas mendapatkan jawaban diterima lamarannya dan dia tidak mengizinkan  (orang lain untuk melamarnya) atau meninggalkan lamarannya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, apakah hal itu boleh?

Beliau menjawab, “Alhamdulillah, terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‘Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk melamar wanita yang sudah dilamar saudaranya.” Karena itu, para imam mazhab yang empat sepakat berdasarkan teks-teks yang bersumber dari mereka dan ulama selain mereka, bahwa hal itu diharamkan.

BACA JUGA:Pria Enggan Shalat, Haruskah Terima Lamarannya?

Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait dengan sahnya nikah pelamar yang kedua itu berdasarkan dua pendapat;

Pertama, pernikahannya batil, sebagaimana pendapat Malik dan Ahmad dalam salah satu dua riwayatnya.

Pendapat lainnya, pernikahannya sah, seperti pendapat Abu Hanifah, Syafii, Ahmad dalam riwayat lain, berdasarkan pemahaman bahwa yang diharamkana adalah perkara sebelum akad, yaitu lamarannya (bukan akadnya). Sedang yang menganggapnya batil berpendapat bahwa diharamkannya akad adalah dengan pemahaman bahwa jika lamarannya saja diharamkan, apalagi akadnya, lebih utama diharamkan.

Tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka bahwa orang yang melakukan hal itu bermaksiat kepada  Allah dan Rasul-Nya dan bersikeras dengan kemaksiatannya padahal dia mengetahuinya merusak agama dan kredibilitas orang tersebut di hadapan kaum muslimin.”

Majmu Fatawa, 7/32.

Jika sang gadis tersebut mengetahui bahwa seseorang lebih baik dan ingin datang untuk melamarnya apabila dia membatalkan lamarannya yang pertama, bukan karena diprovokasi atau intervensi oleh orang yang kedua, atau orang yang kedua datang untuk melamar sedangkan dia tidak tahu bahwa gadis itu telah dilamar, maka tidak mengapa jika dia membatalkan lamaran dari orang pertama. Hendaknya dia istikharah kepada Allah jika ingin membatalkan lamaran  dan menerima lamaran yang baru. Sebagaimana sepatutnya tidak tergesa-gesa menerima lamaran siapa saja yang melamar sebelum diketahui orangnya terkenal baik dalam masalah agama dan akhlaknya.

BACA JUGA: Waspada, Tolak Lamaran Berarti Undang Musibah dan Kerusakan

Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا خَطَبَ إِلَيكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فزوِّجُوه ، إِلَّا تَفْعلُوا تكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسادٌ عَرِيضٌ (رواه الترمذي، رقم  1084 ، من حديث أبي هريرة ، وحسنه الألباني في صحيح الترمذي(

“Jika ada yang datang melamar kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah. Jika hal itu tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.” (HR. Tirmizi, no. 1084, dari hadits Abu Hurairah, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Muslim). Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Lamaranlamaran batal
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mendapat Pahala 27 Derajat, Apakah Itu?

Next Post

3 Hal Ini Bisa Jadi Obat Penawar Ketika Kita Marah

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

6 Hadist Nabi tentang Akhlak Mulia

Oleh Dini Koswarini
10 Agustus 2021
0
Keturunan Syarif dan Syarifah Akhlak Mulia Menasihati Diri Sendiri, Meraih Kasih Ilahi dengan Saling Mengasihi, Cara Dakwah Mujadalah Billati Hiya Ahsan, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Keimanan, Hak dan Kewajiban Seorang Muslim, Tawadhu, Waktu Mengucapkan Subhanallah, Apa Kabar?, Arti Ana Uhibuka Fillah, adab penting dalam Islam, Cara Obati Hati yang Sakit, Ikhlas, Adab Berbicara dalam Islam, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, Rezeki yang Sering Dilupakan Manusia, Kecerdasan Orang Bertakwa, Amalan Ringan Berpahala Besar, Amalan Ringan Berpahala Besar, Muslim Terbaik, Orang yang Dicintai oleh Allah, Syafaat Nabi, Majelis Ilmu, Perkara Iman, Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan, Nikmat, Akibat Berbuat Benar, Ibadah

Akhlak mulia yang melekat pada seseorang menjadikan ia menjalankan segala kegiatan dengan sempurna. Pada akhirnya, ia akan meraih kehidupan yang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.